26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hj Nasla Lubis Pemilik Azizi Travel Kabur

Foto: M Idris/Sumut Pos
Kantor PT Azizi di Jalan Sutomo Ujung Medan, sudah tutup sejak beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bahrum menjelaskan kalau Kanwil Kemenagsu tidak mengeluarkan ijin travel umroh. Disebut Bahrum semua ijin travel umroh diterbitkan Kementerian Agama Pusat. Dikatannya jika pihaknya hanya memberikan rekomendasi bahwa travel umroh yang sedang mengajukan permohonan ijin, layak untuk diberi izin. Setelah itu, dikatakannya pihak Kemenag Pusat turun meninjau, untuk selanjutnya memutuskan apa akan menertbitkan ijin atau tidak.

Disinggung soal antisipasi dari pihaknya, Bahrum mengaku jika kini, ada peraturan dari Imigrasi, untuk pengurusan paspor Umroh harus ada rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Disebutnya, Imigrasi tidak mau mengeluarkan paspor jika tidak ada rekomendasi tersebut. Dikatakan Bahrum tujuan rekomendasi itu, untuk mengetahui apa travel yang digunakan, baik dan tidak bermasalah dan terdaftar dibpihaknya. Namun, diakui Bahrum masih saja ada yang tidak meminta rekomendasi itu.

“Jadi bagi yang tidak melapor, ketika tiba-tiba dia ada masalah, tinggal kita bilang saja kalau namanya tidak ada di daftar yang meminta rekomendasi, ” ketusnya.

Terpisah, Kasi PHU Kemenag Medan, Ahmad Qosbi Nasution juga mengaku, travel umroh Azizi belum terdaftar di pihaknya. Namun, Qosbi mengatakan, bisa saja ijinnya dari luar daerah. Diakui Qosbi masih banyak travel umroh yang beroperasi di Medan, tidak melapor ke pihaknya. Begitu juga ketika ditanya apakah travel umroh Azizi pernah diajukan jamaah calon umroh untuk pengurusan paspor umroh, Qosbi juga mengaku tidak pernah jamaah calon umroh meminta rekomendasi untuk mengurus paspor dengan travel umroh Azizi. (dvs/ain/ril)

Foto: M Idris/Sumut Pos
Kantor PT Azizi di Jalan Sutomo Ujung Medan, sudah tutup sejak beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bahrum menjelaskan kalau Kanwil Kemenagsu tidak mengeluarkan ijin travel umroh. Disebut Bahrum semua ijin travel umroh diterbitkan Kementerian Agama Pusat. Dikatannya jika pihaknya hanya memberikan rekomendasi bahwa travel umroh yang sedang mengajukan permohonan ijin, layak untuk diberi izin. Setelah itu, dikatakannya pihak Kemenag Pusat turun meninjau, untuk selanjutnya memutuskan apa akan menertbitkan ijin atau tidak.

Disinggung soal antisipasi dari pihaknya, Bahrum mengaku jika kini, ada peraturan dari Imigrasi, untuk pengurusan paspor Umroh harus ada rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Disebutnya, Imigrasi tidak mau mengeluarkan paspor jika tidak ada rekomendasi tersebut. Dikatakan Bahrum tujuan rekomendasi itu, untuk mengetahui apa travel yang digunakan, baik dan tidak bermasalah dan terdaftar dibpihaknya. Namun, diakui Bahrum masih saja ada yang tidak meminta rekomendasi itu.

“Jadi bagi yang tidak melapor, ketika tiba-tiba dia ada masalah, tinggal kita bilang saja kalau namanya tidak ada di daftar yang meminta rekomendasi, ” ketusnya.

Terpisah, Kasi PHU Kemenag Medan, Ahmad Qosbi Nasution juga mengaku, travel umroh Azizi belum terdaftar di pihaknya. Namun, Qosbi mengatakan, bisa saja ijinnya dari luar daerah. Diakui Qosbi masih banyak travel umroh yang beroperasi di Medan, tidak melapor ke pihaknya. Begitu juga ketika ditanya apakah travel umroh Azizi pernah diajukan jamaah calon umroh untuk pengurusan paspor umroh, Qosbi juga mengaku tidak pernah jamaah calon umroh meminta rekomendasi untuk mengurus paspor dengan travel umroh Azizi. (dvs/ain/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/