26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pemuda Pengangguran Tertangkap Jual Narkoba

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Agus Mulia Wasito (27) pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Bhakti LKMD, Lingkungan 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, karena memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (7/6) malam.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jhon Harto Panjaitan, pelaku berhasil ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tebingtinggi karena adanya laporan dari masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan transaksi dan memakai narkoba jenis sabu di samping rumahnya.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi cepat bergerak dan melakukan pengintaian kepada pelaku. Ketika diamankan petugas, pelaku mengaku menggunakan narkoba dan menjualnya kepada pembeli dengan paket kecil,” jelas Jhon, Kamis (8/6), di Mapolres Tebingtinggi.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku tak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti narkoba adalah memang benar miliknya, yang didapat dari seseorang tidak dikenal.

“Kemudian pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Jhon, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 kotak rokok merek bull, 2 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu degan berat kotor 2,09 gram (berat bersih 1,51 gram), 1 bungkus plastik transparan berisi plastik-plastik transparan kecil kosong, 1 batang sendok sabu (skop) dan uang Rp50.000.

Pasal yang dipersangkakan, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Agus Mulia Wasito (27) pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Bhakti LKMD, Lingkungan 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, karena memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (7/6) malam.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jhon Harto Panjaitan, pelaku berhasil ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tebingtinggi karena adanya laporan dari masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan transaksi dan memakai narkoba jenis sabu di samping rumahnya.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi cepat bergerak dan melakukan pengintaian kepada pelaku. Ketika diamankan petugas, pelaku mengaku menggunakan narkoba dan menjualnya kepada pembeli dengan paket kecil,” jelas Jhon, Kamis (8/6), di Mapolres Tebingtinggi.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku tak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti narkoba adalah memang benar miliknya, yang didapat dari seseorang tidak dikenal.

“Kemudian pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Jhon, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 kotak rokok merek bull, 2 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu degan berat kotor 2,09 gram (berat bersih 1,51 gram), 1 bungkus plastik transparan berisi plastik-plastik transparan kecil kosong, 1 batang sendok sabu (skop) dan uang Rp50.000.

Pasal yang dipersangkakan, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/