28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Realisasi Pendapatan 2016 Tak Capai Target

Dia contohkan, perda tentang retribusi tower, perda retribusi pelelangan ikan, perda menaikkan retribusi racun api sudah disahkan. Namun setahun lebih belum ada perwalnya. Kemudian, sejak 2009 ada 33 jenis pajak dan retribusi daerah yang diserahkan kepada Pemko dalam hal pengelolaan, namun hingga kini masih banyak juga yang belum diterbitkan perwalnya.”Menghitung potensikan berdasarkan perda yang sudah disahkan. Wali kota macam main-main atau memang sengaja dan main mata sama pengusaha,” katanya.

Tak tercapai target juga karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai ‘tukang kutip’ belum bekerja. Ini terkait juga dengan belum diserahkanya seluruh perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang sekarang menjadi Dinas Penanaman Modal dan Potensi Investasi.

Sistem pencatatan pajak hotel dan restoran masih dengan sistem tongkrong sangat berpotensi kebocoran PAD. “Kita sudah sarankan agar hotel dan restoran besar dibuat dengan sistem register, jadi transaksinya langsung tercatat secara online (terkoneksi) dengan sistem Pemko Medan. Meminimalisir kebocoran,” katanya.

Disampaikannya juga, sejak 2011 pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah memverifikasi ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiga tahun sekali. Namun, Pemko Medan belum memberlakukan itu. “Kita sudah sarankan verifikasi ulang NJOP. NJOP yang sekarang itu masih yang ditetapkan Dirtjend Pajak dulu. Sudah lebih lima tahun, pastinya nilai jual semakin naik,” katanya seraya membandingkan, target PBB Kota Surabaya mencapai Rp900 miliar dan Medan hanya Rp420 miliar. (prn/ila)

 

 

Dia contohkan, perda tentang retribusi tower, perda retribusi pelelangan ikan, perda menaikkan retribusi racun api sudah disahkan. Namun setahun lebih belum ada perwalnya. Kemudian, sejak 2009 ada 33 jenis pajak dan retribusi daerah yang diserahkan kepada Pemko dalam hal pengelolaan, namun hingga kini masih banyak juga yang belum diterbitkan perwalnya.”Menghitung potensikan berdasarkan perda yang sudah disahkan. Wali kota macam main-main atau memang sengaja dan main mata sama pengusaha,” katanya.

Tak tercapai target juga karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai ‘tukang kutip’ belum bekerja. Ini terkait juga dengan belum diserahkanya seluruh perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang sekarang menjadi Dinas Penanaman Modal dan Potensi Investasi.

Sistem pencatatan pajak hotel dan restoran masih dengan sistem tongkrong sangat berpotensi kebocoran PAD. “Kita sudah sarankan agar hotel dan restoran besar dibuat dengan sistem register, jadi transaksinya langsung tercatat secara online (terkoneksi) dengan sistem Pemko Medan. Meminimalisir kebocoran,” katanya.

Disampaikannya juga, sejak 2011 pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah memverifikasi ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiga tahun sekali. Namun, Pemko Medan belum memberlakukan itu. “Kita sudah sarankan verifikasi ulang NJOP. NJOP yang sekarang itu masih yang ditetapkan Dirtjend Pajak dulu. Sudah lebih lima tahun, pastinya nilai jual semakin naik,” katanya seraya membandingkan, target PBB Kota Surabaya mencapai Rp900 miliar dan Medan hanya Rp420 miliar. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/