30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kampanye Terbuka Hari Pertama Masih Sepi

DPD Bebas Gelar Rapat Umum

KPU Sumatera Utara sebelumnya sudah menyusun zona kampanye akbar seluruh peserta pemilu 2019 selama 21 hari, mulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. Praktis hanya peserta pemilu dari DPR RI yang tidak terkena zona kampanye, dibanding peserta lainnya baik capres-cawapres, partai politik maupun calon legislatif tingkat Sumut.

Perihal zona kampanye ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumut No.39/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut. Dari SK tersebut, khusus kampanye rapat umum capres-cawapres, masing-masing dibagi sebanyak lima kali menggelar kampanye di Sumut. Yakni untuk paslon nomor urut 01, dimulai dari 26-27 Maret, 30-31 Maret, 4-5 April, 8-9 April, dan 12-13 April. Sedangkan paslon nomor urut 02, dimulai dari 24-25 Maret, 28-29 Maret, 1-2 April, 6-7 April, dan 10-11 April.

Jadwal kampanye rapat umum paslon capres ini, ternyata disesuaikan dengan parpol pendukung masing-masing. Artinya parpol sebagai peserta pemilu juga mengikuti jadwal kampanye rapat umum sama dengan paslon capres yang diusung. Sedangkan khusus Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), mengikuti jadwal paslon capres 02 meski tak ada memberi dukungan arah politik di pilpres kali ini.

Berbeda dengan DPD RI yang notabene juga bagian dari peserta pemilu, tidak ada pembagian zona kampanye rapat umum. Sebanyak 19 calon DPD RI bebas menentukan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum di 33 kabupaten/kota di Sumut. Adapun landasan aturannya tertuang dalam SK KPU Sumut No.43/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Sumut No.39/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut.

Sementara mengenai lokasi kampanye rapat umum di Sumut, KPU Sumut sudah menetapkan zonasi di 33 kabupaten/kota. Antara lain di Kota Medan yakni; Lapangan Pertiwi, Jl. Budi Pembangunan, Lapangan Air Bersih Jl. Air Bersih Ujung, Lapangan Gajah Mada Jl. Krakatau, Lapangan Helvetia Jl. Balai Desa, Lapangan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Deliserdang meliputi 9 kecamatan/titik lokasi kampanye, yakni;

Lapangan Reformasi, Lapangan Bola Cinta Rakyat, Lapangan Bandung (Bandar Setia Ujung), Lapangan Bola Jl. Pembangunan Ujung, Sunggal, Lapangan Bola Semayang, Jl. Pasar Besar, Lapangan Bola Jl. Medan Krio-Mencirim, Lapangan Peston Tanjungmorawa, tanah masyarakat Jl. Besar Bakaran Batu, Lubukpakam, dan tanah masyarakat Jl. Ahmad Yani-Tangsi dekat Polresta Deliserdang.

Kabupaten Serdangbedagai meliputi 12 titik lokasi kampanye, yaitu Lapangan Sepak Bola Kecamatan Perbaungan, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pantai Cermin, Lapangan Sepak Bola PT Socfindo, Lapangan Sepak Bola PTPN III, Stadion Mini Tanjungberingin, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pegajahan, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pegajahan, Kelurahan Bingkat, Lapangan Bola Kecamatan Seirampah, Stadion Erry-Soekirman Dolok Masihul, Lapangan Sepak Bola Dolok Masihul, Kelurahan Martebing, dan Lapangan Sepak Bola Kecamatan Tebingtinggi Kelurahan Paya Bayar.

Kota Tebingtinggi hanya meliputi empat lokasi yakni; Lapangan Kota Bayu, Kecamatan Padanghulu, Lapangan Bola Ramlan Yatim, Lapangan Merdeka dan Lapangan TC Sosial. Kabupaten Asahan meliputi 16 titik lokasi yakni; Lapangan Bola Kaki Kelurahan Aek Loba Pekan, Lapangan Bola Voli Jl.

Pelita Dusun X, Desa Sukadamai Barat, Lapangan Bola Desa Seikamah I, Lapangan Markas Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Lapangan PBSD, Lapangan Bila Kaki Dusun I Desa Seisilo Bonto, Lapangan Bola Kaki Dusun V Desa BP Mandoge (belakang Puskesmas BP Mandoge), Lapangan H Rusli Dusun I Desa Air Genting, Lapangan Putra Bakti Dusun III Desa Pulaurakyat Pekan, Lapangan Bola Kaki Afdeling IV Kebun Sei Silau, Lapangan Bila Desa Sei Paham, Lapangan Bila Kaki Desa Aek Songsongan, Lapangan Serba Guna Meranti, dan Lapangan Dusin IV Desa Sei Pasir.

Selanjutnya Kabupaten Batubara meliputi 10 lokasi yakni; Lapangan Bola Kaki Sesama Pakam, Lapangan Bola Kaki Desa Lalang, Lapangan Bola Kaki Desa Sipare-pare, Lapangan Bola Kaki Desa Tanjungkubah, Lapangan Bola Kaki Desa Aras, Lapangan Bola Kaki Desa Tanahtinggi, Lapangan Bola Kaki Desa Mangkailama, Lapangan Bola Kaki Desa Simpang Gambus, Lapangan Bola Kaki Desa Labuhanruku, dan Lapangan Bola Kaki Desa Seibalai.

DPD Bebas Gelar Rapat Umum

KPU Sumatera Utara sebelumnya sudah menyusun zona kampanye akbar seluruh peserta pemilu 2019 selama 21 hari, mulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. Praktis hanya peserta pemilu dari DPR RI yang tidak terkena zona kampanye, dibanding peserta lainnya baik capres-cawapres, partai politik maupun calon legislatif tingkat Sumut.

Perihal zona kampanye ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumut No.39/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut. Dari SK tersebut, khusus kampanye rapat umum capres-cawapres, masing-masing dibagi sebanyak lima kali menggelar kampanye di Sumut. Yakni untuk paslon nomor urut 01, dimulai dari 26-27 Maret, 30-31 Maret, 4-5 April, 8-9 April, dan 12-13 April. Sedangkan paslon nomor urut 02, dimulai dari 24-25 Maret, 28-29 Maret, 1-2 April, 6-7 April, dan 10-11 April.

Jadwal kampanye rapat umum paslon capres ini, ternyata disesuaikan dengan parpol pendukung masing-masing. Artinya parpol sebagai peserta pemilu juga mengikuti jadwal kampanye rapat umum sama dengan paslon capres yang diusung. Sedangkan khusus Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), mengikuti jadwal paslon capres 02 meski tak ada memberi dukungan arah politik di pilpres kali ini.

Berbeda dengan DPD RI yang notabene juga bagian dari peserta pemilu, tidak ada pembagian zona kampanye rapat umum. Sebanyak 19 calon DPD RI bebas menentukan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum di 33 kabupaten/kota di Sumut. Adapun landasan aturannya tertuang dalam SK KPU Sumut No.43/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Sumut No.39/PL.01.5-Kpt/12/Prov/III/2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut.

Sementara mengenai lokasi kampanye rapat umum di Sumut, KPU Sumut sudah menetapkan zonasi di 33 kabupaten/kota. Antara lain di Kota Medan yakni; Lapangan Pertiwi, Jl. Budi Pembangunan, Lapangan Air Bersih Jl. Air Bersih Ujung, Lapangan Gajah Mada Jl. Krakatau, Lapangan Helvetia Jl. Balai Desa, Lapangan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Deliserdang meliputi 9 kecamatan/titik lokasi kampanye, yakni;

Lapangan Reformasi, Lapangan Bola Cinta Rakyat, Lapangan Bandung (Bandar Setia Ujung), Lapangan Bola Jl. Pembangunan Ujung, Sunggal, Lapangan Bola Semayang, Jl. Pasar Besar, Lapangan Bola Jl. Medan Krio-Mencirim, Lapangan Peston Tanjungmorawa, tanah masyarakat Jl. Besar Bakaran Batu, Lubukpakam, dan tanah masyarakat Jl. Ahmad Yani-Tangsi dekat Polresta Deliserdang.

Kabupaten Serdangbedagai meliputi 12 titik lokasi kampanye, yaitu Lapangan Sepak Bola Kecamatan Perbaungan, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pantai Cermin, Lapangan Sepak Bola PT Socfindo, Lapangan Sepak Bola PTPN III, Stadion Mini Tanjungberingin, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pegajahan, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pegajahan, Kelurahan Bingkat, Lapangan Bola Kecamatan Seirampah, Stadion Erry-Soekirman Dolok Masihul, Lapangan Sepak Bola Dolok Masihul, Kelurahan Martebing, dan Lapangan Sepak Bola Kecamatan Tebingtinggi Kelurahan Paya Bayar.

Kota Tebingtinggi hanya meliputi empat lokasi yakni; Lapangan Kota Bayu, Kecamatan Padanghulu, Lapangan Bola Ramlan Yatim, Lapangan Merdeka dan Lapangan TC Sosial. Kabupaten Asahan meliputi 16 titik lokasi yakni; Lapangan Bola Kaki Kelurahan Aek Loba Pekan, Lapangan Bola Voli Jl.

Pelita Dusun X, Desa Sukadamai Barat, Lapangan Bola Desa Seikamah I, Lapangan Markas Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Lapangan PBSD, Lapangan Bila Kaki Dusun I Desa Seisilo Bonto, Lapangan Bola Kaki Dusun V Desa BP Mandoge (belakang Puskesmas BP Mandoge), Lapangan H Rusli Dusun I Desa Air Genting, Lapangan Putra Bakti Dusun III Desa Pulaurakyat Pekan, Lapangan Bola Kaki Afdeling IV Kebun Sei Silau, Lapangan Bila Desa Sei Paham, Lapangan Bila Kaki Desa Aek Songsongan, Lapangan Serba Guna Meranti, dan Lapangan Dusin IV Desa Sei Pasir.

Selanjutnya Kabupaten Batubara meliputi 10 lokasi yakni; Lapangan Bola Kaki Sesama Pakam, Lapangan Bola Kaki Desa Lalang, Lapangan Bola Kaki Desa Sipare-pare, Lapangan Bola Kaki Desa Tanjungkubah, Lapangan Bola Kaki Desa Aras, Lapangan Bola Kaki Desa Tanahtinggi, Lapangan Bola Kaki Desa Mangkailama, Lapangan Bola Kaki Desa Simpang Gambus, Lapangan Bola Kaki Desa Labuhanruku, dan Lapangan Bola Kaki Desa Seibalai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/