Home Blog Page 5466

Kecanduan Main Judi Online, PNS Kemenkum HAM Curi Motor

DIVA/SUMUT POS PERLIHATKAN: Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak memperlihatkan oknum PNS Kemenkum HAM yang ditangkap karena mencuri sepeda motor, Selasa (26/3).
DIVA/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak memperlihatkan oknum PNS Kemenkum HAM yang ditangkap karena mencuri sepeda motor, Selasa (26/3).

SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan main judi game online, Dedi Syahputra Nasution (33) nekad mencuri sepeda motor. Alhasil, oknum PNS di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumut itu ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Polda Sumut.

Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Tiung, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan ini mencuri sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak menjelaskan, Dedi ditangkap bersama rekannya, Rijaldy Harahap alias Rijal (36) warga Jalan Enggang 19, No 155, Kelurahan Kenangam Lama, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Mereka ini diamankan berdasarkan pelimpahan dari Polsek Medan Barat berdasarkan surat laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 20 Maret 2019,” kata Donald didampingi Kanit Ranmor Kompol Anjasmara Siregar, Selasa (26/3).

Dijelaskan Donald, kejadian berawal pada Selasa (19/3) ketika tersangka Dedi datang dan masuk ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Dari hasil rekaman CCTV, Dedi berjalan kaki mengenakan jaket motif garis liris-Iiris warna putih hitam dan di dalam menggunakan baju pegawai Kemenkum HAM.

Ia kemudian mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5845 AGZ.

Sepedamotor itu diketahui milik korban yang bernama Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center No 27, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Putra juga PNS di Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Jadi alasan pelaku mengambil sepedamotor itu karena dia melihat kuncinya tertinggal di stop kontak. Saat itulah timbul kesempatannya untuk mencuri sepedamotor itu,” ungkapnya.

Saat Dedi keluar dari area perkantoran menggunakan sepeda motor curian, dilihat oleh satpam bernama Dedy Prayetno.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, motor curian itu dibawa pelaku ke rumah tersangka Rijaldi Harahap alias Rijal. Tersangka Rijal ini diminta Dedi untuk menjual motor curian ke penadah.

Selanjutnya kedua tersangka menemui Said Rasyid untuk menadah sepedamotor itu. Namun, Said Rasyid tidak mau membelinya dan Said menghubungi temannya yang acapkali dipanggil Keling.

“Dari keterangan Said, Keling mau membeli motor curian yang dicuri oleh Dedi. Said tidak diamankan karena tidak kena pidananya,” katanya.

Selanjutnya, Said menyuruh kedua tersangka untuk menemui Keling di Simpang Makmur. Setibanya di sana, kedua tersangka berhenti sebentar dan langsung menemui Keling.

“Disitu Keling langsung memberikan uang kepada tersangka Dedi sebesar Rp 3,4 Juta untuk satu unit motor curian itu,” ujarnya.

Penasaran, Donald menanyai tersangka Dedi kenapa sebegitu nekatnya mencuri sepedamotor tersebut mengingat dia seorang PNS. Alhasil, dari pengakuan Dedi, ia mengaku tidak berniat mencuri sepedamotor itu.

“Mulanya saya tidak berniat (mencuri). Tapi karena kuncinya tertinggal di stop kontaknya, jadi karena ada kesempatan makanya saya bawa,” sebut Dedi.

Untuk apa uang hasil penjualan sepedamotor tersebut? Dedi mengaku untuk menebus sepedamotornya yang digadai seharga Rp2 juta.

“Sepedamotor saya digadai, uang penjualan itu untuk menebus sepedamotor itu. Sisanya, yang 1 juta saya pakai main game online 400 ribu nya saya kasih Rijal,” katanya.

Dedi mengaku menyesal atas pebuatannya itu. Ia mengaku khilaf. Ayah satu orang anak ini mengaku menggadai sepedamotornya karena utang akibat hobinya bermain judi.

“Itulah saya, pak, saya khilaf. Saya berutang karena main judi online poker,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diterapkan Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.(dvs/ala)

Terdakwa Mengaku Diupah Rp2,5 Juta oleh Ivan Tato

tEDDY/SUMUT POS MENDENGARKAN: M Tommy mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3). 
tEDDY/SUMUT POS
MENDENGARKAN: M Tommy mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa M Tommy Akbar Surbakti (33) di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/3) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengganti Dedy beragenda mendengar keterangan saksi.

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Rifaldy Arsad didampingi anggotanya Brigadir Budi Sarjilani bersaksi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Terdakwa Tommy mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Ivan Tato. Sayang, Tommy yang dicecar majelis hakim mengenai nama asli atau nama lengkap Ivan Tato mengaku tidak tahu.

“Itu punya teman saya yang dikasih kepada saya untuk diberikan kepada kawan. Tidak (untuk dijual),” kata Tommy dalam persidangan.

“Kamu yang jujur saja,” ujar majelis hakim. “Ya pak. Itu punya teman saya. Enggak tahu saya nama asli Ivan Tato,” ujar Tommy.

Dalam persidangan, Tommy mengaku baru kali pertama melakukan hal tersebut. Menurut Tommy, kristal putih tersebut mau diserahkannya lagi kepada seseorang.

“Ada kamu diberikan duit?” tanya majelis hakim. “Ada pak. Rp2,5 juta dikasih,” jawab Tommy.

Dalam persidangan, Brigadir Budi menjelaskan, Tommy sempat kabur dari sergapan prajurit Intelijen Kodim Langkat di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya. Pun akhirnya, Tommy ditangkap di rumahnya.

“Dia (terdakwa) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu 49 gram koma (jumlah sabu). Tersangka tidak memiliki izin (menguasai sabu),” kata Brigadir Budi.

Budi mengamini, terdakwa Tommy merupakan tangkapan prajurit Intelijen Kodim 0203/Langkat. Berdasarkan keterangan dari Intel Kodim Langkat, kata Budi, sabu yang dikuasai Tommy diperoleh dari Ivan Tato.

“Tersangka sendirian waktu ditangkap. Jam 3 dinihari ditangkap, kami dihubungi orang Kodim yang sudah action di lapangan. Diarahkan Pak Kasat untuk bergabung dengan adanya informasi dari orang Kodim,” sambung Budi.

“Intel Kodim menemukan (barang bukti sabu) dari dalam helm yang diletakkan di atas loudspeaker di teras gubuknya. Barang buktinya ada sabu, 2 unit hp, mancis ada 6 entah 5, selebihnya identitas. Surat-surat. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” beber Budi.

Mendengar itu, majelis hakim menanyakan kebenarannya. Terdakwa Tommy mengamini.

“Ivan Tato tinggal di Binjai tapi tidak menetap. Pindah-pindah,” tandas Tommy. Diakhir sidang yang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengajukan saksi yang meringankan. Terdakwa menjawab tidak ada.

“Sidang berakhir yang dilanjutkan Selasa (2/4) dengan agenda tuntutan,” pungkas Dedy sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, prajurit Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat juga menyita dua pasang seragam Polri lengkap dengan sepatu dinas lapangan dan tiga pasang kaus kaki dari rumah M Tommy Akbar Surbakti di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur, Jumat 30 September 2018 .

Seragam Polri pangkat Bripda dan Briptu dengan papan nama S Lubis menjadi barang bukti atas penangkapan terduga bandar yang memiliki sabu seberat 50,5 gram.(ted/ala)

Kampanyekan Salah Satu Capres, Oknum Pegawai PTPN IV Dituntut 6 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Ibrahim Martabaya, oknum pegawai PTPN IV menjalani sidang tuntutan, Selasa (26/3).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Ibrahim Martabaya, oknum pegawai PTPN IV menjalani sidang tuntutan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ibrahim Martabaya, oknum pegawai di PTPN IV dituntut dengan pidana 6 bulan penjara lantaran mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakara IV PN Medan, Selasa (26/3).

“Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 67 Tahun 2017,” ucap Netty Hasibuan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris. Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/3) untuk agenda pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.

Usai persidangan, JPU Netty Hasibuan menerangkan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,” sebutnya.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden dan #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018 dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Netty.

Sementara, Ibrahim Martabaya yang dimintai keterangannya seusai sidang menyatakan tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepadanya. Dalam penjelasannya kepada wartawan, dia sempat membuat simbol jari Capres 02.

“Yang jelas Pasal 522 yang dikenakan sanksi itu kalau pegawai BUMN itu sebagai pelaksana dan tim kampanye. Saya bukan sebagai pelaksana dan tim kampanya, saya tidak tercatat di tim kampanye atau tim pelaksana partai,” tandasnya.(man/ala)

Pelajar SMK Bina Taruna Tewas Ditikam

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelajar SMK Bina Taruna tewas ditikam seorang pengendara sepeda motor, Senin (25/3) pukul 22.50 WIB. Peristiwa terjadi di Jembatan Pangkal Titi, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Km 21, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

M Risky Hamdandi alias Dandi (17) tewas akibat luka 2 tusukan di punggung. Warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan kini sudah dimakamkan.

Sedangkan, pelaku RT alias Bogel (18) warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan masih diburu.

Pembunuhan tersebut merupakan buntut selisih paham antara pelaku dan korban. Ceritanya, malam itu korban bersama teman-temannya duduk di pangkal titi.

Tiba – tiba, pelaku mengendarai sepeda motor melintas dari lokasi korban duduk. Entah mengapa, pelaku terlihat marah.

Pelaku kemudian memutar balik sepeda motornya dan mendatangi korban. Pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh.

Berbekal belati yang memang sudah terselip di pinggangnya, pelaku langsung menikam punggung korban sebanyak 2 kali hingga bersimbah darah.

Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan warga lain langsung memboyong korban yang sudah bersimbah darah ke Rumah Sakit PHC Belawan.

Namun takdir berkata lain. Begitu tiba di Rumah Sakit PHC Belawan, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum mendapat perawatan. Petugas Polsek Medan Labuhan yang mengetahui kejadian itu, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku penikaman tersebut.

“Malam itu, saya sama korban duduk di jembatan. Dikira si pelaku, kami mengemobnya. Makanya pelaku balik memukuli dan menikam korban. Padahal, kami tidak ada ngemob atau punya masalah dengan pelaku,” kata Agung, teman korban.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pelaku masih diburu. Sedangkan teman pelaku yang berboncengan naik sepeda motor telah diamankan polisi.

“Kini kita terus melakukan penyelidikan di lapangan dan menjaga keamanan di sekitar lokasi. Agar mengantisipasi terjadinya keributan antar warga. Untuk saat ini, kondisi telah kita amankan,” katanya.(fac/ala)

Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nofrizal Koto (59) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar, menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menjadi pengedar paket sabu Rp50 ribu dan puluhan butir pil ekstasi.

Selain itu, warga Jalan Garu I Gang Rambe Link XIII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas itu juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tandas JPU Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa.

“Bagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan,” tanya hakim Riana Pohan. “Tidak ada majelis hakim,” jawab terdakwa.

“Tidak ada? Berarti kamu terima? Atau kamu ingin keringanan hukuman?”tanya hakim Riana kembali ke terdakwa.

Terdakwa kemudian terdiam beberapa detik, lalu dengan wajah tegar ia menjawab, menerima atas tuntutan jaksa. “Saya menerimanya,” lirihnya.

“Berarti berapa pun dituntut, kamu sudah terima?” kembali hakim Riana Pohan mempertegas jawaban dari terdakwa. “Iya majelis,” kata terdakwa.

Sedangkan tim JPU, juga menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri. Ia dibantu temannya, Budi Pulungan (berkas terpisah).

“Budi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000,” ucap JPU.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap.

Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, langsung menangkap kedua terdakwa.

“Saat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto,” urai JPU.

Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08 gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram. (man/ala)

Ketua P3TM Dituntut Ringan

Ist/SUMUT POS TUNTUTAN: Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan dituntut 3 bulan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (26/3).
Ist/SUMUT POS
TUNTUTAN: Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan dituntut 3 bulan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut ringan ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), Ali S. Terdakwa kasus pemerasan pedagang pasar Marelan ini, cuma dituntut 3 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan untuk menuntut terdakwa Ali S dengan pidana 3 bulan penjara,” ucap Abdul Hakim di ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda sidang hingga pekan depan.

Jaksa Abdul Hakim yang dimintai keterangan usai persidangan, menyatakan tuntutan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan.

“Iya memang segitu (3 bulan), karena dia juga korban,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah, tiga terdakwa lainnya yakni, Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf P3TM, juga dituntut ringan JPU Rehulina Sembiring.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa juga dituntut 3 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan dituntut secara terpisah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Dimana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan dari P3TM. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu, juga terjadi kesemerautan di pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan para pedagang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, sewaktu melakukan pengli kepada Rotua, untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP.(man/ala)

Pemagaran di Pintu Masuk PT MJB, Bahrumsyah: Mana Izinnya…

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pemagaran yang berada di pintu masuk PT Mitra Jaya Bahari di areal jalur hijau telah menyalahi aturan. Pasalnya, pemagaran itu harus memiliki izin dari regulasi yang memiliki kewenangan.

Ketua Frakasi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah, menegaskan, segala bentuk bangunan yang didirikan harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Meskipun, masuk daerah kawasan, karena perizinan telah diatur dalam aturan perundang – undangan.

“Walupun itu masuk wilayah Jasa Marga, jadi kalau mereka membangun atau membuat pagar, tidak pakai izin, ini salah. Makanya kita minta mana izin pagar itu. Pemko melalui kecamatan jangan buang badan, itu adalah kewenangan mereka,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Ketua Komisi B DPRD Medan ini sangat menyesalkan jawaban pihak kecamatan yang mengaku itu tidak ada hak mereka. Padahal, jelas pagar dan penimbunan jalur drainase itu menyalahi. Kecamatan seharusnya bertindak, bukan buang badan. Diharapkan, Pemko Medan melaui dinas terkait harus turun ke lapangan mengecek mengenai pengalihan fungsi RTRW tersebut. “Saya bilang itu salah, jangan sesuka hati Jasa Marga memagar. Bisa saja mereka melakukan itu, tapi jangan menyalahi aturan, bahkam harus ada izin,” tegas Bahrum lagi.

Meskipun ada surar izin dari kementrian PUPR untuk merestui pembukaan jalur alternatif, itu sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Artinya, apa yang dikerjakan di lapangan jangan menyalahi aturan.

“Jangan mereka suka – suka, karena ada rekomendasi dari menteri, jadi di lapangan melanggar aturan. Jangan karena kepentingan PT MJB, semua harus dilanggar. Ini salah, harus diambil tindakan. Kita minta Wali Kota harus melihat ini ke lapangan,” ungkap Bahrum.

Terpisah, Toll Collection Manager PT Jasa Marga Cabang Belmera, Irfansyah mengatakan, pemagaran itu mereka lakukan untuk menutup akses keluar masuk truk dari PT MJB. Sehingga, tidak mengganggu pelayanan arus lalu lintas di pintu masuk Berlemar titik nol Belawan.

“Itu kita yang pagar, biar tertata. Kalau tidak, perusahaan kontainer itu sesuka hati keluar ke jalan tol. Dengan pemagaran itu, pengguna jalan tol tidak tertanggung,” terangnya. Dijelaskannya, selama ini PT MJB sudah ada izin dari Kementrian PUPR untuk memanfaatkan akses di pinggir tol. Izin itu mereka pegang setahu, menunggu pembangunan jalur alternatif.

Setelah jalur alternatif itu terbuka, maka drainase dan pemagaram itu akan dikembalikam fungsinya. “Cuma setahun aja itu, nanti kalau sudah siap jalan alternatif untuk jalur pemadam kebakaran ke Kampung Kurnia. Itu akan ditata kembali,” jelas Irfansyah.

Ditanya apakah pemagaran itu ada izin, Irfansyah mengaku tidak ada. Alasannya, kawasan itu adalah wilayah otoritas mereka. Sehingga, pemagaran untuk kenyamanan pelayanan di jalan tol tidak pernah mereka mengurus izin ke pemerintah setempat.

“Itukah kawasan kita, kenapa harus pakai izin. Yang pasti, pagar itu kita bangun untuk memberikan standar pelayana minimal. Jadi, itu adalag kewenangan kita selaku otoritas,” tegas Irfansyah. (fac/ila)

Di-PHK, Ijazah dan BPKB Masih Ditahan, Karyawan JNT Mengadu ke DPRD Sumut

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan karyawan jasa pengiriman JNT Medan mengadu ke DPRD Sumut, Selasa (26/3) siang. Belasan karyawan perusahaan yang berlamatkan di Jalan Brigjen Katamso Medan itu tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh managemen JNT.

Belasan karyawan itu atas nama Aswin Sianipar, Nanda Sabri, Sigit Nugroho, Hariansyah Putra, Trilogi, Abrar Syah, Rio Basri, Irfan Fahlevi, Muhammad Zakaria, Izam Fauzi, Eky Sucipto, Mahardi, Santana, Muhammad Fikri, Rahmad Widodo Maulana Batubara dan Pandapotan. Dari belasan ini, sembilan orang di antaranya sudah di-PHK, sedangkan sisanya terancam di PHK.

Pengaduan mereka diterima satu anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli. “Pemutusan Hubungan Kerja yang kami alami tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003 Pasal 61 dan 62. Gaji kami dibulan terakhir tidak dibayarkan sesuai dengan UMK sampai batas kami

dipecat/diberhentikan dengan alasan yang jelas,” kata Sigit, salah seorang dari karyawan JNT.

Mereka mengaku, bahwa ijazah dan BPKB mereka juga masih ditahan sebagai jaminan mereka sebagai karyawan. Mereka meminta agar jaminan itu bisa segera dikembalikan apabila memang diberhentikan.

“Kami yang saat ini datang ke hadapan bapak, mengharapkan agar kami bisa kembali bekerja di perusahaan itu. Setidaknya kalau diberhentikan, maka berhentikanlah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” harap mereka.

Nezar Djoeli menilai, Perusahaan JNT sudah semena-mena terhadap pekerja. Maka selaku anggota DPRD Sumut yang dipilih oleh rakyat Medan, kata dia, ia meminta kepada pemerintah Kota Medan maupun Provinsi ataupun pusat, agar segera mencabut perizinannya karena ini mencerminkan sikap yang semena-mena. “Sama sekali tidak mencerminkan Sumut Bermartabat. Kalau tidak mau dicabut izinnya, maka saya mengimbau kepada pihak perusahaan agar segeralah memberikan hak-hak mantan karyawannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nezar. (mag-1/ila)

Pameran Foto Prawedding

Foto Prawedding: Pengunjung melihat ratusan foto yang dipajang di pameran Foto Prawedding MD Studi Photography di Atrium Plaza Medan Fair, Selasa (26/3). Pameran foto ini berlangsung dari tanggal 25-31 Maret.
Foto Prawedding: Pengunjung melihat ratusan foto yang dipajang di pameran Foto Prawedding MD Studi Photography di Atrium Plaza Medan Fair, Selasa (26/3). Pameran foto ini berlangsung dari tanggal 25-31 Maret.

Komisi C Tinjau Pasar Kampunglalang

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan meninjau langsung kondisi Pasar Kampunglalang yang telah diserahkan kontraktor PT Budi Mangun KSO kepada Pemko Medan, Selasa (26/3). Peninjauan dilakukan untuk memastikan 732 pedagang terakomodir.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, dari hasil peninjauan yang dilakukan dan berinteraksi bersama pedagang, ternyata semua pedagang tertampung. Mereka telah melakukan pengundian nomor kios.

“Semua pedagang, sebanyak 732 telah melakukan pengundian nomor kios. Dari surat edaran PD Pasar, pedagang dihimbau meninggalkan lapak lamanya dan harus masuk ke bangunan baru mulai 1 April,” ujar Boydo.

Boydo menyebutkan, ketika menempati kios pedagang diminta mengikuti aturan. Seperti, tidak melakukan rehab kios atau lapak. Apalagi, sampai menjebol dinding pembatas. “Pedagang diharapkan menempati kios dan berjualan seperti biasa. Jangan sampai merusak bangunan dengan merehab atau sebagainya, sebelum ada izin dari PD Pasar,” kata Boydo yang didampingi beberapa anggota dewan Komisi C.

Boydo berharap kepada pedagang agar tetap solid dan jangan sampai terpecah-belah karena hal-hal sepele. “Pedagang harus bersyukur karena akhirnya menempati kios dan lapak mereka kembali secara gratis (tanpa biaya sewa). Makanya, jangan ada pertikaian akibat sesuatu hal, apalagi persoalan itu sepele. Melainkan, tetap bersatu dan memikirkan agar bagaimana pasar ini ramai dikunjungi oleh pembeli,” ucapnya.

Boydo meminta Pemko Medan menertibkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di depan bangunan baru pasar tersebut. Sebab, jika tidak hal ini akan menimbulkan kekacauan.”Harus ditertibkan PKL, atau kalau bisa dimasukkan ke dalam pasar. Bukan tidak mungkin Pasar Kampung Lalang bernasib seperti Pasar Sukaramai yang sepi pengunjung, jika PKL ramai di depan pasar,” cetusnya.

Sementara, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem menyatakan, pedagang akan tetap solid dan menjaga bangunan baru pasar yang telah ditempati. Namun, Erwina meminta agar keberadaan PKL ditata sehingga tidak menimbulkan kekisruhan. (ris/ila)