26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Diminta Monitoring Kasus Mujianto

Pengamat hukum, Julheri Sinaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Penangguhan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mengundang kritikan. Kredibilitas lembaga Korps Adhyaksa itupun dipertanyakan.

Pengamat Hukum, Julheri Sinaga mengatakan, alasan seseorang itu ditahan diantaranya, apabila dikhawatirkan melarikan diri. Sebagaimana diketahui kalau Mujianto baru saja ditangkap dari pelariannya saat perkaranya ditangani Polda Sumut. Bahkan, pengusaha property ini juga dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, dia selalu mangkir hingga akhirnya dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian.

Makanya, dia mengaku heran, mengapa Kejatisu menangguhkan penahanan seorang tersangka yang sempat menjadi buronan. “Kredibilitas Kejaksaan wajar dipertanyakan. Kita minta KPK agar melakukan penyelidikan terhadap penanganan perkara tersebut. Jangan-jangan ada suap di situ,” kata Julheri Sinaga kepada Sumut Pos, Jumat (27/7).

Diakuinya, memang penahanan itu hak subjektif Kejaksaan, akan tetapi orang yang sudah melarikan diri sampai ditangguhkan, ada sesuatu yang janggal sehingga dia merasa ragu melihat kredibilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara ini. “Jaksa dalam hal ini sudah semakin mempertontokan penanganan perkara yang tidak profesional. Ini menunjukkan bahwa dipertanyakan profesionalitasnya. Kita minta Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung melakukan koreksi dan evaluasi,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Julheri juga menilai, tindakan Kejatisu telah mengangkangi keadilan di tengah masyakarat. Apalagi sampai tidak ada kepastian atau tenggat waktu untuk pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan. “Di dalam Undang-undang Kehakiman ditegaskan, peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, kalau masalah meringankan atau tidak, tidak ada hak Jaksa di situ. Hakim nanti menentukan itu,” tandasnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan itu adalah ada jaminan uang Rp3 miliar, jaminan paspor, medik menyatakan sakit dan surat permohonan keluarga. Selain itu, alasan normatif penangguhan penahanan, salah satunya karena Mujianto sudah berusia lanjut.

Ketika ditanya langkah yang dilakukan agar Mujianto tidak kembali melarikan diri, Sumanggar mengatakan, pihaknya akan terus memantau Mujianto. Selain itu, Mujianto juga wajib lapor sekali seminggu.

Lantas, bagaimana jika dia tidak datang wajib lapor dalam seminggu itu, apakah akan dilakukan penahanan? Menjawab itu, Sumanggar mengatakan, tidak ada ketetapan itu. ” Kalau dia sakit, bagaimana mau wajib lapor? Kalau ada surat sakit, kita pending wajib lapornya. Kita lihat keadaan dia,” sambung Sumanggar.

Ketika ditanya kapan berkas Mujianto dilimpahkan ke Pengadilan, Sumanggar mengatakan, masih dalam proses. Dia juga menegaskan, tidak ada batasan atau tenggat waktu untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, karena tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Oleh karena itu, Sumanggar mengaku tidak dapat memastikan kapan pelimpahan ke pengadilan dilakukan. “KIta serius menangani semua perkara. Dengan catatan, kalau nantinya Mujianto ada itikad baik untuk berdamai, itu menjadi hal yang meringankan baginya, ” pungkas Sumanggar. (ain)

Pengamat hukum, Julheri Sinaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Penangguhan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mengundang kritikan. Kredibilitas lembaga Korps Adhyaksa itupun dipertanyakan.

Pengamat Hukum, Julheri Sinaga mengatakan, alasan seseorang itu ditahan diantaranya, apabila dikhawatirkan melarikan diri. Sebagaimana diketahui kalau Mujianto baru saja ditangkap dari pelariannya saat perkaranya ditangani Polda Sumut. Bahkan, pengusaha property ini juga dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, dia selalu mangkir hingga akhirnya dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian.

Makanya, dia mengaku heran, mengapa Kejatisu menangguhkan penahanan seorang tersangka yang sempat menjadi buronan. “Kredibilitas Kejaksaan wajar dipertanyakan. Kita minta KPK agar melakukan penyelidikan terhadap penanganan perkara tersebut. Jangan-jangan ada suap di situ,” kata Julheri Sinaga kepada Sumut Pos, Jumat (27/7).

Diakuinya, memang penahanan itu hak subjektif Kejaksaan, akan tetapi orang yang sudah melarikan diri sampai ditangguhkan, ada sesuatu yang janggal sehingga dia merasa ragu melihat kredibilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara ini. “Jaksa dalam hal ini sudah semakin mempertontokan penanganan perkara yang tidak profesional. Ini menunjukkan bahwa dipertanyakan profesionalitasnya. Kita minta Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung melakukan koreksi dan evaluasi,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Julheri juga menilai, tindakan Kejatisu telah mengangkangi keadilan di tengah masyakarat. Apalagi sampai tidak ada kepastian atau tenggat waktu untuk pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan. “Di dalam Undang-undang Kehakiman ditegaskan, peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, kalau masalah meringankan atau tidak, tidak ada hak Jaksa di situ. Hakim nanti menentukan itu,” tandasnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan itu adalah ada jaminan uang Rp3 miliar, jaminan paspor, medik menyatakan sakit dan surat permohonan keluarga. Selain itu, alasan normatif penangguhan penahanan, salah satunya karena Mujianto sudah berusia lanjut.

Ketika ditanya langkah yang dilakukan agar Mujianto tidak kembali melarikan diri, Sumanggar mengatakan, pihaknya akan terus memantau Mujianto. Selain itu, Mujianto juga wajib lapor sekali seminggu.

Lantas, bagaimana jika dia tidak datang wajib lapor dalam seminggu itu, apakah akan dilakukan penahanan? Menjawab itu, Sumanggar mengatakan, tidak ada ketetapan itu. ” Kalau dia sakit, bagaimana mau wajib lapor? Kalau ada surat sakit, kita pending wajib lapornya. Kita lihat keadaan dia,” sambung Sumanggar.

Ketika ditanya kapan berkas Mujianto dilimpahkan ke Pengadilan, Sumanggar mengatakan, masih dalam proses. Dia juga menegaskan, tidak ada batasan atau tenggat waktu untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, karena tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Oleh karena itu, Sumanggar mengaku tidak dapat memastikan kapan pelimpahan ke pengadilan dilakukan. “KIta serius menangani semua perkara. Dengan catatan, kalau nantinya Mujianto ada itikad baik untuk berdamai, itu menjadi hal yang meringankan baginya, ” pungkas Sumanggar. (ain)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/