Sampah Menuju ke TPA Terjun Berserakan di Jalan, Warga Desak Bak Truk Ditutup

Warga Kecamatan Medan Marelan meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menertibkan truk pengangkut sampah yang melintas menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Mereka mengeluhkan bak truk yang dibiarkan terbuka sehingga sampah kerap berterbangan dan berserakan di sepanjang jalan.

Keluhan itu disampaikan warga saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H Muslim Harahap, MSP, di Jalan Titi Pahlawan, Lingkungan V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7).

Menurut warga, truk pengangkut sampah menuju TPA Terjun sering melintas dengan bak terbuka. Kondisi itu membuat sampah beterbangan tertiup angin dan jatuh ke badan jalan maupun pinggir jalan sehingga lingkungan menjadi kotor.

“Tolong sampaikan ke Pemko Medan agar truk pengangkut sampah yang menuju TPA Terjun menutup baknya. Selama ini baknya terbuka sehingga sampah beterbangan dan berserakan di sini,” ujar salah seorang warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muslim Harahap berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar seluruh armada pengangkut sampah diwajibkan menutup bak saat mengangkut sampah menuju TPA.

Menurutnya, DLH juga perlu berkoordinasi dengan kecamatan yang bertanggung jawab melakukan pengangkutan sampah agar petugas tidak justru menjadi penyebab sampah berserakan di jalan.

“Jangan sampai petugas pengangkut sampah malah membuat sampah berserakan karena terbawa angin saat diangkut. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Pada hari yang sama, Muslim juga menggelar sosialisasi Perda di Jalan Rawe I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Dalam kegiatan tersebut, warga menyoroti masih maraknya kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke parit dan sungai.

Padahal, Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur adanya sanksi bagi pelanggar, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Warga berharap aturan tersebut benar-benar ditegakkan agar menimbulkan efek jera. “Kalau memang sudah ada aturannya, sebaiknya yang membuang sampah sembarangan diberi sanksi supaya ada efek jera,” kata seorang warga.

Menanggapi hal itu, Muslim menyatakan sepakat bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan harus dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perda. Namun, menurutnya, penerapan sanksi administratif berupa denda hingga Rp10 juta masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana.

“Saya akan mendorong Wali Kota Medan agar segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda Nomor 7 Tahun 2024, sehingga sanksi yang telah diatur dapat segera diterapkan,” pungkasnya. (map/ila)

Warga Kecamatan Medan Marelan meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menertibkan truk pengangkut sampah yang melintas menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Mereka mengeluhkan bak truk yang dibiarkan terbuka sehingga sampah kerap berterbangan dan berserakan di sepanjang jalan.

Keluhan itu disampaikan warga saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H Muslim Harahap, MSP, di Jalan Titi Pahlawan, Lingkungan V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7).

Menurut warga, truk pengangkut sampah menuju TPA Terjun sering melintas dengan bak terbuka. Kondisi itu membuat sampah beterbangan tertiup angin dan jatuh ke badan jalan maupun pinggir jalan sehingga lingkungan menjadi kotor.

“Tolong sampaikan ke Pemko Medan agar truk pengangkut sampah yang menuju TPA Terjun menutup baknya. Selama ini baknya terbuka sehingga sampah beterbangan dan berserakan di sini,” ujar salah seorang warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muslim Harahap berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar seluruh armada pengangkut sampah diwajibkan menutup bak saat mengangkut sampah menuju TPA.

Menurutnya, DLH juga perlu berkoordinasi dengan kecamatan yang bertanggung jawab melakukan pengangkutan sampah agar petugas tidak justru menjadi penyebab sampah berserakan di jalan.

“Jangan sampai petugas pengangkut sampah malah membuat sampah berserakan karena terbawa angin saat diangkut. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Pada hari yang sama, Muslim juga menggelar sosialisasi Perda di Jalan Rawe I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Dalam kegiatan tersebut, warga menyoroti masih maraknya kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke parit dan sungai.

Padahal, Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur adanya sanksi bagi pelanggar, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Warga berharap aturan tersebut benar-benar ditegakkan agar menimbulkan efek jera. “Kalau memang sudah ada aturannya, sebaiknya yang membuang sampah sembarangan diberi sanksi supaya ada efek jera,” kata seorang warga.

Menanggapi hal itu, Muslim menyatakan sepakat bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan harus dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perda. Namun, menurutnya, penerapan sanksi administratif berupa denda hingga Rp10 juta masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana.

“Saya akan mendorong Wali Kota Medan agar segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda Nomor 7 Tahun 2024, sehingga sanksi yang telah diatur dapat segera diterapkan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru