27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Curi Beras Demi Keluarga

Tak punya uang untuk membeli beras, Zulfahmi Ginting, warga Jalan Rumah Sakit Kusta, Kelurahan Sicanang, Medan Belawan, nekat mencuri beras di toko sembako di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Akibatnya, kini dia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ceritanya, pada 4 Agustus lalu, Zulfhami mendatangin toko sembako di Jalan Kapten Muslim berpura membeli susu dan rokok sehingga Fenny, penjaga toko tak curiga.
Di saat Fenny sibuk mengambil barang yang dipesan itu, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini langsung mengambil satu goni beras berukuran 10 kg dan membawanya kabur.

Fenny yang mengetahui aksi Zulfahmi, langsung memberitahukan kepada ayahnya, Suparno. Saat ditangkap, Zulfahmi berkilah kalah beras tersebut dibelinya dari toko yang ada di depan toko tersebut. Tak mau terima mentah-mentah jawaban Zulfhami, Suparno langsung mengkroscek ke pemilik toko yang ada di depan. Ternyata pemilik toko itu membantah penjelasan Zulfahmi.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa hanya memohon keringanan kepada hakim. Sebab, dia mengaku terpaksa mencuri 10 kg beras itu lantaran tak punya uang dan beras itu untuk makan bersama nenek dan orangtuanya. “Waktu itu saya hanya mengantongi uang Rp25 ribu,” ucapnya.

Selain itu, Zulfahmi juga mengaku sudah lama tak bekerja sebagai penarik ojek, karena sepeda motornya telah dicuri orang. Atas perbuatanya tersebut ia ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan telah menjalani kurungan 4 bulan.(mag-2/smg)

Tak punya uang untuk membeli beras, Zulfahmi Ginting, warga Jalan Rumah Sakit Kusta, Kelurahan Sicanang, Medan Belawan, nekat mencuri beras di toko sembako di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Akibatnya, kini dia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ceritanya, pada 4 Agustus lalu, Zulfhami mendatangin toko sembako di Jalan Kapten Muslim berpura membeli susu dan rokok sehingga Fenny, penjaga toko tak curiga.
Di saat Fenny sibuk mengambil barang yang dipesan itu, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini langsung mengambil satu goni beras berukuran 10 kg dan membawanya kabur.

Fenny yang mengetahui aksi Zulfahmi, langsung memberitahukan kepada ayahnya, Suparno. Saat ditangkap, Zulfahmi berkilah kalah beras tersebut dibelinya dari toko yang ada di depan toko tersebut. Tak mau terima mentah-mentah jawaban Zulfhami, Suparno langsung mengkroscek ke pemilik toko yang ada di depan. Ternyata pemilik toko itu membantah penjelasan Zulfahmi.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa hanya memohon keringanan kepada hakim. Sebab, dia mengaku terpaksa mencuri 10 kg beras itu lantaran tak punya uang dan beras itu untuk makan bersama nenek dan orangtuanya. “Waktu itu saya hanya mengantongi uang Rp25 ribu,” ucapnya.

Selain itu, Zulfahmi juga mengaku sudah lama tak bekerja sebagai penarik ojek, karena sepeda motornya telah dicuri orang. Atas perbuatanya tersebut ia ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan telah menjalani kurungan 4 bulan.(mag-2/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/