26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Narkoba Senilai Rp68,5 Miliar Direbus

PEMUSNAHAN: Acara pemusnahan narkoba 67 kg di Mapolrestes Medan, Rabu (5/8)

MEDAN Sumutpos.co-Polrestabes Medan beserta sejumlah Polsek jajaran memusnahkan 67 kilogram (kg) sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi hasil sitaan dari 12 orang tersangka, Rabu (5/8). Barang bukti narkoba senilai Rp68,5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang disediakan di tungku.
Sebelum direbus, barang haram itu terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mengetahui memang benar-benar narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti narkoba itu merupakan hasil sitaan dari 6 laporan polisi dengan mengamankan 12 orang tersangka.
“Total barang bukti narkoba yang dimunaskan 67 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Bila dikalkulasikan mencapai senilai Rp 68,5 miliar,” ujar Riko.
Dijelaskan dia, 6 laporan polisi tersebut pertama, LP/1388/VI/2020/NKB pada 28 Juni 2020, di mana petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka bernisial HI alias Bombom, B alias Aphen dan TH dari Jalan Indrapura, Batubara, dengan menyita 2 kg sabu sebagai barang buktinya.

Kedua, LP/1505/VII/2020/NKB pada 14 Juli 2020. Dari kasus ini, tersangka S alias Kibo berhasil dibekuk dari Komplek Tasbih II Blok II, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti 1 kg sabu.
“Kemudian, LP/1493/VII/2020 NKB pada 14 Juli 2020 dengan tersangka A alias Wani yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Langkat. Barang bukti yang disita 4 kg sabu,” sambung Riko.
Selanjutnya, kasus keempat dengan 4 orang tersangka berinisial RS, HA, W dan MRF yang diamankan Polsek Medan Baru dari Jalan Wahid Hasyim, Medan. Barang buktinya 40 kg sabu.
Berikutnya, LP/1514/VII/2020/NKB pada 18 Juli 2020 dengan tersangka F alias Feri, SA alias Surya yang dibekuk dari parkiran masjid di Jalan Binjai, Binjai, dengan barang bukti 5 kg sabu.
“Terakhir, LP/1523/VII/2020/NKB 20 Juli 2020 dengan tersangka T alias Tar yang diringkus dari Komplek EMCO Jalan Swadaya Gang Pelangi, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Barang buktinya, seberat 15 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi,” pungkas Riko. (ris/azw)

PEMUSNAHAN: Acara pemusnahan narkoba 67 kg di Mapolrestes Medan, Rabu (5/8)

MEDAN Sumutpos.co-Polrestabes Medan beserta sejumlah Polsek jajaran memusnahkan 67 kilogram (kg) sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi hasil sitaan dari 12 orang tersangka, Rabu (5/8). Barang bukti narkoba senilai Rp68,5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang disediakan di tungku.
Sebelum direbus, barang haram itu terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mengetahui memang benar-benar narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti narkoba itu merupakan hasil sitaan dari 6 laporan polisi dengan mengamankan 12 orang tersangka.
“Total barang bukti narkoba yang dimunaskan 67 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Bila dikalkulasikan mencapai senilai Rp 68,5 miliar,” ujar Riko.
Dijelaskan dia, 6 laporan polisi tersebut pertama, LP/1388/VI/2020/NKB pada 28 Juni 2020, di mana petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka bernisial HI alias Bombom, B alias Aphen dan TH dari Jalan Indrapura, Batubara, dengan menyita 2 kg sabu sebagai barang buktinya.

Kedua, LP/1505/VII/2020/NKB pada 14 Juli 2020. Dari kasus ini, tersangka S alias Kibo berhasil dibekuk dari Komplek Tasbih II Blok II, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti 1 kg sabu.
“Kemudian, LP/1493/VII/2020 NKB pada 14 Juli 2020 dengan tersangka A alias Wani yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Langkat. Barang bukti yang disita 4 kg sabu,” sambung Riko.
Selanjutnya, kasus keempat dengan 4 orang tersangka berinisial RS, HA, W dan MRF yang diamankan Polsek Medan Baru dari Jalan Wahid Hasyim, Medan. Barang buktinya 40 kg sabu.
Berikutnya, LP/1514/VII/2020/NKB pada 18 Juli 2020 dengan tersangka F alias Feri, SA alias Surya yang dibekuk dari parkiran masjid di Jalan Binjai, Binjai, dengan barang bukti 5 kg sabu.
“Terakhir, LP/1523/VII/2020/NKB 20 Juli 2020 dengan tersangka T alias Tar yang diringkus dari Komplek EMCO Jalan Swadaya Gang Pelangi, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Barang buktinya, seberat 15 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi,” pungkas Riko. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/