27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Sidang Perdata Panas, Pengacara Tergugat Sebut Hakim Diktator

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perdata dengan agenda mendengar keterangan saksi, berlangsung panas di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (29/5). Pengacara tergugat, Djonggi M Simorangkir pun menyesalkan sikap majelis hakim yang disinyalir tidak netral.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muchtar,cdidampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.

“Minggu lalu kami tidak datang karena tidak ada ongkos. Tanpa sepengetahuan kami, mundur jadi Senin. Kecepatan pemindahan itu luar biasa dan nanti jadi catatan kami untuk diajukan ke Komisi Yudisial,” ungkap Djonggi.

Suaranya menggelegar hingga ke luar ruang sidang. Tak ayal, hal tersebut mengundang perhatian Ketua PN Binjai Fauzi, untuk masuk ke ruang sidang, melihat kondisi dan situasi yang terjadi.

Djonggi mempersoalkan belum menerima bukti surat, penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon adalah bukan anak sah dari pasangan Almarhum Demak Tampubolon dengan istri pertamanya, Almarhumah Dinar boru Siahaan. Namun, menurut Djonggi, penggugat mengklaim merupakan anak sah.

“Kami sudah membuat laporan juga ke Polda Sumut terkait hal ini. Bukan anak kandung hasil perkawinan, tapi membuat gugatan atas nama anak sah. Penggugat adalah anak kandung/anak biologis dari Almarhum Guru Rupinus Tampubulon (kakak Almarhum Demak Tampubolon) dengan Almarhumah Hilderia boru Marpaung yang tinggal di Sei Bamban, Serdangbedagai,” beber Djonggi sebelum sidang.

“Kalau bapak (pengacara tergugat) keberatan, jangan protes begini,” cetus Hakim Ketua menanggapi Djonggi.

Djonggi menjelaskan, hakim yang mengadili perkara gugatan perdata ini telah melawan aturan Mahkamah Agung. Pasalnya, hakim tidak mengikutsertakan para tergugat, yakni masing-masing JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana, dan Christian Ramos Sor, yang diwakili kuasa hukumnya dalam pembuktian otentik surat yang menyatakan penggugat adalah anak sah dari Almarhum Demak Tampubolon dan Amarhumah Dina boru Siahaan.

“Ini namanya hakim melawan aturan Mahkamah Agung. Hakim diktator! Sesuai pasal 242 apabila memberikan keterangan palsu, dapat dipidanakan,” seru Djonggi.

Dalam sidang, penggugat menghadirkan 2 orang saksi. Masing-masing Rosli boru Simanjuntak dan Isar Marpaung.

Rosli kali pertama yang diambil keterangannya. Saksi mengaku kenal dengan penggugat, sementara kepada tergugat, tidak mengenalinya. Bahkan menurut saksi, Rospita Mangiring Tampubolon anak dari pasangan Demak Tampubolon dengan Dinar boru Siahaan. Namun saat ditanya pengacara tergugat, apakah pernah melihat Dinar Siahaan hamil? Saksi menjawab tidak tahu. Begitu juga saat ditanya pengacara tergugat, apakah saksi tahu kalau Almarhum Demak Tampubolon menikah dengan istri kedua, Roosnellyana boru Manurung? Saksi menjawab tidak tahu.

“Setahu saya tidak ada istri lain, cuma satu. Istri kedua tidak tahu. Saya juga tidak ada melihat (Almh Dinar boru Siahaan) hamil, juga perkawinan tidak tahu,” kata saksi yang sudah berusia 80 tahun ini, seraya mengatakan, datang ke PN Binjai diajak oleh pengacara penggugat.

Saksi kedua pun demikian, Isar Marpaung yang hanya kenal penggugat.

“Saya tidak tahu kapan kawin, tidak tahu keluarga Demak Tampubolon, tidak tahu keluarga Dinar Siahaan. Saya tidak tahu kalau nikah lagi dan saya tidak tahu dengan Almarhum Guru Rupinus Tampubolon dan tidak tahu hamil. Tahunya sudah besar (penggugat) dan punya anak,” serunya.

Sementara usai sidang, Djonggi meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menyatakan penggugat tidak baik atau beritikad jahat. Dia juga meminta untuk tidak ada pemisahan harta antara Almarhum Demak Tampubolon dengan Almarhumah Dinar boru Siahaan.

“Menyatakan demi hukum, penggugat bukan ahli waris, dan menyatakan batal demi hukum. Dan harus dibatalkan seluruh harta tidak bergerak milik pewaris Almarhum Demak Martua Tampubolon yang telah beralih menjadi atas nama penggugat, Rospita Mangirin Tampubolon,” pungkasnya.

Senin, 12 Juni 2023 mendatang, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar saksi tambahan dari penggugat.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai Nomor: 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum adalah satu-satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perdata dengan agenda mendengar keterangan saksi, berlangsung panas di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (29/5). Pengacara tergugat, Djonggi M Simorangkir pun menyesalkan sikap majelis hakim yang disinyalir tidak netral.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muchtar,cdidampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.

“Minggu lalu kami tidak datang karena tidak ada ongkos. Tanpa sepengetahuan kami, mundur jadi Senin. Kecepatan pemindahan itu luar biasa dan nanti jadi catatan kami untuk diajukan ke Komisi Yudisial,” ungkap Djonggi.

Suaranya menggelegar hingga ke luar ruang sidang. Tak ayal, hal tersebut mengundang perhatian Ketua PN Binjai Fauzi, untuk masuk ke ruang sidang, melihat kondisi dan situasi yang terjadi.

Djonggi mempersoalkan belum menerima bukti surat, penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon adalah bukan anak sah dari pasangan Almarhum Demak Tampubolon dengan istri pertamanya, Almarhumah Dinar boru Siahaan. Namun, menurut Djonggi, penggugat mengklaim merupakan anak sah.

“Kami sudah membuat laporan juga ke Polda Sumut terkait hal ini. Bukan anak kandung hasil perkawinan, tapi membuat gugatan atas nama anak sah. Penggugat adalah anak kandung/anak biologis dari Almarhum Guru Rupinus Tampubulon (kakak Almarhum Demak Tampubolon) dengan Almarhumah Hilderia boru Marpaung yang tinggal di Sei Bamban, Serdangbedagai,” beber Djonggi sebelum sidang.

“Kalau bapak (pengacara tergugat) keberatan, jangan protes begini,” cetus Hakim Ketua menanggapi Djonggi.

Djonggi menjelaskan, hakim yang mengadili perkara gugatan perdata ini telah melawan aturan Mahkamah Agung. Pasalnya, hakim tidak mengikutsertakan para tergugat, yakni masing-masing JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana, dan Christian Ramos Sor, yang diwakili kuasa hukumnya dalam pembuktian otentik surat yang menyatakan penggugat adalah anak sah dari Almarhum Demak Tampubolon dan Amarhumah Dina boru Siahaan.

“Ini namanya hakim melawan aturan Mahkamah Agung. Hakim diktator! Sesuai pasal 242 apabila memberikan keterangan palsu, dapat dipidanakan,” seru Djonggi.

Dalam sidang, penggugat menghadirkan 2 orang saksi. Masing-masing Rosli boru Simanjuntak dan Isar Marpaung.

Rosli kali pertama yang diambil keterangannya. Saksi mengaku kenal dengan penggugat, sementara kepada tergugat, tidak mengenalinya. Bahkan menurut saksi, Rospita Mangiring Tampubolon anak dari pasangan Demak Tampubolon dengan Dinar boru Siahaan. Namun saat ditanya pengacara tergugat, apakah pernah melihat Dinar Siahaan hamil? Saksi menjawab tidak tahu. Begitu juga saat ditanya pengacara tergugat, apakah saksi tahu kalau Almarhum Demak Tampubolon menikah dengan istri kedua, Roosnellyana boru Manurung? Saksi menjawab tidak tahu.

“Setahu saya tidak ada istri lain, cuma satu. Istri kedua tidak tahu. Saya juga tidak ada melihat (Almh Dinar boru Siahaan) hamil, juga perkawinan tidak tahu,” kata saksi yang sudah berusia 80 tahun ini, seraya mengatakan, datang ke PN Binjai diajak oleh pengacara penggugat.

Saksi kedua pun demikian, Isar Marpaung yang hanya kenal penggugat.

“Saya tidak tahu kapan kawin, tidak tahu keluarga Demak Tampubolon, tidak tahu keluarga Dinar Siahaan. Saya tidak tahu kalau nikah lagi dan saya tidak tahu dengan Almarhum Guru Rupinus Tampubolon dan tidak tahu hamil. Tahunya sudah besar (penggugat) dan punya anak,” serunya.

Sementara usai sidang, Djonggi meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menyatakan penggugat tidak baik atau beritikad jahat. Dia juga meminta untuk tidak ada pemisahan harta antara Almarhum Demak Tampubolon dengan Almarhumah Dinar boru Siahaan.

“Menyatakan demi hukum, penggugat bukan ahli waris, dan menyatakan batal demi hukum. Dan harus dibatalkan seluruh harta tidak bergerak milik pewaris Almarhum Demak Martua Tampubolon yang telah beralih menjadi atas nama penggugat, Rospita Mangirin Tampubolon,” pungkasnya.

Senin, 12 Juni 2023 mendatang, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar saksi tambahan dari penggugat.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai Nomor: 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum adalah satu-satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/