Home Blog Page 6223

Tak Ada Pilkada Ulang di Taput

Pendukung salah satu Paslon Bupati di Taput mengepung kantor KPU Taput.

SUMUTPOS.CO –  Pascakerusuhan Pilkada Tapanuli Utara, KPU Sumut menyatakan tidak ada pemilihan ulang. Alasannya, surat suara sudah dihitung dan direkap serta ditandatangani masing-masing saksi dan PPL. Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya  ke Panwas bahkan salurannya bisa ke MK. “Akan ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi  ada  memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK,” tegas Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.

Ia menjelaskan awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang kemudian massa nomor  urut 2 tidak menerimanya.(prn/azw)

Aplikasi Situng KPU Pastikan Eramas Menang

Pasangan Eramas di Posko Pemenangan.
Pasangan Eramas di Posko Pemenangan.

SUMUTPOS.CO –  Hasil perhitungan ril yang dilakukan KPU melalui  memastikan paslon Eramas menang atas Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Perolehan suara melalui entry C1 itu sudah 100 persen hingga Jumat kemarin. Dimana suara Eramas sudah mencapai 3.014.993 suara (57,73%). Sedangkan Djoss meraih 2.207.798 suara (42,27%).

“Ya, data perolehan suara itu sudah 100 persen. Tapi tetap saja menunggu hasil real count hingga tingkat provinsi yang mulai pada 7 sampai 9 Juli,” kata Iskandar.

Menurutnya, hasil perolehan yang dipublikasikan di aplikasi Situng KPU itu ternyata belum dapat menjadi rujukan pemenang Pilgubsu. “Belum dapat dijadikan sebagai patokan untuk mengklaim kemenangan,” pungkasnya.

Sebab kata Mulia hasil perhitungan di aplikasi Situng gunanya hanya sebagai data pembanding. Sedangkan rujukan untuk penentuan pemenang Pilgubsu adalah rekapitulasi hasil kedua paslon berbasis berjenjang.(prn/azw)

 

Gugatatan Minimal Selisih 0,5 Persen

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos NYOBLOS_Seorang warga menggunakan hak pilih nya pada pilkada sumut 2018 di TPS 16 Jalan Sampul Medan, Rabu (27/6) Masyarakat Sumut melakukan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumut, Pilkada serentak juga di lakukan di berbagai daerah di indonesia.
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
NYOBLOS_Seorang warga menggunakan hak pilih nya pada pilkada sumut 2018 di TPS 16 Jalan Sampul Medan, Rabu (27/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penghitungan suara Pilgubsu masih berlangsung, tapi hasil quick count sudah menampakkan hasil. Yang kalah masih diberi peluang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja syaratnya?

Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain, berdasarkan UU Pemilu bagi yang merasa suaranya kalah, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak semua kekalahan bisa diajukan ke MK.

Sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, sebut dia, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat. Yakni yang pertama untuk Pilkada tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Kedua, dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

“Ketiga, dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Dan terakhir keempat, dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (1/7).

Dengan kondisi penduduk Sumut menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 sebanyak 14 juta lebih, maka Pilgubsu masuk kategori keempat yakni 12 juta penduduk dimana maksimal selisih suara 0,5 persen. “Itu pun hanya diberi waktu tiga hari setelah penetapan (real count) untuk melakukan gugatan. Kalau tidak MK juga tidak mau terima,” katanya.(prn/azw)

 

 

124 Kapal Di-Rampcheck

Triadi Wibowo/Sumut Pos- Keluarga Korban melihat proses pencarian di pinggir danau di dermaga tiga ras, minggu (24/6)
Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Terkait dengan penerapkan Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba, sejumlah kapal di Danau Toba di ramp-check.

SUMUTPOS.CO – Terkait dengan penerapkan Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba, Tim Ad Hoc Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gencar melakukan evaluasi dan pengawasan, salah satunya dengan pelaksanaan ramp-check.

“Sampai dengan Jumat (29/6), jumlah kapal yang sudah dilakukan ramp-check sebanyak 124 unit,” ujar Kasubdit Angkutan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku Ketua Tim Ad-Hoc di Parapat, Sumatera Utara Arief Mulyanto, (30/6).

Sebelumnya, Tim Ad-Hoc bentukan dari Kementerian Perhubungan telah melakukan ramp-check untuk kapal penyeberangan di Danau Toba. Jumlah seluruh kapal penyeberangan di Danau Toba 215 unit. Sudah sekitar 57,7 persen kapal yang telah dilakukan ramp-check atau sekitar 124 unit.

Data dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, di kawasan Danau Toba terdapat 215 unit kapal (lebih dari 7 GT), 34 lokasi pelabuhan, dengan total sebanyak 43 trayek.“Ramp-check dilakukan untuk mengetahui kondisi eksisting pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan kapal serta pelabuhan,” jelas Arief.

Dari pelaksanaan ramp-check tersebut, Arief memaparkan hasil temuannya, antara lain, masih banyak kapal yang beroperasi tanpa membawa dokumen lengkap dan dipersyaratkan. Tak hanya itu, nakhoda masih ada yang belum memiliki sertifikat kecakapan, kapal belum dilengkapi alat komunikasi radio.

Kemudian, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipersyaratkan, informasi penggunaan peralatan keselamatan, dan belum seluruh kapal dilengkapi dengan alat pengeras suara.

“Selain itu, kami temukan bahwa memang semua kapal memiliki life jacket, namun jumlahnya tidak sesuai dengan kapasitas penumpang. Penempatannya juga sulit dijangkau oleh penumpang dan diikat dengan simpul mati. Dan pada saat berada di atas kapal, penumpang juga tidak diarahkan untuk menggunakan life jacket,” tutur Arief.

Sedangkan aspek prasarana di Danau Toba, Arief mengungkapkan bahwa titik keberangkatan kapal tersebar pada lokasi-lokasi dengan fasilitas yang minim dan tidak memenuhi standar.“Jumlah petugas pos pelabuhan juga sangat terbatas dan tempat pendataan manifest belum tersedia,” tambahnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, tim ramp-check memberikan solusi dengan membagikan lembaran daftar penumpang dan kendaraan (manifest) kepada operator kapal. Daftar manifest tersebut harus dibuat pada saat sebelum kapal diberangkatkan. (lyn/ttg/adi/chi/ana/jpnn)

 

Tarif Kapal di Danau Toba Disorot

Foto: Istimewa Tim SAR yang mencari korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba melibatkan 350 personil, menggunakan speedboat dan kapal-kapal penumpang, Selasa (19/6).
Foto: Istimewa
Tarif kapal di Danau Toba menjadi salah satu yang menjadi sorotan Menteri Perhubungan.

SUMUTPOS.CO – Terkait Operasi Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba, pemerintah di kawasan Danau Toba, masing-masing Dinas Perhubungan Kabupaten se-Kawasan Danau Toba diminta menyiapkan serta mengirimkan nama-nama anggotanya untuk mengikuti pelatihan teknis paling lambat tanggal 3 Juli 2018.

“Pemprovsu juga diminta menerbitkan SK untuk proses bantuan Jasa Raharja kepada Keluarga Korban KM Sinar Bangun 4. Paling lambat hari Kamis tanggal 5 Juli 2018, sehubungan Menteri Perhubungan datang ke Pelabuhan Tiga Ras untuk memberikan Bantuan Kasa Raharja tersebut secara simbolis,” tegas Budi.

Budi juga meminta, masing-masing Kepala Dinas Perhubungan kawasan Danau Toba diminta untuk mendata kembali jumlah Pelabuhan di kawasan Danau Toba yang bisa menampung minimal 50 (lima puluh) unit Kapal Motor. Serta tidak membenarkan kapal menggunakan teralis dan deck atas, serta kelebaran pintu kapal untuk masuk penumpang harus disesuaikan.

“Hal-hal lain yang masih belum dirampungkan akan dibahas kembali untuk membuat regulasi yang baik, demi keselamatan angkutan pelayaran danau toba,”ujar Budi Setiyadi.

Budi juga menyoroti masalah tarif kapal di Danau Toba. ”Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat,” katanya.

Sebab, Budi mendapatkan informasi bahwa tarif dari Samosir ke Tigaras sebesar Rp7.000 per orang. Angka itu dinilai kurang. Sehingga, operator kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal. Padahal, kapasitas kapal terbatas. Evaluasi perhitungan tarif ini dilakukan atas hasil pemantauan dari tim Ad Hoc.

Untuk menerapkan Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba hari ini, kemarin digelar Rapat konsolidasi Bulan Tertib Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Danau Toba yang dihadiri 18 instansi digelar di Niagara Hotel, Parapat, Sabtu (30/6). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan langkah-langkah konkret, terkait pembenahan dan peningkatan keselamatan pelayaran angkutan danau di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. (lyn/ttg/adi/chi/ana/jpnn)

Kampanye Sebulan di Danau Toba

Foto: triadi Wibowo/Sumut Pos Warga mengenakan life jacket saat membantu pencarian korban KM Sinar Bangun, di Danau Toba belum lama ini.
Foto: triadi Wibowo/Sumut Pos
Warga mengenakan life jacket saat membantu pencarian korban KM Sinar Bangun, di Danau Toba belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Pascatragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang memakan korban hingga hingga 164 orang, Kementerian Perhubungan menerapkan Operasi Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba. Kampanye ini guna memperbaiki dan menyelesaikan masalah angkutan sungai dan danau dari segala aspek. Kampanye akan berlangsung selama satu bulan, dimulai hari ini, Senin (2/7).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini sudah dikoordinasikan dengan TNI, Polri, dan Menteri Koordinator Kemaritiman.

”Menhub sudah membuat instruksi untuk semua lembaga, baik di bawah Kemenhub maupun lembaga lain yang terkait hal tersebut, untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam kegiatan ini,”ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, output dari Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini dapat memperbaiki administrasi dan kelayakan kapal. “Dari mulai nahkodanya dan masyarakat, sama semua harus bergerak menjadi lebih baik. Dinamikanya dibebankan ke semua pihak terkait,” imbuhnya.

Budi menjelaskan, jika Operasi Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini tidak hanya berhenti pada batas waktu satu bulan tersebut. Penertiban itu dapat dilanjutkan apabila dalam sebulan masih ada hal yang belum terselesaikan.

Budi kembali memaparkan, akan dilakukan pembagian tugas Tim Ad Hoc Peningkatan Keselamatan Angkutan Sungai dan Danau. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kemenhub bersama dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Darat, akan melakukan analisa dan evaluasi untuk regulasi terhadap ketentuan dan aturan terkait kinerja dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau yang berkeselamatan.

Melakukan evaluasi dan penentuan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam tata kelola Angkutan Sungai dan Danau yang berkeselamatan, yang mana hal ini juga diminta dukungan dari TNI dan Polri. Inspektorat Jenderal Kemenhub harus melakukan audit kinerja terhadap penyelenggaraan angkutan di Danau, memberikan pendamping teknis maupun pembiayaan terhadap konsekuensi anggaran kepada anggota Tim Ad Hoc.

Sedangkan Ditjen Perhubungan Darat, lanjutnya, tetap melaksanakan Rampcheck, mengevaluasi trayek eksiting, menetapkan Dermaga sebagai tempat pemberangkatan dan kedatangan kapal. Kemudian, pengawasan terhadap pembuatan manifest penumpang oleh nahkoda. “Kampanye tentang keselamatan dan keamanan pelayaran yang dibantu oleh TNI dan Polri yang di kawasan Danau Toba,” papar Budi.

Sedih, Tak Sempat Belikan Alquran

Dika Ferdian (kanan) semasa hidup. Jenazah Dika bersama ayah dan saudaranya yang merupakan korban KM Sinar Bangun, belum juga ditemukan.
Dika Ferdian (kanan) semasa hidup. Jenazah Dika bersama ayah dan saudaranya yang merupakan korban KM Sinar Bangun, belum juga ditemukan.

SUMUTPOS.CO – Wajah Riyan Affandi tampak masih kuyu. Dia kehilangan semangat hidup setelah ayah, ibu, serta lima anggota keluarganya berjumlah 7 orang, menjadi korban tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, jurusan Simanindo (Samosir)-Tigaras (Simalungun) pada Senin lalu (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat ditemui Sumut Pos di kediamannya, Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Minggu (1/7), sulung dari lima bersaudara itu mengenakan kemeja biru dipadu celana panjang jeans hitam.

Sambil mengenang adik bungsunya, Dika Ferdian yang duduk di Sekolah dasar kelas 4, air mata Riyan tak terbendung. Dia mengenang saat berkomunikasi melalui telepon selular dengan Dika. Fandi yang lebih sering menetap di Sibolga itu kerap ditanya oleh Dika tentang kapan pulang ke Kota Rambutan.”Bang Fandi kapan pulang kemari (Binjai), adik kangenlah,” ujar Fandi menirukan ucapan Dika.

Komunikasi tersebut dilakukan sebelum puasa pertama. “Pas sebelum puasa saya akhirnya pulang, sekitar 20 hari sebelum puasa. Jumpa sama keluarga. Dua malam saja kemudian pulang lagi ke Sibolga,” kenangnya.

Fandi ingat saat Dika meminta dibelikan AlQuran yang pakai terjemahannya. Saat itu, Riyan di Sibolga. Sayangnya, permintaan Dika tak terpenuhi Fandi. “Itulah sedihnya, enggak sempat terbelikan,” kenangnya sedih.

Fandi juga meyakini, perangkat Remotely Operated Vehicle (ROV) yang menyalami Danau Toba hingga sukses mengidentifikasi sejumlah sepedamotor, hingga seorang jasad bocah terbujur kaku mengenakan jaket merah itu adalah bungsunya, Dika Ferdian.

Pasca kejadian, dia langsung berangkat ke Posko Pelabuhan Tigaras, saat jasad ibundanya Fahriyanti ditemukan, Fandi sudah berada di posko utama tersebut.

“Secara kasat mata, saya yakin itu (memang) adik saya. Persis sekali itu dia adik (Dika) saya yang paling kecil,” ujarnya.

Dia mengaku, keluarga sederhana mereka memang kerap berwisata setiap libur hari besar. Bagi dia, sang ayah, Burhanuddin kerap mengajak anak-anaknya liburan.

Fandi selamat dari kejadian nahas tersebut lantaran 3 bulan belakangan sebelum terjadi, bekerja sebagai tukang stiker di Sibolga. Kali terakhir berkomunikasi dengan keluarga, ingat Fandi, pada hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah pertama, Jum’at 15 Juni 2018.

Kadishub Samosir Diperiksa

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

SUMUTPOS.CO – Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan akan diperiksa polisi pekan depan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Polisi menduga Nurdin lalai menjalankan tugas.

“Rencananya pekan ini Kadishub Samosir akan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Namun Tatan belum menyebut tanggal pemeriksaan Kadishub Samosir. Tatan menyebut Kadishub tersebut sudah berstatus tersangka. “Sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” sebut Tatan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumut, Nurdin Siahaan, turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun karena membiarkan kapal berlayar di perairan Danau Toba pada, Senin (18/6).

Akibat kelalaiannya sebagai Kadishub Samosir, banyak korban jiwa atas tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun tersebut.”Ada pembiaran sehingga mengakibatkan orang meninggal. Jadi saat ini tersangkanya ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya lagi.

Dikatakannya, sebelumnya Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan diperiksa pihaknya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian Polda Sumut, statusnya Nurdin resmi menjadi tersangka dari sebelumnya hanya sebagai saksi. Statusnya menjadi tersangka pada Selasa (26/6) lalu. “Penetapan status tersangka itu setelah selesai dilakukanya gelar perkara dan juga dari hasil pemeriksaan empat orang tersangka lain serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu, lanjutnya, juga dijerat pasal yang sama menyangkut Pasal 302 dan atau 303 Undangan-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana.”Penerapan pasal itu para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar. Kita masih akan terus mendalami kasus ini, untuk melihat dan mengungkap siapa lagi yang akan menjadi tersangka ,” pungkasnya.

Sementara itu, empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yakni Poltak Soritua Sagala, Karmila Sitanggang, Golpa F Putra dan Rihad Sitanggang kini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Dit Tahti) Polda Sumut.. “Keempatnya masih ditahan di Dit Tahti Polda Sumut. Penahanan itu dilakukan sampai penyidik melengkapi berkas keempat tersangka dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin pekan ini berkas salah satu tersangka sudah mulai dilimpahkan,” ujarnya lagi.

H14, Pencarian Korban Dihentikan

Tim SAR menarik pukat harimau yang digunakan untuk menarik bangkai KM Sinar Bangun.
Tim SAR menarik pukat harimau yang digunakan untuk menarik bangkai KM Sinar Bangun.

TIGARAS, SUMUTPOS.CO – Setelah 7 hari plus 3 plus 3 (total 13 hari) melakukan pencarian korban pascatenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Tim SAR Gabungan akhirnya menghentikan segala upaya evakuasi.

Kesepakatan penghentian itu diperoleh dalam pertemuan antara Basarnas, Pemkab Simalungun, KNKT, PT Jasa Raharja, Polres Simalungun, dan TNI dengan pihak keluarga korban KM Sinar Bangun, di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pemtangraya, Simalungun, Minggu (1/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Bupati Simalungun, JR Saragih yang bertindak sebagai moderator pada pertemuan tersebut, mengajak seluruh keluarga korban untuk mengkhilaskan kepergian korban.

JR mengatakan, jika penarikan tetap dilakukan, maka tubuh korban akan hancur. Apalagi, kondisi mayat korban telah membusuk. Jikapun ditarik dengan alat pukat, jenazah tetap akan hancur.

“Saya mengajak seluruh Bapak dan Ibu, mengikhlaskan dari hati kita. Oleh sebab itulah sebagai pemerintah, saya mengajak seluruh keluarga memahami betul kondisi tersebut,” katanya.

Bupati Simalungun itu menyatakan, sebagai perwakilan kepala daerah yang berada di kawasan Danau Toba bukanlah duka bagi keluarga korban saja, melainkan juga duka bagi Pemerintah Daerah sekawasan Danau Toba, yang turut dan ikut serta dalam kesedihan.

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa pencarian akan dihentikan. Rencananya pada Selasa (3/7), pihak keluarga akan diajak untuk kembali datang ke Pelabuhan Tigaras. Di sana akan dibangun monumen di sekitar Tigaras.

Upaya pencarian korban dan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba berakhir pada Minggu (1/7) sekira pukul 17.00 WIB, setelah seharian Tim Basarnas Gabungan terus melakukan penjaringan dengan pukat harimau, menggunakan 2 kapal ferry. (adi/mag-1)

 

 

 

Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu Segera Dipanggil KPK

Febri Diansyah
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Setelah manahan Fadly Nurzal pada Jumat (29/6) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil tiga orang Anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018, Rabu (4/7) mendatang. Ketiga orang tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga orang tersebut sebenarnya dipanggil pada Jumat (29/6) kemarin bersamaan dengan Fadly Nurzal. Namun karena tidak memenuhi panggilan, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.

“Kuasa hukum mereka meminta penjadwalan ulang, sehingga kami kabulkan hari Rabu. Kami mengimbau agar para tersangka memenuhi kewajiban hukum itu,” ujar Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Dijelaskannya, tersangka Rijal, Rinawati dan Rooslynda merupakan tiga dari 38 tersangka yang terlibat penyuapan oleh Gatot saat mereka menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka menerima dana sebesar Rp300 juta-Rp350 juta untuk sejumlah kasus.

Saat ini Rinawati masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Roslynda sempat menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum di-PAW kepada Jhonny Alen Marbun beberapa waktu lalu. Sedangkan Rijal yang berasal dari PPP merupakan anggota DPD RI Dapil Sumut 1.

KPK sendiri akan memanggil 38 tersangka tersebut. Setelah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung, rencananya tiga orang juga dipanggil pada Kamis (5/7). “Kamis direncanakan tiga tersangka lain juga akan diperiksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Fadly Nurzal ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/6) malam. Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Fadly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.

Terkait penahanan ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHAP. “Penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujar Febri.