Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberi waktu satu pekan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menertibkan kendaraan dinas masing-masing. Penertiban mencakup kondisi fisik, keberadaan, penggunaan hingga administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan 385 kendaraan dinas yang dilakukan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Lapangan Lotte Grosir Medan, 6 Oktober 2026 lalu.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan wali kota harus menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk semakin tertib dalam mengelola dan menggunakan kendaraan milik pemerintah.
“Artinya, pemeriksaan kendaraan dinas yang dilakukan Pak Wali tersebut harus menjadi momentum agar setiap OPD bisa lebih tertib dalam menjaga dan mempergunakan kendaraan dinasnya masing-masing,” kata Suluh kepada Sumut Pos, Kamis (8/10/2026).
Menurut Suluh, pihaknya memberikan kesempatan selama satu pekan kepada masing-masing pimpinan OPD untuk melakukan penertiban internal. Tidak hanya memastikan kendaraan berada di tempat dan digunakan sesuai peruntukan, kondisi kendaraan hingga kewajiban administrasinya juga harus diperhatikan.
“Jadi kita beri kesempatan satu minggu ke depan. Di situ masing-masing pimpinan OPD bisa menertibkan kendaraan dinas di OPD-nya masing-masing. Mulai dari keberadaan kendaraan dinasnya, kondisinya, penggunaannya, hingga pembayaran pajak kendaraannya,” ujarnya.
Kesempatan tersebut tidak berhenti pada imbauan. Pekan depan, tim BKAD Kota Medan akan turun langsung ke OPD untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kendaraan dinas yang ada.
“Sembari itu, saat ini kita sedang siapkan timnya, sedang disusun jadwalnya. Minggu depan kita sudah turun ke OPD-OPD. Kita cek kendaraan dinasnya satu per satu, baik itu kendaraan dinas roda empat, roda dua, maupun becak sampah dan truk sampah. Semua harus tertib seperti yang disampaikan Pak Wali,” tegas Suluh.
Suluh menjelaskan, jumlah kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemko Medan mencapai sekitar 5.000 unit. Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai kendaraan roda empat, roda dua, truk pengangkut sampah hingga becak pengangkut sampah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 unit kendaraan saat ini sedang dalam proses usulan penghapusan aset. Kendaraan tersebut dinilai sudah tidak layak digunakan.
“444 unit kendaraan tersebut kita usulkan untuk dilakukan penghapusan aset karena kondisinya yang sudah tidak layak. Misalnya sepeda motor di kelurahan, itu banyak yang tidak dipakai lagi karena kondisinya yang sudah tidak layak,” pungkasnya. (map/ila)

