25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Paskapengosongan Pasar Pringgan, Pedagang Dukung Pemko Medan

Foto: Azwandi/Sumut Pos
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama direksi dan Kasatpol PP Sofyan memantau Pasar Pringgan, Rabu (27/9).

Orang nomor satu di PD Pasar Kota Medan ini mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberdayakan semua pedagang dan para pekerja. “Ini hanya secara administratif saja pengelolaannya. Terhadap pedagang dan para pekerja tetap kita berdayakan seperti biasa,” ungkap Dirut.

Rusdi menyebutkan, sejauh ini dalam proses pengambilalihan itu, pihaknya tidak mendapat perlawanan secara fisik. Namun, secara adminstratif penglola sebelumnya melakukan perlawanan. “Secara fisik tidak ada perlawanan. Tetapi secara administratif, mereka melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya. Begitupun, kita persilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum,” sebutnya.

Selain itu juga, Rusdi menerangkan, pihaknya telah mencapai target yakni berhasil mengambil alih Pasar Pringgan. “Ya, sudah kita kelola. Target kita sudah tercapai. Jadi pasar ini murni telah menjadi aset Pemko Medan. Selama ini hanya tanahnya saja, aset BOT (Build Operate Transfer),” terang Rusdi.

Karena sudah menjadi hak pemko, Rusdi menambahkan, tentu PD Pasar selaku perusahaan milik Pemko Medan yang menjadi pengelola. “Ini murni telah menjadi aset pemko. Oleh karena itu, kita lah yang menjadi pengelola,” tambahnya.

Sementara itu, Dahlan Sigalingging, seorang pedagang mengatakan, dirinya sangat setuju pengambilalihan pasar tersebut oleh pemko Medan. “Saya sangat setuju, ini memang aset pemko dan menjadi hak PD Pasar selaku pengelola,” kata Dahlan yang mengaku sudah berdagang di kawasan tersebut sejak tahun 70 an.

Sebagaiman diketahui, pada dasarnya BOT merupakan pemanfaatan aset milik negara atau daerah berupa tanah yang pemanfaatannya dilimpahkan kepada pihak lain atau swasta selama jangka waktu tertentu yang mana pihak swasta memperoleh hak konsensi (hak mengelola lahan dan bangunan) dan pemerintah mendapatkan royalti atas pemakaian asetnya tersebut. Hal itu lah yang berlaku di Pasar Pringgan.

Selain itu, setelah habis masa penggunaan oleh pihak swasta, tanah dan bangunan yang dibangun oleh pihak swasta  di atas lahan tersebut harus dikembalikan atau diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dalam hal ini, PT Triwira Lokajaya telah habis masa pengelolaannya sejak 23 Mei 2016 silam. Oleh sebab itu, Pemko Medan mengambil alih secara paksa pengelolaan aset miliknya tersebut dari pihak swasta karena yang bersangkutan tidak mau menyerahkan pengelolaan aset itu sesuai ketentuan yang berlaku. (prn/ain/azw/ila)

 

Foto: Azwandi/Sumut Pos
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama direksi dan Kasatpol PP Sofyan memantau Pasar Pringgan, Rabu (27/9).

Orang nomor satu di PD Pasar Kota Medan ini mengungkapkan, pihaknya akan tetap memberdayakan semua pedagang dan para pekerja. “Ini hanya secara administratif saja pengelolaannya. Terhadap pedagang dan para pekerja tetap kita berdayakan seperti biasa,” ungkap Dirut.

Rusdi menyebutkan, sejauh ini dalam proses pengambilalihan itu, pihaknya tidak mendapat perlawanan secara fisik. Namun, secara adminstratif penglola sebelumnya melakukan perlawanan. “Secara fisik tidak ada perlawanan. Tetapi secara administratif, mereka melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya. Begitupun, kita persilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum,” sebutnya.

Selain itu juga, Rusdi menerangkan, pihaknya telah mencapai target yakni berhasil mengambil alih Pasar Pringgan. “Ya, sudah kita kelola. Target kita sudah tercapai. Jadi pasar ini murni telah menjadi aset Pemko Medan. Selama ini hanya tanahnya saja, aset BOT (Build Operate Transfer),” terang Rusdi.

Karena sudah menjadi hak pemko, Rusdi menambahkan, tentu PD Pasar selaku perusahaan milik Pemko Medan yang menjadi pengelola. “Ini murni telah menjadi aset pemko. Oleh karena itu, kita lah yang menjadi pengelola,” tambahnya.

Sementara itu, Dahlan Sigalingging, seorang pedagang mengatakan, dirinya sangat setuju pengambilalihan pasar tersebut oleh pemko Medan. “Saya sangat setuju, ini memang aset pemko dan menjadi hak PD Pasar selaku pengelola,” kata Dahlan yang mengaku sudah berdagang di kawasan tersebut sejak tahun 70 an.

Sebagaiman diketahui, pada dasarnya BOT merupakan pemanfaatan aset milik negara atau daerah berupa tanah yang pemanfaatannya dilimpahkan kepada pihak lain atau swasta selama jangka waktu tertentu yang mana pihak swasta memperoleh hak konsensi (hak mengelola lahan dan bangunan) dan pemerintah mendapatkan royalti atas pemakaian asetnya tersebut. Hal itu lah yang berlaku di Pasar Pringgan.

Selain itu, setelah habis masa penggunaan oleh pihak swasta, tanah dan bangunan yang dibangun oleh pihak swasta  di atas lahan tersebut harus dikembalikan atau diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dalam hal ini, PT Triwira Lokajaya telah habis masa pengelolaannya sejak 23 Mei 2016 silam. Oleh sebab itu, Pemko Medan mengambil alih secara paksa pengelolaan aset miliknya tersebut dari pihak swasta karena yang bersangkutan tidak mau menyerahkan pengelolaan aset itu sesuai ketentuan yang berlaku. (prn/ain/azw/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/