26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

DPRD Minta Tuntaskan Reklame Terlarang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Kenderaan melintasi di bawah papan reklame berukuran besar di jalan Diponegoro Medan. Jalan ini merupakan salah satu yang di larang untuk pemasangan papan reklame

Dia menjelaskan, fokus penertiban papan reklame nantinya masih di seputar zona pedestrian. Menurut Rakhmat, pihaknya belum akan menertibkan papan reklame di 13 ruas terlarang sesuai perda. “Belum (tertibkan 13 ruas), masih di jalur pedestrian dulu,” katanya.

Namun mengenai zona pedestrian mana yang akan dilakukan Satpol PP, dirinya belum bisa menjelaskan. “Sambil berjalan juga sebenarnya. Kayak kemarin tiang reklame di depan Masjid Raya kan ada kita tertibkan. Dan nantinya beberapa ruas tertentu tetap jadi atensi kami,” katanya.

Anggota DPRD Medan Irsal Fikri meminta agar Satpol PP tidak lambat bertindak atas pelanggaran aturan yang terjadi. Terlebih mengenai pendirian papan reklame yang semakin menjamur di Kota Medan. “Jangan cuma mendata-data saja, tapi yang di depan mata ada pelanggaran justru dibiarkan. Kita harap Satpol PP sebagai instansi penegak aturan harus segera action lah,” tegasnya.

Dia mengingatkan, berdasar rekomendasi panitia khusus reklame DPRD Medan, Pemko melalui Satpol PP diwajibkan menertibkan seluruh papan iklan di 13 zona larangan. Sebab sampai kini hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemko Medan.

“Ibaratnya, jangan gajah di pelupuk mata tidak terlihat, tapi semut di seberang lautan justru nampak. Maksud saya, persoalan reklame di 13 zona inikan belum mampu dituntaskan Pemko. Ada apa dengan Pemko?” katanya. (prn/azw)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Kenderaan melintasi di bawah papan reklame berukuran besar di jalan Diponegoro Medan. Jalan ini merupakan salah satu yang di larang untuk pemasangan papan reklame

Dia menjelaskan, fokus penertiban papan reklame nantinya masih di seputar zona pedestrian. Menurut Rakhmat, pihaknya belum akan menertibkan papan reklame di 13 ruas terlarang sesuai perda. “Belum (tertibkan 13 ruas), masih di jalur pedestrian dulu,” katanya.

Namun mengenai zona pedestrian mana yang akan dilakukan Satpol PP, dirinya belum bisa menjelaskan. “Sambil berjalan juga sebenarnya. Kayak kemarin tiang reklame di depan Masjid Raya kan ada kita tertibkan. Dan nantinya beberapa ruas tertentu tetap jadi atensi kami,” katanya.

Anggota DPRD Medan Irsal Fikri meminta agar Satpol PP tidak lambat bertindak atas pelanggaran aturan yang terjadi. Terlebih mengenai pendirian papan reklame yang semakin menjamur di Kota Medan. “Jangan cuma mendata-data saja, tapi yang di depan mata ada pelanggaran justru dibiarkan. Kita harap Satpol PP sebagai instansi penegak aturan harus segera action lah,” tegasnya.

Dia mengingatkan, berdasar rekomendasi panitia khusus reklame DPRD Medan, Pemko melalui Satpol PP diwajibkan menertibkan seluruh papan iklan di 13 zona larangan. Sebab sampai kini hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemko Medan.

“Ibaratnya, jangan gajah di pelupuk mata tidak terlihat, tapi semut di seberang lautan justru nampak. Maksud saya, persoalan reklame di 13 zona inikan belum mampu dituntaskan Pemko. Ada apa dengan Pemko?” katanya. (prn/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/