23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tak Usah Bawa Massa Banyak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman dipastikan menjadi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pertama mendaftarkan ke KPU Medan. Rencananya, pasangan yang diusung PDIP, Gerindra, PAN, Nasdem, Golkar, dan PPP ini akan mendaftar hari ini (4/9) usai salat Jumat.

DIUSUNG: Bobby Nasution dan Aulia Rahman setelah menerima rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk diusung pada Pilkada Medan 2020, Selasa (11/8).

Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, Robi Barus membenarkan hal itu. “InsyaAllah besok sehabis salat Jumat, rencananya begitu,” kata Robi Barus, yang digadang-gadang akan menjadi Ketua Tim pemenangan Bobby-Aulia.

Komisioner KPU Medan, Rinaldy Khair juga mengaku sudah mengetahui rencana Bobby-Aulia akan mendaftar hari ini. “Ya, rencananya besok (hari ini), di hari pertama, pasangan Bobby-Aulia akan mendaftarkan diri,” kata Rinaldy Khair kepada Sumut Pos, Kamis (3/9).

Menurutnya, KPU Medan telah menyiapkan diri sebaik mungkin untuk proses pendaftaran para Bapaslon. “Semua sudah kita siapkan. Insya Allah persiapan sudah rampung, tinggal menunggu para Bapaslon, para partai pendukung dan timnya datang untuk mendaftar sesuai dengan aturan p.rotokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Rinaldy juga mengaku, KPU Medan sudah menyosialisasikan tata cara dan atauran yang harus dipatuhi para Bapaslon, para partai pendukung dan tim pemenangan yang hardir di Kantor KPU saat mendaftar. “Setiap yang hadir ke kantor KPU pada saat pendaftaran nanti, harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, sampai kepada menjaga jarak (social distancing),” bebernya.

Untuk itu, KPU Kota Medan telah menyampaikan bahwa akan ada batasan jumlah orang yang hadir ke kantor KPU Medan. Nantinya, setiap Bapaslon dan para perwakilan parpol serta tim pemenangannya akan dibatasi jumlahnya saat masuk ke kantor KPU Medan untuk mendaftarkan diri. “Selain itu kita juga membatasi yang hadir, maksimal itu 30 orang. Bapaslonnya 2 orang, dari partai hanya ketua dan sekretaris, lalu tim pemenangannya maksimal 5 orang,” jelasnya.

Selain itu, KPU Medan juga turut menyosialisasikan Pasal 50a PKPU No.10 tahun 2020, yakni terakhir kewajiban para Bapaslon untuk menjalani swab dan menyerahkan bukti swab yang telah dilakukan kepada KPU Medan saat mendaftarkan diri. “Dan soal itu sudah clear, tadi tak ada masalah semua parpol bisa menerima aturan itu,” jelasnya.

Kepada Sumut Pos, para pengurus partai mengaku siap untuk mengantarkan Bapaslon yang diusungnya, tentunya dengan mengikuti aturan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. “Saya akan ikut mengantarkan ke KPU, karena Ketua dan Sekretaris kan wajib ikut. Tak ada masalah itu soal pembatasan jumlah yang mengantarkan, justru itu bagus, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini,” ujar Sekretaris DPC PDIP Medan, Robi Barus.

Ditanya soal adanya aturan Bapaslon yang wajib Swab sebelum mendaftarkan diri ke KPU Medan, Robi menjelaskan jika aturan itu akan dipenuhi oleh Bapaslon yang diusung oleh PDIP, yakni Bobby-Aulia. “Setahu saya mereka sudah Swab, kan memang begitu syaratnya ya,” jawabnya.

Senada dengan Robi, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga menyebutkan, dirinya juga akan ikut Bapaslon yang diusungnya saat mendaftarkan diri dengan jumlah yang dibatasi. “Ya wajar-wajar saja aturannya begitu. Saya besok kan memang wajib datang, kan saya Ketua DPC, tidak ada masalah kalau harus dibatasi. InsyaAllah teman-teman yang lain yang tidak bisa mengantarkan karena adanya aturan ini bisa mengerti,” pungkasnya.

KPU Sumut Ingatkan Bapaslon dan Parpol

KPU Sumut mengingatkan bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah serta partai politik, agar tidak membawa massa terlalu banyak saat pendaftaran yang dimulai hari ini hingga Minggu (6/9). Menurut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, aturan tentang itu tertuang dalam PKPU No.6 junto PKPU 10 terkait pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19. Bahwa saat pendaftaran bapaslon, semua pihak terkait mesti mentaati protokol pencegahan Covid-19.

Dalam PKPU disebutkan, kata dia, yang nanti bisa masuk dalam ruangan itu adalah bapaslon dan parpol saja. Sedangkan tim kampanye menunggu di luar dengan mempertimbangkan kapasitas dari tempat. “Ini tentu butuh pemahaman bersama supaya kita bisa saling menjaga. Kami berharap tak usahlah bawa massa banyak-banyak seperti Pilkada 2018. Karena memang situasi kita ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai ada kluster baru penyebaran covid,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (3/9).

Aturan main ini sudah mereka sosialisasikan kepada parpol, sebagai upaya antisipasi dalam penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan saat mendaftar nanti bapaslon dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan anggota DPRD menyertakan surat pengunduran diri ke instansi tempatnya bertugas.

“Ya mereka harus membawa surat pengunduran diri, ada tanda terima dari pihak yang berwenang. Serta surat keterangan dari pihak berwenang itu bahwa pengunduran dirinya tersebut sedang diproses. Nah untuk SK (surat keputusan), masih bisa disertakan 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Secara normatif pula, pihaknya mengimbau kepada seluruh bapaslon jangan hadir pada jam-jam terakhir pendaftaran. Sebab ketika ada kekurangan berkas, dikhawatirkan bapaslon akan sulit untuk memperbaiki atau melengkapinya. “Kita sarankan mereka hadir di awal waktu, sehingga KPU saat memeriksa berkas pencalonan masih ada yang kurang, berkasnya dikembalikan dulu untuk mereka lengkapi,” pungkasnya.

Dishub Siapkan Personel Atur Lalin

Guna mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas saat pasangan calon mendaftar, KPU Medan sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang. “Soal itu sudah kami koordinasikan kepada Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan,” jelas Rinaldy.

Kemungkinan, jelasnya, bila terjadi kemacetan, Satlantas dan Dishub Medan akan menutup ruas jalan di Jalan Kejaksaan, khususnta di saat pendaftaran sedang berlangsung. “Bisa jadi akan dilakukan penutupan jalan, itu teknisnya ada di Satlantas ataupun Dishub Medan,” jelasnya.

Ditanya mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, pihaknya memang telah berkordinasi dengan KPU Medan maupun Satlantas Polrestabes Medan. “Personel sudah kita siagakan, nanti akan ada yang berjaga-jaga di sana, siap untuk mengamankan arus lalu lintas bersama dengan teman-teman dari kepolisian,” jawabnya.

Soal penutupan jalan ataupun melakukan rekayasa arus lalu lintas, Iswar menjelaskan, bila hal itu tidak bersifat mengikat. “Itu sifatnya fleksibel saja, kalau memang dibutuhkan ya akan kita lakukan, tapi kalau kira-kira tidak ditutup pun arus lalu lintas masih bisa berjalan dengan baik, mungkin hanya dilakukan pengaturan saja,” pungkasnya. (map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman dipastikan menjadi pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pertama mendaftarkan ke KPU Medan. Rencananya, pasangan yang diusung PDIP, Gerindra, PAN, Nasdem, Golkar, dan PPP ini akan mendaftar hari ini (4/9) usai salat Jumat.

DIUSUNG: Bobby Nasution dan Aulia Rahman setelah menerima rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk diusung pada Pilkada Medan 2020, Selasa (11/8).

Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, Robi Barus membenarkan hal itu. “InsyaAllah besok sehabis salat Jumat, rencananya begitu,” kata Robi Barus, yang digadang-gadang akan menjadi Ketua Tim pemenangan Bobby-Aulia.

Komisioner KPU Medan, Rinaldy Khair juga mengaku sudah mengetahui rencana Bobby-Aulia akan mendaftar hari ini. “Ya, rencananya besok (hari ini), di hari pertama, pasangan Bobby-Aulia akan mendaftarkan diri,” kata Rinaldy Khair kepada Sumut Pos, Kamis (3/9).

Menurutnya, KPU Medan telah menyiapkan diri sebaik mungkin untuk proses pendaftaran para Bapaslon. “Semua sudah kita siapkan. Insya Allah persiapan sudah rampung, tinggal menunggu para Bapaslon, para partai pendukung dan timnya datang untuk mendaftar sesuai dengan aturan p.rotokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Rinaldy juga mengaku, KPU Medan sudah menyosialisasikan tata cara dan atauran yang harus dipatuhi para Bapaslon, para partai pendukung dan tim pemenangan yang hardir di Kantor KPU saat mendaftar. “Setiap yang hadir ke kantor KPU pada saat pendaftaran nanti, harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, sampai kepada menjaga jarak (social distancing),” bebernya.

Untuk itu, KPU Kota Medan telah menyampaikan bahwa akan ada batasan jumlah orang yang hadir ke kantor KPU Medan. Nantinya, setiap Bapaslon dan para perwakilan parpol serta tim pemenangannya akan dibatasi jumlahnya saat masuk ke kantor KPU Medan untuk mendaftarkan diri. “Selain itu kita juga membatasi yang hadir, maksimal itu 30 orang. Bapaslonnya 2 orang, dari partai hanya ketua dan sekretaris, lalu tim pemenangannya maksimal 5 orang,” jelasnya.

Selain itu, KPU Medan juga turut menyosialisasikan Pasal 50a PKPU No.10 tahun 2020, yakni terakhir kewajiban para Bapaslon untuk menjalani swab dan menyerahkan bukti swab yang telah dilakukan kepada KPU Medan saat mendaftarkan diri. “Dan soal itu sudah clear, tadi tak ada masalah semua parpol bisa menerima aturan itu,” jelasnya.

Kepada Sumut Pos, para pengurus partai mengaku siap untuk mengantarkan Bapaslon yang diusungnya, tentunya dengan mengikuti aturan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. “Saya akan ikut mengantarkan ke KPU, karena Ketua dan Sekretaris kan wajib ikut. Tak ada masalah itu soal pembatasan jumlah yang mengantarkan, justru itu bagus, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini,” ujar Sekretaris DPC PDIP Medan, Robi Barus.

Ditanya soal adanya aturan Bapaslon yang wajib Swab sebelum mendaftarkan diri ke KPU Medan, Robi menjelaskan jika aturan itu akan dipenuhi oleh Bapaslon yang diusung oleh PDIP, yakni Bobby-Aulia. “Setahu saya mereka sudah Swab, kan memang begitu syaratnya ya,” jawabnya.

Senada dengan Robi, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga menyebutkan, dirinya juga akan ikut Bapaslon yang diusungnya saat mendaftarkan diri dengan jumlah yang dibatasi. “Ya wajar-wajar saja aturannya begitu. Saya besok kan memang wajib datang, kan saya Ketua DPC, tidak ada masalah kalau harus dibatasi. InsyaAllah teman-teman yang lain yang tidak bisa mengantarkan karena adanya aturan ini bisa mengerti,” pungkasnya.

KPU Sumut Ingatkan Bapaslon dan Parpol

KPU Sumut mengingatkan bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah serta partai politik, agar tidak membawa massa terlalu banyak saat pendaftaran yang dimulai hari ini hingga Minggu (6/9). Menurut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, aturan tentang itu tertuang dalam PKPU No.6 junto PKPU 10 terkait pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19. Bahwa saat pendaftaran bapaslon, semua pihak terkait mesti mentaati protokol pencegahan Covid-19.

Dalam PKPU disebutkan, kata dia, yang nanti bisa masuk dalam ruangan itu adalah bapaslon dan parpol saja. Sedangkan tim kampanye menunggu di luar dengan mempertimbangkan kapasitas dari tempat. “Ini tentu butuh pemahaman bersama supaya kita bisa saling menjaga. Kami berharap tak usahlah bawa massa banyak-banyak seperti Pilkada 2018. Karena memang situasi kita ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai ada kluster baru penyebaran covid,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (3/9).

Aturan main ini sudah mereka sosialisasikan kepada parpol, sebagai upaya antisipasi dalam penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan saat mendaftar nanti bapaslon dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan anggota DPRD menyertakan surat pengunduran diri ke instansi tempatnya bertugas.

“Ya mereka harus membawa surat pengunduran diri, ada tanda terima dari pihak yang berwenang. Serta surat keterangan dari pihak berwenang itu bahwa pengunduran dirinya tersebut sedang diproses. Nah untuk SK (surat keputusan), masih bisa disertakan 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Secara normatif pula, pihaknya mengimbau kepada seluruh bapaslon jangan hadir pada jam-jam terakhir pendaftaran. Sebab ketika ada kekurangan berkas, dikhawatirkan bapaslon akan sulit untuk memperbaiki atau melengkapinya. “Kita sarankan mereka hadir di awal waktu, sehingga KPU saat memeriksa berkas pencalonan masih ada yang kurang, berkasnya dikembalikan dulu untuk mereka lengkapi,” pungkasnya.

Dishub Siapkan Personel Atur Lalin

Guna mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas saat pasangan calon mendaftar, KPU Medan sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang. “Soal itu sudah kami koordinasikan kepada Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan,” jelas Rinaldy.

Kemungkinan, jelasnya, bila terjadi kemacetan, Satlantas dan Dishub Medan akan menutup ruas jalan di Jalan Kejaksaan, khususnta di saat pendaftaran sedang berlangsung. “Bisa jadi akan dilakukan penutupan jalan, itu teknisnya ada di Satlantas ataupun Dishub Medan,” jelasnya.

Ditanya mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, pihaknya memang telah berkordinasi dengan KPU Medan maupun Satlantas Polrestabes Medan. “Personel sudah kita siagakan, nanti akan ada yang berjaga-jaga di sana, siap untuk mengamankan arus lalu lintas bersama dengan teman-teman dari kepolisian,” jawabnya.

Soal penutupan jalan ataupun melakukan rekayasa arus lalu lintas, Iswar menjelaskan, bila hal itu tidak bersifat mengikat. “Itu sifatnya fleksibel saja, kalau memang dibutuhkan ya akan kita lakukan, tapi kalau kira-kira tidak ditutup pun arus lalu lintas masih bisa berjalan dengan baik, mungkin hanya dilakukan pengaturan saja,” pungkasnya. (map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/