30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Terdakwa Kurir Sabu 47 Kg dan 30 Ribu Ekstasi, Hakim Tak Siap, Sidang Vonis Gagal Digelar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pembacaan putusan terhadap Halbert Siahaan (52), terdakwa kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi gagal digelar. Penyebabnya, Majelis hakim diketuai Abdul Kadir itu belum siap atau bermusyawarah terkait vonis terdakwa.

“Majelis belum musyawarah, jadi putusan belum siap. Kita tunda minggu depan ya,” kata Abdul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan dan penasihat hukum terdakwa, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2).

Tak hanya menyampaikan kepada JPU dan PH, Majelis hakim juga mengatakan hal serupa kepada terdakwa Halbert Siahaan. “Kita tunda ya, Majelis hakim belum musyawarah, jadi kita tunda minggu depan ya,” ucap Abdul kembali.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut Halbert dengan hukuman pidana mati. Halbert dinilai terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.

Mengutip dakwaan, berawal pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.

Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.

Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, pada 4 Agustus 2022 mengendarai mobil. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.

Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru. Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gonting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tiba-tiba datang 4 anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. Terdakwa dibekuk, sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.

Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3 karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pembacaan putusan terhadap Halbert Siahaan (52), terdakwa kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi gagal digelar. Penyebabnya, Majelis hakim diketuai Abdul Kadir itu belum siap atau bermusyawarah terkait vonis terdakwa.

“Majelis belum musyawarah, jadi putusan belum siap. Kita tunda minggu depan ya,” kata Abdul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan dan penasihat hukum terdakwa, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2).

Tak hanya menyampaikan kepada JPU dan PH, Majelis hakim juga mengatakan hal serupa kepada terdakwa Halbert Siahaan. “Kita tunda ya, Majelis hakim belum musyawarah, jadi kita tunda minggu depan ya,” ucap Abdul kembali.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut Halbert dengan hukuman pidana mati. Halbert dinilai terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.

Mengutip dakwaan, berawal pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.

Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.

Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, pada 4 Agustus 2022 mengendarai mobil. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.

Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru. Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gonting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tiba-tiba datang 4 anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. Terdakwa dibekuk, sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.

Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3 karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/