25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Tetap Divonis Mati

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa pembunuhan di jalan Sei Padang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) lalu. Kenarin,  ketiga terdakwa divonis hukuman mati.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa pembunuhan di jalan Sei Padang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) lalu. Kemarin, ketiga terdakwa divonis hukuman mati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Medan dengan hukuman mati. Putusan ini, menguatkan hukuman mati yang diterima para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Putusan hukuman mati ini, tertuang dalam Putusan bernomor; Putusan PT MEDAN Nomor 399/PID/2016/PT-MDN untuk Rori Rahman alias Rori, 23, Putusan PT MEDAN Nomor 400/PID/2016/PT-MDN untuk Triyono Yoga Fuji Hando alias Yoga, 22, dan Putusan PT MEDAN Nomor 401/PID/2016/PT-MDN untuk Nanang Panji Santoso alias Nanang.

Majelis Hakim Ketua, Wagiah Astuti, majelis hakim anggota Robert Simorangkir dan Ali Hanafiah dalam putusan yang diunggah ke situs putusan.mahkamahagung.go.id Rabu (14/9) lalu, memutuskan menguatkan putusan di tingkat PN Medan untuk Yoga.

Sementara itu, untuk Rori, Majelis Hakim Ketua Robert Simorangkir didampingi hakim anggota Ali Hanafiah Dalimunthe dan Wagiah Astuti, juga menguatkan keputusan sebelumnya. Bergantian, Majelis Hakim Ali Hanafiah yang menjadi hakim ketua untuk sidang putusan Lanang didampingi hakim Robert Simorangkir dan Wagiah Astuti juga memutuskan hal yang sama. Putusan untuk Rori dan Lanang telah diunggah di situsputusan.mahkamahagung.go.id Rabu (7/9) lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 699/Pid.B/2016/PN.Mdn tanggal 28 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut,” ucap putusan.mahkamahagung.go.id, Senin (19/9) siang.

Sementara putusan itu, dibacakan majelis hakim pada hari Senin (5/9) lalu. Sebelumnya, Selasa (28/6) lalu, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Mahyuti menjatuhkan hukuman mati kepada Rori, Oga dan Lanang di ruang Cakra VII PN Medan. Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mochtar Yakub, (69), istrinya Nurhayati (67), dan cucuknya Dika (7).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Majelis Hakim Mahyuti.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa pembunuhan di jalan Sei Padang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) lalu. Kenarin,  ketiga terdakwa divonis hukuman mati.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa pembunuhan di jalan Sei Padang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) lalu. Kemarin, ketiga terdakwa divonis hukuman mati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Medan dengan hukuman mati. Putusan ini, menguatkan hukuman mati yang diterima para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Putusan hukuman mati ini, tertuang dalam Putusan bernomor; Putusan PT MEDAN Nomor 399/PID/2016/PT-MDN untuk Rori Rahman alias Rori, 23, Putusan PT MEDAN Nomor 400/PID/2016/PT-MDN untuk Triyono Yoga Fuji Hando alias Yoga, 22, dan Putusan PT MEDAN Nomor 401/PID/2016/PT-MDN untuk Nanang Panji Santoso alias Nanang.

Majelis Hakim Ketua, Wagiah Astuti, majelis hakim anggota Robert Simorangkir dan Ali Hanafiah dalam putusan yang diunggah ke situs putusan.mahkamahagung.go.id Rabu (14/9) lalu, memutuskan menguatkan putusan di tingkat PN Medan untuk Yoga.

Sementara itu, untuk Rori, Majelis Hakim Ketua Robert Simorangkir didampingi hakim anggota Ali Hanafiah Dalimunthe dan Wagiah Astuti, juga menguatkan keputusan sebelumnya. Bergantian, Majelis Hakim Ali Hanafiah yang menjadi hakim ketua untuk sidang putusan Lanang didampingi hakim Robert Simorangkir dan Wagiah Astuti juga memutuskan hal yang sama. Putusan untuk Rori dan Lanang telah diunggah di situsputusan.mahkamahagung.go.id Rabu (7/9) lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 699/Pid.B/2016/PN.Mdn tanggal 28 Juni 2016, yang dimintakan banding tersebut,” ucap putusan.mahkamahagung.go.id, Senin (19/9) siang.

Sementara putusan itu, dibacakan majelis hakim pada hari Senin (5/9) lalu. Sebelumnya, Selasa (28/6) lalu, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Mahyuti menjatuhkan hukuman mati kepada Rori, Oga dan Lanang di ruang Cakra VII PN Medan. Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mochtar Yakub, (69), istrinya Nurhayati (67), dan cucuknya Dika (7).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Majelis Hakim Mahyuti.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/