25 C
Medan
Tuesday, January 13, 2026
Home Blog Page 5376

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Grant Sultan, Tengku Awaluddin Mengaku Korban Rekayasa Hukum

AGUSMAN/SUMUT POS EKSEPSI: Tengku Isywari, Tengku Awaluddin Taufiq dan Afrizon terdakwa pemalsuan surat tanah Grant Sultan, menjalani sidang eksepsi, Selasa (26/3).
AGUSMAN/SUMUT POS
EKSEPSI: Tengku Isywari, Tengku Awaluddin Taufiq dan Afrizon terdakwa pemalsuan surat tanah Grant Sultan, menjalani sidang eksepsi, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir, Tengku Awaluddin Taufiq mengaku, menjadi korban rekayasa hukum yang dipaksakan. Pasalnya, dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak cermat dan jelas.

HAL itu disampaikan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Mahmuddin Manurung, Rawi Kresna dan Ryan Mahaputra Pratama.

dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Mahmuddin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Sarona Silalahi. Sebab, surat dakwaan No Reg Perk: PPDM-40/Ep.2/Kamtibum/Mdn/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang diuraikan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.

“Bahwa dakwaan tersebut tidak menguraikan bagaimana dan cara seperti apa dan waktu kapan perbuatan terdakwa memalsukan surat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat 2) KUHP,” ucapnya.

Selain itu, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Tak hanya itu, dakwaan juga bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga dakwaan harus batal demi hukum. Apalagi, orang yang diajukan sebagai terdakwa sangatlah keliru,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Mahmuddin, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan itu batal demi hukum atau harus dibatalkan.

“Menyatakan perkara a quo (tersebut) tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rutan Tanjunggusta serta memulihkan harkat martabat serta nama baiknya,” ujar Mahmuddin.

Usai mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Afrizon bersama-sama Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari telah mengeluarkan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Terdakwa pada tahun 2017 membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak untuk pembebasan utang. Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Dan kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian,” ucapnya di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban.

Katanya, modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan. (man/ala)

Uniqlo Luncurkan Koleksi UV-Bloking, Perlindungan hingga 90 Persen dari Sinar Matahari

Uniqlo Luncurkan Koleksi UV-Bloking untuk Pria dan Anak-anak.
Uniqlo Luncurkan Koleksi UV-Bloking untuk Pria dan Anak-anak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Uniqlo, merek fashion asal Jepang kembali meluncurkan seri UV-Blocking. Kali ini, target pasar ritel ini yaitu pria dan anak-anak yang cenderung tidak terlalu peduli dengan bahan pakaian.

PR Manager Uniqlo Indonesia, Putri Ening Widatsih mengatakan, koleksi seri UV-blocking memberikan perlindungan hingga 90 persen bagi pemakainya dari sinar ultraviolet yang berbahaya.

“Koleksi ini sudah bisa didapat konsumen di toko-toko Uniqlo di Indonesia. Begitu juga di Kota Medan,” sebut Putri, Selasa (26/3).

Putri menyebutkan UV-blocking menjaga kenyamanan bagi konsumen di musim panas tanpa kompromi terhadap gaya.”Tentunya hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen LifeWear untuk menjadikan hidup lebih baik,” kata Putri.

Dijelaskannya, material UV-blocking dibuat dengan perlakuan khusus mulai dari tenunan, rajutan serta bahan yang digunakan. Sehingga memiliki faktor perlindungan yang sangat tinggi terhadap matahari.

“Meskipun tipis, tetapi material ini mencegah sinar UVA menembus dermis kulit dan juga mencegah sinar UVB untuk sampai pada epidermis,” tuturnya.

Uniqlo sendiri, lanjut dia, menyadari pentingnya menjaga semua orang dari bahaya radiasi matahari yang terus meningkat, terutama di hari-hari paling cerah. Karenanya, di 2019 perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 toko di 21 pasar dunia ini menambah deretan koleksinya dengan UV-blocking AIRism parka dan kardigan untuk pria.

Kemudian, Uniqlo juga menghadirkan AIRism UV cut mesh parka untuk anak-anak, yang terbuat dari material nyaman yang membuat kulit tetap dapat bernapas. UV-blocking kardigan untuk wanita terbuat dari katun Supima premium 100 persen yang melindungi kulit namun tetap sangat lembut.

“Ada juga koleksi parka dan innerwear AIRism yang dapat dilipat menangkal sinar UV untuk perlindungan di situasi yang lebih beragam. Semoga dengan hadirnya produk terbaru ini dapat menambah koleksi pakaian konsumen,” pungkasnya.(gus/ram)

PLN Pasok Daya Premium 163,8 Juta VA ke KIM

ist/sumut pos BERSAMA: GM PLN UIW Sumut, Feby Joko Priharto dan Dirut KIM, Trisilo Ari Setyawan, beserta jajaran foto bersama usai penandatanganan MoU.
ist/sumut pos
BERSAMA: GM PLN UIW Sumut, Feby Joko Priharto dan Dirut KIM, Trisilo Ari Setyawan, beserta jajaran foto bersama usai penandatanganan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara menyiapkan daya layanan prioritas (premium) 163.868.000 VA untuk industri di PT Kawasan Industri Medan (Persero).

General Manager (GM) PLN UIW Sumut Feby Joko Priharto dan Dirut KIM Trisilo Ari Setyawan telah menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi layanan prioritas dengan daya 163.868.000 VA di Heritage Hotel Aston Medan, Selasa (26/3).

Dikatakan Feby, keseriusan PLN mendukung operasional KIM, juga sejalan dengan upaya memasarkan KIM di Eropa dan Amerika oleh Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu RI. PLN juga sejalan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan investasi, baik penanaman modal dalam negeri dan asing.

“PLN mempunyai target penambahan pelanggan prioritas saat ini sebesar 2.500 pelanggan. Dan saat ini pelanggan Prioritas yang sudah dimiliki PLN adalah sebanyak 180 pelanggan, dan 2.000 pelanggan dalam proses probing (negoisasi), di antaranya nantinya dari KIM,” ujar Feby.

Selain Bandara Kualanamu, beberapa pelanggan yang sudah memakai layanan prioritas di Sumut, lanjutnya, di antaranya adalah PT Tobacco Lestari, Bandara Silangit, PT Agincourt Resources, Medan Centre Point, serta yang terbaru adalah Perumahan CitraLand Gama City yang di dalamnya terdapat 1.108 Rumah.

Feby Joko Priharto mengatakan, PLN berkepentingan mendukung meningkatnya produksi industri. Sebab meningkatnya produksi pada gilirannya nanti mendorong terciptanya multiplier effect untuk meningkatnya perekonomian Sumut yang ditarget 5,4 persen.

Menurut Feby, sistem kelistrikan Regional Sumut yang surplus dengan cadangan daya sebesar 7-10 persen pada saat beban puncak sebesar 2.150 MW, menjadi kekuatan PLN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumut dengan memberikan Layanan prioritas.

Kekuatan sistem kelistrikan Regional Sumut itu, lanjut Feby, ditambah dengan masuknya tambahan daya pada akhir April 2019 dari PLTU Pangkalansusu Unit 3 sebesar 200 MW dan PLTP Sorik Merapi sekitar 40 MW. Kemudian akan masuk 200 MW dari PLTU Pangkalansusu Unit 4 yang direcanakan awal 2020.

Kemudian, kekuatan listrik regional Sumut juga akan ditambah dari terkoneksinya sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara ke sistem SUTET 275 KV atau tol listrik Sumatera. Sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara pun akan ditopang dari Sumatera Bagian Tengah. “Kalau di kita pasokan lemah, akan langsung terdukung dari bagian tengah,” papar Feby.

Senior Manager Niaga PLN UIW Sumut Rino Gumpar Hutasoit mengatakan, layanan prioritas lebih unggul dari layanan reguler (pelanggan bisa). Layanan prioritas memiliki kehandalan pasokan. “Kalau ada pemadaman, adalah tidak terjadi pada pelanggan prioritas,”ujar Rino.

Kemudian, lanjut Rino, layanan prioritas memungkinkan paralel dengan pembangkit pelanggan, menghemat cost genset pelanggan, terkoneksi 24 jam dengan pejabat PLN yang mengurusi daya dan pelanggan berhak mendapatkan konsultasi kelistrikan. “Dan setiap investor yang baru di KIM yang butuh listrik untuk konstruksi, kita layani semua supaya mereka tidak direpotkan lagi mengurus genset dan BBM,” papar Rino.

Dirut KIM, Trisilo Ari Setyawan mengatakan, kesiapan PLN mensuplai layanan prioritas 163.868.000 VA itu mendukung operasional KIM sebagai salah satu entitas yang ditugasi pemerintah menguatkan peran industri di Indonesia.

“Sering kami ditanyai industri yang ada sekarang di KIM maupun calon industri soal bagaimana pasokan listrik. Nah hari ini (kemarin,Red) kekhawatiran investor terjawab sudah dengan kita kerja sama optimalisasi layanan prioritas dengan PLN. Artinya pasokan listrik aman di KIM,” ujar Trisilo.

Kata Trisilo, KIM dan PLN berjalan paralel untuk rencana pengembangan KIM jangka pendek dan jangka panjang. Berapapun kebutuhan listrik industri di KIM, akan selalu disiapkan PLN.

“Dan kami punya target tahun ini mendatangkan 10 industri baru di KIM dengan pengembangan 20 ha. Tentunya kami menjadi lebih bersemangat mengembangkan KIM ini dengan adanya dukungan daya dari PLN,” harapnya.

Turut menyaksikan penandatangan kerja sama itu di antaranta Direktur Operasional KIM Ilmi Abdullah, Senior Manager Perencanaan PLN UIW Sumut Saleh Siswanto, Manager Layanan Prioritas PLN UIW Sumut Petrus Gading Aji. Hadir juga Manager PLN UP3 Medan Lelan Hasibuan, Manager PLN UP3 Medan Utara Rizal Azhari dan Sejumlah Mitra KIM, antara lain Ester dari KSO Blok V KIM dan Wiwi dr PT Sabas Indonesia. (ila/ram)

Kecanduan Main Judi Online, PNS Kemenkum HAM Curi Motor

DIVA/SUMUT POS PERLIHATKAN: Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak memperlihatkan oknum PNS Kemenkum HAM yang ditangkap karena mencuri sepeda motor, Selasa (26/3).
DIVA/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak memperlihatkan oknum PNS Kemenkum HAM yang ditangkap karena mencuri sepeda motor, Selasa (26/3).

SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan main judi game online, Dedi Syahputra Nasution (33) nekad mencuri sepeda motor. Alhasil, oknum PNS di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumut itu ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Polda Sumut.

Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Tiung, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan ini mencuri sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak menjelaskan, Dedi ditangkap bersama rekannya, Rijaldy Harahap alias Rijal (36) warga Jalan Enggang 19, No 155, Kelurahan Kenangam Lama, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Mereka ini diamankan berdasarkan pelimpahan dari Polsek Medan Barat berdasarkan surat laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 20 Maret 2019,” kata Donald didampingi Kanit Ranmor Kompol Anjasmara Siregar, Selasa (26/3).

Dijelaskan Donald, kejadian berawal pada Selasa (19/3) ketika tersangka Dedi datang dan masuk ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Dari hasil rekaman CCTV, Dedi berjalan kaki mengenakan jaket motif garis liris-Iiris warna putih hitam dan di dalam menggunakan baju pegawai Kemenkum HAM.

Ia kemudian mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5845 AGZ.

Sepedamotor itu diketahui milik korban yang bernama Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center No 27, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Putra juga PNS di Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Jadi alasan pelaku mengambil sepedamotor itu karena dia melihat kuncinya tertinggal di stop kontak. Saat itulah timbul kesempatannya untuk mencuri sepedamotor itu,” ungkapnya.

Saat Dedi keluar dari area perkantoran menggunakan sepeda motor curian, dilihat oleh satpam bernama Dedy Prayetno.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, motor curian itu dibawa pelaku ke rumah tersangka Rijaldi Harahap alias Rijal. Tersangka Rijal ini diminta Dedi untuk menjual motor curian ke penadah.

Selanjutnya kedua tersangka menemui Said Rasyid untuk menadah sepedamotor itu. Namun, Said Rasyid tidak mau membelinya dan Said menghubungi temannya yang acapkali dipanggil Keling.

“Dari keterangan Said, Keling mau membeli motor curian yang dicuri oleh Dedi. Said tidak diamankan karena tidak kena pidananya,” katanya.

Selanjutnya, Said menyuruh kedua tersangka untuk menemui Keling di Simpang Makmur. Setibanya di sana, kedua tersangka berhenti sebentar dan langsung menemui Keling.

“Disitu Keling langsung memberikan uang kepada tersangka Dedi sebesar Rp 3,4 Juta untuk satu unit motor curian itu,” ujarnya.

Penasaran, Donald menanyai tersangka Dedi kenapa sebegitu nekatnya mencuri sepedamotor tersebut mengingat dia seorang PNS. Alhasil, dari pengakuan Dedi, ia mengaku tidak berniat mencuri sepedamotor itu.

“Mulanya saya tidak berniat (mencuri). Tapi karena kuncinya tertinggal di stop kontaknya, jadi karena ada kesempatan makanya saya bawa,” sebut Dedi.

Untuk apa uang hasil penjualan sepedamotor tersebut? Dedi mengaku untuk menebus sepedamotornya yang digadai seharga Rp2 juta.

“Sepedamotor saya digadai, uang penjualan itu untuk menebus sepedamotor itu. Sisanya, yang 1 juta saya pakai main game online 400 ribu nya saya kasih Rijal,” katanya.

Dedi mengaku menyesal atas pebuatannya itu. Ia mengaku khilaf. Ayah satu orang anak ini mengaku menggadai sepedamotornya karena utang akibat hobinya bermain judi.

“Itulah saya, pak, saya khilaf. Saya berutang karena main judi online poker,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diterapkan Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.(dvs/ala)

Terdakwa Mengaku Diupah Rp2,5 Juta oleh Ivan Tato

tEDDY/SUMUT POS MENDENGARKAN: M Tommy mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3). 
tEDDY/SUMUT POS
MENDENGARKAN: M Tommy mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa M Tommy Akbar Surbakti (33) di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/3) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengganti Dedy beragenda mendengar keterangan saksi.

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Rifaldy Arsad didampingi anggotanya Brigadir Budi Sarjilani bersaksi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Terdakwa Tommy mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Ivan Tato. Sayang, Tommy yang dicecar majelis hakim mengenai nama asli atau nama lengkap Ivan Tato mengaku tidak tahu.

“Itu punya teman saya yang dikasih kepada saya untuk diberikan kepada kawan. Tidak (untuk dijual),” kata Tommy dalam persidangan.

“Kamu yang jujur saja,” ujar majelis hakim. “Ya pak. Itu punya teman saya. Enggak tahu saya nama asli Ivan Tato,” ujar Tommy.

Dalam persidangan, Tommy mengaku baru kali pertama melakukan hal tersebut. Menurut Tommy, kristal putih tersebut mau diserahkannya lagi kepada seseorang.

“Ada kamu diberikan duit?” tanya majelis hakim. “Ada pak. Rp2,5 juta dikasih,” jawab Tommy.

Dalam persidangan, Brigadir Budi menjelaskan, Tommy sempat kabur dari sergapan prajurit Intelijen Kodim Langkat di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya. Pun akhirnya, Tommy ditangkap di rumahnya.

“Dia (terdakwa) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu 49 gram koma (jumlah sabu). Tersangka tidak memiliki izin (menguasai sabu),” kata Brigadir Budi.

Budi mengamini, terdakwa Tommy merupakan tangkapan prajurit Intelijen Kodim 0203/Langkat. Berdasarkan keterangan dari Intel Kodim Langkat, kata Budi, sabu yang dikuasai Tommy diperoleh dari Ivan Tato.

“Tersangka sendirian waktu ditangkap. Jam 3 dinihari ditangkap, kami dihubungi orang Kodim yang sudah action di lapangan. Diarahkan Pak Kasat untuk bergabung dengan adanya informasi dari orang Kodim,” sambung Budi.

“Intel Kodim menemukan (barang bukti sabu) dari dalam helm yang diletakkan di atas loudspeaker di teras gubuknya. Barang buktinya ada sabu, 2 unit hp, mancis ada 6 entah 5, selebihnya identitas. Surat-surat. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” beber Budi.

Mendengar itu, majelis hakim menanyakan kebenarannya. Terdakwa Tommy mengamini.

“Ivan Tato tinggal di Binjai tapi tidak menetap. Pindah-pindah,” tandas Tommy. Diakhir sidang yang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengajukan saksi yang meringankan. Terdakwa menjawab tidak ada.

“Sidang berakhir yang dilanjutkan Selasa (2/4) dengan agenda tuntutan,” pungkas Dedy sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, prajurit Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat juga menyita dua pasang seragam Polri lengkap dengan sepatu dinas lapangan dan tiga pasang kaus kaki dari rumah M Tommy Akbar Surbakti di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur, Jumat 30 September 2018 .

Seragam Polri pangkat Bripda dan Briptu dengan papan nama S Lubis menjadi barang bukti atas penangkapan terduga bandar yang memiliki sabu seberat 50,5 gram.(ted/ala)

Kampanyekan Salah Satu Capres, Oknum Pegawai PTPN IV Dituntut 6 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Ibrahim Martabaya, oknum pegawai PTPN IV menjalani sidang tuntutan, Selasa (26/3).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Ibrahim Martabaya, oknum pegawai PTPN IV menjalani sidang tuntutan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ibrahim Martabaya, oknum pegawai di PTPN IV dituntut dengan pidana 6 bulan penjara lantaran mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakara IV PN Medan, Selasa (26/3).

“Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 67 Tahun 2017,” ucap Netty Hasibuan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris. Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/3) untuk agenda pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.

Usai persidangan, JPU Netty Hasibuan menerangkan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,” sebutnya.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden dan #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018 dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Netty.

Sementara, Ibrahim Martabaya yang dimintai keterangannya seusai sidang menyatakan tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepadanya. Dalam penjelasannya kepada wartawan, dia sempat membuat simbol jari Capres 02.

“Yang jelas Pasal 522 yang dikenakan sanksi itu kalau pegawai BUMN itu sebagai pelaksana dan tim kampanye. Saya bukan sebagai pelaksana dan tim kampanya, saya tidak tercatat di tim kampanye atau tim pelaksana partai,” tandasnya.(man/ala)

Pelajar SMK Bina Taruna Tewas Ditikam

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelajar SMK Bina Taruna tewas ditikam seorang pengendara sepeda motor, Senin (25/3) pukul 22.50 WIB. Peristiwa terjadi di Jembatan Pangkal Titi, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Km 21, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

M Risky Hamdandi alias Dandi (17) tewas akibat luka 2 tusukan di punggung. Warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan kini sudah dimakamkan.

Sedangkan, pelaku RT alias Bogel (18) warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan masih diburu.

Pembunuhan tersebut merupakan buntut selisih paham antara pelaku dan korban. Ceritanya, malam itu korban bersama teman-temannya duduk di pangkal titi.

Tiba – tiba, pelaku mengendarai sepeda motor melintas dari lokasi korban duduk. Entah mengapa, pelaku terlihat marah.

Pelaku kemudian memutar balik sepeda motornya dan mendatangi korban. Pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh.

Berbekal belati yang memang sudah terselip di pinggangnya, pelaku langsung menikam punggung korban sebanyak 2 kali hingga bersimbah darah.

Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan warga lain langsung memboyong korban yang sudah bersimbah darah ke Rumah Sakit PHC Belawan.

Namun takdir berkata lain. Begitu tiba di Rumah Sakit PHC Belawan, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum mendapat perawatan. Petugas Polsek Medan Labuhan yang mengetahui kejadian itu, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku penikaman tersebut.

“Malam itu, saya sama korban duduk di jembatan. Dikira si pelaku, kami mengemobnya. Makanya pelaku balik memukuli dan menikam korban. Padahal, kami tidak ada ngemob atau punya masalah dengan pelaku,” kata Agung, teman korban.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pelaku masih diburu. Sedangkan teman pelaku yang berboncengan naik sepeda motor telah diamankan polisi.

“Kini kita terus melakukan penyelidikan di lapangan dan menjaga keamanan di sekitar lokasi. Agar mengantisipasi terjadinya keributan antar warga. Untuk saat ini, kondisi telah kita amankan,” katanya.(fac/ala)

Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nofrizal Koto (59) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar, menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menjadi pengedar paket sabu Rp50 ribu dan puluhan butir pil ekstasi.

Selain itu, warga Jalan Garu I Gang Rambe Link XIII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas itu juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tandas JPU Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa.

“Bagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan,” tanya hakim Riana Pohan. “Tidak ada majelis hakim,” jawab terdakwa.

“Tidak ada? Berarti kamu terima? Atau kamu ingin keringanan hukuman?”tanya hakim Riana kembali ke terdakwa.

Terdakwa kemudian terdiam beberapa detik, lalu dengan wajah tegar ia menjawab, menerima atas tuntutan jaksa. “Saya menerimanya,” lirihnya.

“Berarti berapa pun dituntut, kamu sudah terima?” kembali hakim Riana Pohan mempertegas jawaban dari terdakwa. “Iya majelis,” kata terdakwa.

Sedangkan tim JPU, juga menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri. Ia dibantu temannya, Budi Pulungan (berkas terpisah).

“Budi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000,” ucap JPU.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap.

Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, langsung menangkap kedua terdakwa.

“Saat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto,” urai JPU.

Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08 gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram. (man/ala)

Ketua P3TM Dituntut Ringan

Ist/SUMUT POS TUNTUTAN: Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan dituntut 3 bulan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (26/3).
Ist/SUMUT POS
TUNTUTAN: Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan dituntut 3 bulan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut ringan ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), Ali S. Terdakwa kasus pemerasan pedagang pasar Marelan ini, cuma dituntut 3 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan untuk menuntut terdakwa Ali S dengan pidana 3 bulan penjara,” ucap Abdul Hakim di ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda sidang hingga pekan depan.

Jaksa Abdul Hakim yang dimintai keterangan usai persidangan, menyatakan tuntutan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan.

“Iya memang segitu (3 bulan), karena dia juga korban,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah, tiga terdakwa lainnya yakni, Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf P3TM, juga dituntut ringan JPU Rehulina Sembiring.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa juga dituntut 3 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan dituntut secara terpisah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Dimana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan dari P3TM. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu, juga terjadi kesemerautan di pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan para pedagang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, sewaktu melakukan pengli kepada Rotua, untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP.(man/ala)

Pemagaran di Pintu Masuk PT MJB, Bahrumsyah: Mana Izinnya…

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pemagaran yang berada di pintu masuk PT Mitra Jaya Bahari di areal jalur hijau telah menyalahi aturan. Pasalnya, pemagaran itu harus memiliki izin dari regulasi yang memiliki kewenangan.

Ketua Frakasi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah, menegaskan, segala bentuk bangunan yang didirikan harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Meskipun, masuk daerah kawasan, karena perizinan telah diatur dalam aturan perundang – undangan.

“Walupun itu masuk wilayah Jasa Marga, jadi kalau mereka membangun atau membuat pagar, tidak pakai izin, ini salah. Makanya kita minta mana izin pagar itu. Pemko melalui kecamatan jangan buang badan, itu adalah kewenangan mereka,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Ketua Komisi B DPRD Medan ini sangat menyesalkan jawaban pihak kecamatan yang mengaku itu tidak ada hak mereka. Padahal, jelas pagar dan penimbunan jalur drainase itu menyalahi. Kecamatan seharusnya bertindak, bukan buang badan. Diharapkan, Pemko Medan melaui dinas terkait harus turun ke lapangan mengecek mengenai pengalihan fungsi RTRW tersebut. “Saya bilang itu salah, jangan sesuka hati Jasa Marga memagar. Bisa saja mereka melakukan itu, tapi jangan menyalahi aturan, bahkam harus ada izin,” tegas Bahrum lagi.

Meskipun ada surar izin dari kementrian PUPR untuk merestui pembukaan jalur alternatif, itu sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Artinya, apa yang dikerjakan di lapangan jangan menyalahi aturan.

“Jangan mereka suka – suka, karena ada rekomendasi dari menteri, jadi di lapangan melanggar aturan. Jangan karena kepentingan PT MJB, semua harus dilanggar. Ini salah, harus diambil tindakan. Kita minta Wali Kota harus melihat ini ke lapangan,” ungkap Bahrum.

Terpisah, Toll Collection Manager PT Jasa Marga Cabang Belmera, Irfansyah mengatakan, pemagaran itu mereka lakukan untuk menutup akses keluar masuk truk dari PT MJB. Sehingga, tidak mengganggu pelayanan arus lalu lintas di pintu masuk Berlemar titik nol Belawan.

“Itu kita yang pagar, biar tertata. Kalau tidak, perusahaan kontainer itu sesuka hati keluar ke jalan tol. Dengan pemagaran itu, pengguna jalan tol tidak tertanggung,” terangnya. Dijelaskannya, selama ini PT MJB sudah ada izin dari Kementrian PUPR untuk memanfaatkan akses di pinggir tol. Izin itu mereka pegang setahu, menunggu pembangunan jalur alternatif.

Setelah jalur alternatif itu terbuka, maka drainase dan pemagaram itu akan dikembalikam fungsinya. “Cuma setahun aja itu, nanti kalau sudah siap jalan alternatif untuk jalur pemadam kebakaran ke Kampung Kurnia. Itu akan ditata kembali,” jelas Irfansyah.

Ditanya apakah pemagaran itu ada izin, Irfansyah mengaku tidak ada. Alasannya, kawasan itu adalah wilayah otoritas mereka. Sehingga, pemagaran untuk kenyamanan pelayanan di jalan tol tidak pernah mereka mengurus izin ke pemerintah setempat.

“Itukah kawasan kita, kenapa harus pakai izin. Yang pasti, pagar itu kita bangun untuk memberikan standar pelayana minimal. Jadi, itu adalag kewenangan kita selaku otoritas,” tegas Irfansyah. (fac/ila)