26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Beginilah Kronologis Miryam hingga Masuk DPO

Lalu pada 5 April 2017, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. “Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (5/4).

Setelah menyandang status tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Yakni 13 April 2017 dan 18 April 2017.

Namun, Miryam tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. KPK lalu meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam setelah dimasukkan dalam DPO.

Akhirnya, Miryam diringkus Polri tadi malam di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (30/4) malam.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH, DPO yang kami sampai sebelumnya ke Mabes Polri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (1/5).

Agus mengatakan, Miryam seharusnya kooperatif kepada penyidik. Namun, berkali-kali dipanggil Miryam tidak hadir.

Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK” katanya.

Dalam surat dakwaan KPK untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Miryam disebut menerima USD 23 ribu. Miryam juga disebut membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota DPR. Namun, di persidangan Miryam membantahnya.(boy/jpnn)

Lalu pada 5 April 2017, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. “Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (5/4).

Setelah menyandang status tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Yakni 13 April 2017 dan 18 April 2017.

Namun, Miryam tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. KPK lalu meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam setelah dimasukkan dalam DPO.

Akhirnya, Miryam diringkus Polri tadi malam di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (30/4) malam.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH, DPO yang kami sampai sebelumnya ke Mabes Polri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (1/5).

Agus mengatakan, Miryam seharusnya kooperatif kepada penyidik. Namun, berkali-kali dipanggil Miryam tidak hadir.

Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK” katanya.

Dalam surat dakwaan KPK untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Miryam disebut menerima USD 23 ribu. Miryam juga disebut membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota DPR. Namun, di persidangan Miryam membantahnya.(boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/