TAPANULIUTARA, SUMUTPOS.CO -Baru satu setengah bulan tahun 2017 berjalan, Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) sudah tiga kali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pengedar Narkotika dari Kecamatan Siborongborong.
Dari tiga kali penangkapan tersebut, polisi menetapka 4 orang yang menjadi tersangka dan 2 orang yang masih DPO (Daftar pencarian orang). Melihat kejadian yang berturut-turut polisi mengungkap pelaku kejahatan narkotika, beberapa elemen masyarakat dan tokoh pemuda setempat curiga ada apa sebenarnya di Siborongborong.
” Masih dua minggu yang lewat dua orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi dari kecamatan Siborongborong, lagi-lagi oleh Sat Narkoba Polres Taput,” ujar warga Siborongborong M Hutasoit, Minggu (19/2).
Sementara itu Humas Polres Taput Walpon Baringbing mengatakan, sekira pukul 14.00 WIB petugas berhasil menangkap Iwan Mulana Nababan alias Buyung (42), warga jalan Siborongborong.
“Penangkapan tersangka berhasil dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Taput, karena informasi dari masyarakat kalau tersangka selama ini sudah sering memperjual belikan narkoba. Setelah penyelidikan yang matang, lalu petugas dengan segera menuju TKP dan pada saat petugas tiba di tempat, tersangka sedang berdiri di depan rumahnya. Tersangka merasa curiga kalau yang datang di depan rumahnya, langsung membuang ganja yang ada di kantongnya dan lari dari samping rumahnya untuk kabur,” terang Baringbing.
Namun, lanjut Baringbing, tersangka berhasil ditangkap dan memerintahkan supaya mengambil ganja yang sudah dibuang di dekat rumahnya.
“Setelah tersangka mengambil ganja yang dibuang, lalu petugas memboyong ke ruangan sat narkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering yang terbungkus di dalam kertas nasi,” tandasnya. (as/smg/han)
TAPANULIUTARA, SUMUTPOS.CO -Baru satu setengah bulan tahun 2017 berjalan, Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) sudah tiga kali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pengedar Narkotika dari Kecamatan Siborongborong.
Dari tiga kali penangkapan tersebut, polisi menetapka 4 orang yang menjadi tersangka dan 2 orang yang masih DPO (Daftar pencarian orang). Melihat kejadian yang berturut-turut polisi mengungkap pelaku kejahatan narkotika, beberapa elemen masyarakat dan tokoh pemuda setempat curiga ada apa sebenarnya di Siborongborong.
” Masih dua minggu yang lewat dua orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi dari kecamatan Siborongborong, lagi-lagi oleh Sat Narkoba Polres Taput,” ujar warga Siborongborong M Hutasoit, Minggu (19/2).
Sementara itu Humas Polres Taput Walpon Baringbing mengatakan, sekira pukul 14.00 WIB petugas berhasil menangkap Iwan Mulana Nababan alias Buyung (42), warga jalan Siborongborong.
“Penangkapan tersangka berhasil dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Taput, karena informasi dari masyarakat kalau tersangka selama ini sudah sering memperjual belikan narkoba. Setelah penyelidikan yang matang, lalu petugas dengan segera menuju TKP dan pada saat petugas tiba di tempat, tersangka sedang berdiri di depan rumahnya. Tersangka merasa curiga kalau yang datang di depan rumahnya, langsung membuang ganja yang ada di kantongnya dan lari dari samping rumahnya untuk kabur,” terang Baringbing.
Namun, lanjut Baringbing, tersangka berhasil ditangkap dan memerintahkan supaya mengambil ganja yang sudah dibuang di dekat rumahnya.
“Setelah tersangka mengambil ganja yang dibuang, lalu petugas memboyong ke ruangan sat narkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering yang terbungkus di dalam kertas nasi,” tandasnya. (as/smg/han)