26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Trotoar Segera Bebas Reklame

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, tahapan penggodokan revisi perda tentang reklame sudah hampir selesai. “Saat ini tinggal finalisasi, sedang kita proses,” katanya kepada Sumut Pos di gedung DPRD Medan, kemarin (23/8).

Namun mengenai usulan dalam draf revisi perda bahwa pendirian tiang reklame dan videotron di atas trotoar, dirinya enggan menjawab. Termasuk normalisasi 13 ruas terlarang yang sebelumnya diatur dalam peraturan wali kota (perwal). “Kalau soal itu nanti langsung ke pak wakil sajalah, beliau yang berhak menjawab,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan terus mematangkan regulasi mengenai media iklan luar ruang atau reklame. Bahkan Pemko sudah melibatkan stakeholder terkait untuk membahas revisi payung hukum tersebut, dengan mengundang Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara.

Dari rancangan draf revisi peraturan daerah tentang reklame itu, nantinya tidak diperkenankan mendirikan tiang reklame atau videotron diatas trotoar lagi. Para pengusaha periklanan diwajibkan menyewa tempat pendirian produknya kepada pemilik lahan.

Pemko Medan memprediksi paling cepat Oktober 2017 usulan revisi perda reklame ini sudah disampaikan ke DPRD Medan agar segera disetujui dan bisa dilakukan pembahasan. Sedangkan dalam masa peralihan (transisi) terhadap regulasi yang baru nanti, semua zonasi akan dibebaskan untuk pendirian papan reklame atau videotron. Artinya 13 ruas yang ada saat ini akan dilegalkan untuk itu. Namun pendiriannya tetap tidak diperkenankan di atas trotoar, serta posisinya tidak boleh melintang ke jalan. (prn/ila)

 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, tahapan penggodokan revisi perda tentang reklame sudah hampir selesai. “Saat ini tinggal finalisasi, sedang kita proses,” katanya kepada Sumut Pos di gedung DPRD Medan, kemarin (23/8).

Namun mengenai usulan dalam draf revisi perda bahwa pendirian tiang reklame dan videotron di atas trotoar, dirinya enggan menjawab. Termasuk normalisasi 13 ruas terlarang yang sebelumnya diatur dalam peraturan wali kota (perwal). “Kalau soal itu nanti langsung ke pak wakil sajalah, beliau yang berhak menjawab,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan terus mematangkan regulasi mengenai media iklan luar ruang atau reklame. Bahkan Pemko sudah melibatkan stakeholder terkait untuk membahas revisi payung hukum tersebut, dengan mengundang Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara.

Dari rancangan draf revisi peraturan daerah tentang reklame itu, nantinya tidak diperkenankan mendirikan tiang reklame atau videotron diatas trotoar lagi. Para pengusaha periklanan diwajibkan menyewa tempat pendirian produknya kepada pemilik lahan.

Pemko Medan memprediksi paling cepat Oktober 2017 usulan revisi perda reklame ini sudah disampaikan ke DPRD Medan agar segera disetujui dan bisa dilakukan pembahasan. Sedangkan dalam masa peralihan (transisi) terhadap regulasi yang baru nanti, semua zonasi akan dibebaskan untuk pendirian papan reklame atau videotron. Artinya 13 ruas yang ada saat ini akan dilegalkan untuk itu. Namun pendiriannya tetap tidak diperkenankan di atas trotoar, serta posisinya tidak boleh melintang ke jalan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/