26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Pengurusan Sertifikat Tanah Tidak Dipungut Biaya

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
SERAHKAN: Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada masyarakat, di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Senin (26/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 2.500 sertifikat tanah masyarakat diserahkan Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Bambang Priono. Penyerahan dilakukan di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Senin (26/2). Penyerahan sertifikat tersebut turut disaksikan Kepala Kantor BPN Binjai Nur Khadijah, Sekretaris Daerah Mahfullah Daulay.

Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono merasa kagum dan bangga kepada Kota Binjai. Sebab, telah mengizinkan BPN Binjai membantu mengamankan tanah masyarakat secara yuridis. Dengan sertifikat tersebut, semoga masyarakat merasa aman, tentram dan memiliki kemantapan hati. Sebab, telah dapat membuktikan kepemilikan tanah yang sah.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud kerja nyata kita dalam menyebarkan optimisme dalam rangka mengutarakan Sumut. Seluruh pemilik tanah di Sumut harus mendengar cerita ini agar kebaikan dapat lebih banyak tersebar. Semua kepala daerah juga harus mengetahui demi kepentingan masyarakat dan negara di seluruh Sumut dapat secara serentak melakukan hal yang sama,” ujar Bambang.

Dia menilai, Wali Kota Binjai telah bersungguh-sungguh dapat membantu proses penyelesaian sertifikat tanah. Menurut dia, Wali Kota Binjai tidak main-main membantu kepada masyarakat.

Buktinya, mampu berikan potongan sebesar 75 persen untuk BPHTB. Kebijakan tersebut dinilai membantu masyarakat meringankan biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah.

“Ini adalah potret sempurna dari pertemuan kepentingan masyarakat dan pemerintah. Saya sungguh berbangga hati, karena sertifikat tanah yang kami produksi menjadi jembatan dari pertemuan ini. Kepada Bapak Wali Kota, jika ada yang bisa kami lakukan agar hubungan baik terus terjalin dimohonkan agar tidak sungkan untuk memberikan perintah kepada BPN Binjai,” pintanya.

BPN Binjai akan kembali melakukan proses pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Pujidadi, Binjai Estate dan Limau Mungkur tahun 2018 ini. Tak menutup kemungkinan di kelurahan lainnya di Kota Binjai.

Bambang menegaskan, kepengurusan sertifikat tanah ini tak dikenakan biaya kepada masyarakat. “Jangan coba-coba memungut biaya di luar ketentuan. Sampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat,” tukas Bambang.

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
SERAHKAN: Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada masyarakat, di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Senin (26/2).

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 2.500 sertifikat tanah masyarakat diserahkan Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Bambang Priono. Penyerahan dilakukan di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Senin (26/2). Penyerahan sertifikat tersebut turut disaksikan Kepala Kantor BPN Binjai Nur Khadijah, Sekretaris Daerah Mahfullah Daulay.

Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono merasa kagum dan bangga kepada Kota Binjai. Sebab, telah mengizinkan BPN Binjai membantu mengamankan tanah masyarakat secara yuridis. Dengan sertifikat tersebut, semoga masyarakat merasa aman, tentram dan memiliki kemantapan hati. Sebab, telah dapat membuktikan kepemilikan tanah yang sah.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud kerja nyata kita dalam menyebarkan optimisme dalam rangka mengutarakan Sumut. Seluruh pemilik tanah di Sumut harus mendengar cerita ini agar kebaikan dapat lebih banyak tersebar. Semua kepala daerah juga harus mengetahui demi kepentingan masyarakat dan negara di seluruh Sumut dapat secara serentak melakukan hal yang sama,” ujar Bambang.

Dia menilai, Wali Kota Binjai telah bersungguh-sungguh dapat membantu proses penyelesaian sertifikat tanah. Menurut dia, Wali Kota Binjai tidak main-main membantu kepada masyarakat.

Buktinya, mampu berikan potongan sebesar 75 persen untuk BPHTB. Kebijakan tersebut dinilai membantu masyarakat meringankan biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah.

“Ini adalah potret sempurna dari pertemuan kepentingan masyarakat dan pemerintah. Saya sungguh berbangga hati, karena sertifikat tanah yang kami produksi menjadi jembatan dari pertemuan ini. Kepada Bapak Wali Kota, jika ada yang bisa kami lakukan agar hubungan baik terus terjalin dimohonkan agar tidak sungkan untuk memberikan perintah kepada BPN Binjai,” pintanya.

BPN Binjai akan kembali melakukan proses pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Pujidadi, Binjai Estate dan Limau Mungkur tahun 2018 ini. Tak menutup kemungkinan di kelurahan lainnya di Kota Binjai.

Bambang menegaskan, kepengurusan sertifikat tanah ini tak dikenakan biaya kepada masyarakat. “Jangan coba-coba memungut biaya di luar ketentuan. Sampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat,” tukas Bambang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/