25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

PKL Pringgan Diimbau Masuk ke Dalam

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PKL_Kios Pedagang kaki lima (PKL) Berjajar di sepanjang Jalan DI Panjaitan Medan, Rabu (17/1).  PKL Pasar Pringgan dihimbau masuk ke dalam.

SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan tetap mengimbau agar pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pringgan pindah dan berjualan ke area dalam. Sebab lapak maupun kios sudah disedikan untuk pedagang. “Kami sarankan berjualan di dalam. Memang kami akui perlu banyak pembenahan terhadap pasar itu. Sebab sejak diberi hak kelola kepada kami, kondisi pasar banyak yang rusak,” kata Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar kepada Sumut Pos, Kamis (25/1).

Yohny Anwar mengatakan, nantinya pedagang harus mengurus KIHS (Kartu Izin Hak Sewa) kios. Sebab, kios tidak disewakan pihaknya, melainkan hanya dikenakan biaya mendapatkan KIHS Rp180 ribu per tahun. Dan itu akan diperpanjang setiap tahun. “Untuk retribusi jaga malam, listrik, keamanan, kebersihan, biaya perawatan dan lainnya semua sesuai yang tertera di Perda. Namanya juga pasar tradisional yang dikelola pemerintah, kami tidak boleh suka-suka,” terang Yohny Anwar.

Untuk itu pihaknya mengimbau pedagang segera membawa data-data yang diperlukan guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, agar dapat memiliki kios yang telah tersedia. “Apapun yang kita tagih harus sesuai ketentuan Perda. Syarat-syaratnya cukup mudah dan murah kok,” imbaunya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS meminta Pemko Medan menyiapkan tempat laik bagi PKS Pasar Pringgan. Upaya penertiban jalan dari PKL tidak akan berjalan jika pedagang tidak diberikan lokasi berjualan yang representatif. “Sebenarnya masalah PKL Pringgan ini sudah lama. Masalahnya pun itu-itu juga. Lokasi berjualan yang tidak laik. Jadi pedagang tak mau berjualan di sana,” katanya, Kamis (25/1).

Kata Hendra, pedagang tidak mau berjualan di Pasar Pringgan karena beberapa alasan. Pertama, kurangnya ventilasi di lokasi bagian bawah atau baseman. Sedangkan pembuangan air juga masih masalah di lantai I dan bagian bawah.

“Tidak hanya pedagang yang enggan berjualan, pembeli juga akan malas masuk ke lokasi yang tidak repfresentatif. Memang, kalau pembeli maunya praktis. Bisa belanja dari mobil. Tapi, kalau sudah semuanya masuk ke lokasi, mau tidak mau kan harus juga belanja ke dalam,” katanya.

Diketahui, Pemko Medan menertibkan PKL di Jalan DI Panjaitan kawasan Pasar Pringgan Rabu (24/1) dini hari. Pasca penertiban, PKL kembali berjualan di pinggi jalan DI Panjaitan.

Menurut seorang pedagang L Pasaribu, lapak (stan) seluas 1,2 x 1,5 m2 sangat kecil. Selain itu, para pedagang belum mengetahui stan mana yang mereka pakai, karena belum ada pencabutan nomor. Sementara pantauan Sumut Pos di lokasi, nampak garis hijau ukuran sekitar 1 meter lebih, untuk stan para PKL. Sedangkan bagian langit-langit terlihat tanpa asbes sehingga nampak kayu-kayu rangka atap. (prn/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PKL_Kios Pedagang kaki lima (PKL) Berjajar di sepanjang Jalan DI Panjaitan Medan, Rabu (17/1).  PKL Pasar Pringgan dihimbau masuk ke dalam.

SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan tetap mengimbau agar pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pringgan pindah dan berjualan ke area dalam. Sebab lapak maupun kios sudah disedikan untuk pedagang. “Kami sarankan berjualan di dalam. Memang kami akui perlu banyak pembenahan terhadap pasar itu. Sebab sejak diberi hak kelola kepada kami, kondisi pasar banyak yang rusak,” kata Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar kepada Sumut Pos, Kamis (25/1).

Yohny Anwar mengatakan, nantinya pedagang harus mengurus KIHS (Kartu Izin Hak Sewa) kios. Sebab, kios tidak disewakan pihaknya, melainkan hanya dikenakan biaya mendapatkan KIHS Rp180 ribu per tahun. Dan itu akan diperpanjang setiap tahun. “Untuk retribusi jaga malam, listrik, keamanan, kebersihan, biaya perawatan dan lainnya semua sesuai yang tertera di Perda. Namanya juga pasar tradisional yang dikelola pemerintah, kami tidak boleh suka-suka,” terang Yohny Anwar.

Untuk itu pihaknya mengimbau pedagang segera membawa data-data yang diperlukan guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, agar dapat memiliki kios yang telah tersedia. “Apapun yang kita tagih harus sesuai ketentuan Perda. Syarat-syaratnya cukup mudah dan murah kok,” imbaunya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS meminta Pemko Medan menyiapkan tempat laik bagi PKS Pasar Pringgan. Upaya penertiban jalan dari PKL tidak akan berjalan jika pedagang tidak diberikan lokasi berjualan yang representatif. “Sebenarnya masalah PKL Pringgan ini sudah lama. Masalahnya pun itu-itu juga. Lokasi berjualan yang tidak laik. Jadi pedagang tak mau berjualan di sana,” katanya, Kamis (25/1).

Kata Hendra, pedagang tidak mau berjualan di Pasar Pringgan karena beberapa alasan. Pertama, kurangnya ventilasi di lokasi bagian bawah atau baseman. Sedangkan pembuangan air juga masih masalah di lantai I dan bagian bawah.

“Tidak hanya pedagang yang enggan berjualan, pembeli juga akan malas masuk ke lokasi yang tidak repfresentatif. Memang, kalau pembeli maunya praktis. Bisa belanja dari mobil. Tapi, kalau sudah semuanya masuk ke lokasi, mau tidak mau kan harus juga belanja ke dalam,” katanya.

Diketahui, Pemko Medan menertibkan PKL di Jalan DI Panjaitan kawasan Pasar Pringgan Rabu (24/1) dini hari. Pasca penertiban, PKL kembali berjualan di pinggi jalan DI Panjaitan.

Menurut seorang pedagang L Pasaribu, lapak (stan) seluas 1,2 x 1,5 m2 sangat kecil. Selain itu, para pedagang belum mengetahui stan mana yang mereka pakai, karena belum ada pencabutan nomor. Sementara pantauan Sumut Pos di lokasi, nampak garis hijau ukuran sekitar 1 meter lebih, untuk stan para PKL. Sedangkan bagian langit-langit terlihat tanpa asbes sehingga nampak kayu-kayu rangka atap. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/