25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Parah! Pabrik Air Minum Tahunan Operasi Tanpa Izin

Air minun mineral merek MT (Irwansyah/PM)
Air minun mineral merek MT
(Irwansyah/PM)

DELITUA, SUMUTPOS.CO  – Lemahnya pengawasan Pemkab Deliserdang, membuat sebuah pabrik air minum mineral merek MT beroperasi hingga beberapa tahun tanpa dilengkapi ijin.

Itu terungkap ketika DPRD Deliserdang melakukan sidak ke pabrik tersebut, pada bulan Oktober lalu. Namun anehnya, setelah sebulan berlalu, belum ada tindakan yang diberikan.

“Memang dari hasil pemeriksaan kita di pabrik air minum itu, kita temukan kalau pabrik itu tidak memiliki izin gudang pabrik. Kalau izin produksinya belum kita ketahui, karena pemilik tidak berada di tempat ketika itu,” kata Anggota DPRD Deliserdang dari fraksi Nasdem, Khuzu W Tarigan, Kamis (1/12).

Terkait izin itu, Khuzu meminta kepada Camat Delitua, Kurnia Boloni Sinaga agar memanggil pemilik pabrik tersebut bernama Akiat. Jika memang Akiat tidak bisa menunjukan seluruh perizinannya termasuk izin produksi, Boloni diminta segera melaporkannya.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke pabrik. “Kita akan langsung melakukan penyegelan jika memang tidak memiliki izin produksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, Z Akhyar mengatakan kehadiran DPRD Deliserdang merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar yang diteruskannya.

Keberatan warga, mereka keberatan atas keberadaan pabrik itu dan menolak keras mobil roda 10 melintas dari jalan desa.

“Memang, pak dewan itu memeriksa seluruh perizinan pabrik, tapi hanya izin gudang pabrik ditemukan tidak ada. Berhubung pemilik pabrik tidak berada di tempat, maka rombongan dewan pergi,” kata Akhyar. (irw/ras)

Air minun mineral merek MT (Irwansyah/PM)
Air minun mineral merek MT
(Irwansyah/PM)

DELITUA, SUMUTPOS.CO  – Lemahnya pengawasan Pemkab Deliserdang, membuat sebuah pabrik air minum mineral merek MT beroperasi hingga beberapa tahun tanpa dilengkapi ijin.

Itu terungkap ketika DPRD Deliserdang melakukan sidak ke pabrik tersebut, pada bulan Oktober lalu. Namun anehnya, setelah sebulan berlalu, belum ada tindakan yang diberikan.

“Memang dari hasil pemeriksaan kita di pabrik air minum itu, kita temukan kalau pabrik itu tidak memiliki izin gudang pabrik. Kalau izin produksinya belum kita ketahui, karena pemilik tidak berada di tempat ketika itu,” kata Anggota DPRD Deliserdang dari fraksi Nasdem, Khuzu W Tarigan, Kamis (1/12).

Terkait izin itu, Khuzu meminta kepada Camat Delitua, Kurnia Boloni Sinaga agar memanggil pemilik pabrik tersebut bernama Akiat. Jika memang Akiat tidak bisa menunjukan seluruh perizinannya termasuk izin produksi, Boloni diminta segera melaporkannya.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke pabrik. “Kita akan langsung melakukan penyegelan jika memang tidak memiliki izin produksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, Z Akhyar mengatakan kehadiran DPRD Deliserdang merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar yang diteruskannya.

Keberatan warga, mereka keberatan atas keberadaan pabrik itu dan menolak keras mobil roda 10 melintas dari jalan desa.

“Memang, pak dewan itu memeriksa seluruh perizinan pabrik, tapi hanya izin gudang pabrik ditemukan tidak ada. Berhubung pemilik pabrik tidak berada di tempat, maka rombongan dewan pergi,” kata Akhyar. (irw/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/