31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

DPRD Minta Tuntaskan Reklame Terlarang

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Kenderaan melintas di sekitar Videotron yang terletak di atas pos Polisi di jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Sei kambing Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan belum memproses permohonan izin reklame konstruksi yang masuk sampai awal Maret 2018 ini. Hal ini mengingat instansi tunggal perizinan Pemko tersebut tengah fokus menghitung retribusi kekayaan daerah.

“Jadi ada beberapa hal teknis yang mesti kami selesaikan dahulu (hitung kekayaan daerah, Red). Memang ada permohonan itu masuk (izin reklame konstruksi), tetapi sifatnya perpanjangan,” kata Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang pada Dinas PMPTSP Kota Medan, Jhon Ester Lase kepada Sumut Pos, Minggu (4/3).

Umumnya reklame jenis isidentil seperti spanduk dan umbul-umbul yang sudah instansi tersebut terbitkan. “Kalau untuk model reklame konstruksi sejak saya masuk belum ada kami terbitkan. Inikan baru pelimpahan kewenangan sejak perubahan regulasi. Tapi jumlah perizinan yang masuk saya tidak tahu persis, datanya ada di kantor,” katanya.

Namun demikian, Lase menegaskan bahwa sampai kini pihaknya belum ada menerbitkan perizinan konstruksi reklame. Permohonan yang masuk bersifat perpanjangan itu, belum diproses lantaran ada hal teknis lainnya. “Ya, tahun ini belum ada kami terbitkan (izin reklame konstruksi),” pungkasnya.

Sekretaris DPMPTSP Medan Ahmad Basyaruddin, sebelumnya juga mengungkapkan hal senada. Ia bahkan tidak mengetahui untuk jumlah perizinan reklame jenis konstruksi yang sudah dimohonkan kepada pihaknya. “Coba ditanya ke Pak Lase karena itu bidang beliau. Saya lagian masih baru di sini,” sebutnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sendiri sebelumnya mengaku segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik papan reklame di Kota Medan. Di samping itu, instansi penegak peraturan daerah (perda) Kota Medan ini sedang menginventarisir titik mana saja untuk dilakukan penindakan.

“Ya, sedang kita susun dan buat administrasinya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Kenderaan melintas di sekitar Videotron yang terletak di atas pos Polisi di jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Sei kambing Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan belum memproses permohonan izin reklame konstruksi yang masuk sampai awal Maret 2018 ini. Hal ini mengingat instansi tunggal perizinan Pemko tersebut tengah fokus menghitung retribusi kekayaan daerah.

“Jadi ada beberapa hal teknis yang mesti kami selesaikan dahulu (hitung kekayaan daerah, Red). Memang ada permohonan itu masuk (izin reklame konstruksi), tetapi sifatnya perpanjangan,” kata Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang pada Dinas PMPTSP Kota Medan, Jhon Ester Lase kepada Sumut Pos, Minggu (4/3).

Umumnya reklame jenis isidentil seperti spanduk dan umbul-umbul yang sudah instansi tersebut terbitkan. “Kalau untuk model reklame konstruksi sejak saya masuk belum ada kami terbitkan. Inikan baru pelimpahan kewenangan sejak perubahan regulasi. Tapi jumlah perizinan yang masuk saya tidak tahu persis, datanya ada di kantor,” katanya.

Namun demikian, Lase menegaskan bahwa sampai kini pihaknya belum ada menerbitkan perizinan konstruksi reklame. Permohonan yang masuk bersifat perpanjangan itu, belum diproses lantaran ada hal teknis lainnya. “Ya, tahun ini belum ada kami terbitkan (izin reklame konstruksi),” pungkasnya.

Sekretaris DPMPTSP Medan Ahmad Basyaruddin, sebelumnya juga mengungkapkan hal senada. Ia bahkan tidak mengetahui untuk jumlah perizinan reklame jenis konstruksi yang sudah dimohonkan kepada pihaknya. “Coba ditanya ke Pak Lase karena itu bidang beliau. Saya lagian masih baru di sini,” sebutnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sendiri sebelumnya mengaku segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik papan reklame di Kota Medan. Di samping itu, instansi penegak peraturan daerah (perda) Kota Medan ini sedang menginventarisir titik mana saja untuk dilakukan penindakan.

“Ya, sedang kita susun dan buat administrasinya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/