28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Disidang Pekan Depan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polri telah menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Dia akan diadili sebegai pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Informasi yang saya dapat dari Div Propam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice nanti Minggu depan juga akan digelar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Juumat (16/9).

Kendati demikian, Dedi belum merinci ihwal jadwal sidang ini. Dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari jajarannya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.

Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya. (jpc/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polri telah menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Dia akan diadili sebegai pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Informasi yang saya dapat dari Div Propam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice nanti Minggu depan juga akan digelar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Juumat (16/9).

Kendati demikian, Dedi belum merinci ihwal jadwal sidang ini. Dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari jajarannya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.

Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya. (jpc/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/