25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kemparekraf Segera Salurkan Dana Hibah, Hotel & Restoran Diminta Kirim Data

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beragam bantuan pemerintah dikucurkan di tengah pandemi corona. Selain untuk masyarakat dan pelaku UMKM, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) juga menggelontorkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah. Dana tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pelaku pariwisata.

WAWANCARA: Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.
WAWANCARA: Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.

Rencananya, dana hibah tersebut dapat dicairkan dalam bulan ini juga. Untuk itu, pengusaha hotel dan restoran di Kota Medan diminta segera mengirim data usaha serta persyaratan yang dibutuhkan. “Di Kota Medan kita sudah menyosialisasikannya. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Hotel dan restoran sudah kita surati,” kata Kadis Pariwisata Kota medan, Agus Suriono kepada wartawan, Jumat (27/11)n

Agus menjelaskan, untuk kriteria hotel dan restoran yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, adalah hotel dan restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata. “Selain itu, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku,” kata Agus.

Kriteria lainnya adalah hotel dan restoran membayarkan dan memiliki bukti pembayaran membayar PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) sampai 2019. Dikatakannya, hibah ini direncanakan akan dikucurkan tahun ini. Untuk skala usaha, menurut Agus, tidak ada batas seberapa besar usaha tersebut. “Jadi tidak terbatas seberapa besar hotel atau restorannya. Yang penting memiliki TDUP dan sudah bayar pajak hotel dan pajak restoran,” jelasnya.

Untuk jumlah hotel yang akan menerima dana hibah ini, Agus mengaku belum mendapat data pasti, karena saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Namun sudah ada hotel dan restoran yang menyerahkan berkasnya. “Jadi sampai sekarang belum tahu akan berapa hotel dan restoran di Medan yang mendapat hibah ini. Jika ingin mendaftar, silakan ke Dinas Pariwisata. Pendaftarannya sampai tanggal 27 November,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana menyambut baik dan berterimakasih atas program dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini sudah ada anggota asosiasi yang melakukan pendaftaran ke Dinas Pariwisata meski jumlah pastinya ada di Dinas Pariwisata. Menurut dia, program ini akan sedikit membantu operasional hotel dan restoran saat pandemi. “Apalagi sampai saat ini okupansi belum stabil. Jadi pelaku usaha harus pintar pintar mengatur bagaimana biaya operasional bisa tertutupi,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, dana hibah pariwisata merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi. “Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beragam bantuan pemerintah dikucurkan di tengah pandemi corona. Selain untuk masyarakat dan pelaku UMKM, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) juga menggelontorkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah. Dana tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pelaku pariwisata.

WAWANCARA: Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.
WAWANCARA: Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.

Rencananya, dana hibah tersebut dapat dicairkan dalam bulan ini juga. Untuk itu, pengusaha hotel dan restoran di Kota Medan diminta segera mengirim data usaha serta persyaratan yang dibutuhkan. “Di Kota Medan kita sudah menyosialisasikannya. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Hotel dan restoran sudah kita surati,” kata Kadis Pariwisata Kota medan, Agus Suriono kepada wartawan, Jumat (27/11)n

Agus menjelaskan, untuk kriteria hotel dan restoran yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, adalah hotel dan restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata. “Selain itu, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku,” kata Agus.

Kriteria lainnya adalah hotel dan restoran membayarkan dan memiliki bukti pembayaran membayar PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) sampai 2019. Dikatakannya, hibah ini direncanakan akan dikucurkan tahun ini. Untuk skala usaha, menurut Agus, tidak ada batas seberapa besar usaha tersebut. “Jadi tidak terbatas seberapa besar hotel atau restorannya. Yang penting memiliki TDUP dan sudah bayar pajak hotel dan pajak restoran,” jelasnya.

Untuk jumlah hotel yang akan menerima dana hibah ini, Agus mengaku belum mendapat data pasti, karena saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Namun sudah ada hotel dan restoran yang menyerahkan berkasnya. “Jadi sampai sekarang belum tahu akan berapa hotel dan restoran di Medan yang mendapat hibah ini. Jika ingin mendaftar, silakan ke Dinas Pariwisata. Pendaftarannya sampai tanggal 27 November,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana menyambut baik dan berterimakasih atas program dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini sudah ada anggota asosiasi yang melakukan pendaftaran ke Dinas Pariwisata meski jumlah pastinya ada di Dinas Pariwisata. Menurut dia, program ini akan sedikit membantu operasional hotel dan restoran saat pandemi. “Apalagi sampai saat ini okupansi belum stabil. Jadi pelaku usaha harus pintar pintar mengatur bagaimana biaya operasional bisa tertutupi,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, dana hibah pariwisata merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi. “Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/