31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ramadhan Pohan: Saya Masuk Perangkap!

Linda meminta  properti digadaikan demi mendapatkan dana. Namun Ramadhan memilih dikenalkan dengan para donatur. Menurut Ramadhan, saat itu Linda tidak bahagia mendengar penolakan itu. Beberapa hari berselang, Linda disebutkan meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk. Dia diyakinkan membuat rekening terpisah pada Bank Mandiri.

“Faktanya sejak rekening itu dibuka, yang prakarsa dan setoran awal tunainya dieksekusi Linda, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal di bawah Rp10 juta. Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar (saksi korban Rotua Hotnida Panjaitan)  dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut,” aku Ramadhan.

Ramadhan mengaku heran dan kecewa pada Linda. Dengan kejadian ini, dia harus menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan. Saat itu Linda datang kepadanya menyodorkan sebuah kertas kosong dan meminta dirinya menandatangani surat itu. Ia pun lantas menandatanganinya. “Lalu ketika persoalan ini dibawa Linda ke ranah hukum, saya baru tahu kalau kertas kosong yang saya tandatangani itu sudah berisi tulisan angka dan jumlah dana yang menjuadi piutang saya. Saya merasa terperdaya, saya masuk perangkap,” cetus Ramadhan.

Dia menegaskan tidak pernah menerima bahkan tidak pernah melihat uang itu. “Lalu kenapa saya dimintai pertanggungjawaban?” tanyanya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ramadhan Pohan menyatakan dakwaan terhadap kliennya adalah upaya rekayasa kriminalisasi atas hubungan kedekatannya dengan Linda. “Yang mengaku dan bertindak seolah dirinya donatur kampanye pencalonan terdakwa dalam kontes Pilkada Kota Medan tahun 2015, yang dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang atau utang piutang atau transaksi uang antara saksi Savita Linda Mora Panjaitan alias Savita Linda Hora Panjaitan dengan pelapor atau  saksi korban,” kata Marasamin Ritonga, kepada wartawan, kemarin siang di PN Medan.

Penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena yang didakwakan bukanlah tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Mereka menilai yang terjadi adalah utang piutang.

Penasihat hukum juga menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan karena tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan dinilai kabur dalam menguraikan perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa dikaitkan dengan unsut Pasal 378 KUHP. Dakwaan juga dinilai kabur mengenai tempat dan waktu kejadian.

Penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi itu. “Menyatakan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” pungkasnya. (gus/ila)

 

Linda meminta  properti digadaikan demi mendapatkan dana. Namun Ramadhan memilih dikenalkan dengan para donatur. Menurut Ramadhan, saat itu Linda tidak bahagia mendengar penolakan itu. Beberapa hari berselang, Linda disebutkan meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk. Dia diyakinkan membuat rekening terpisah pada Bank Mandiri.

“Faktanya sejak rekening itu dibuka, yang prakarsa dan setoran awal tunainya dieksekusi Linda, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal di bawah Rp10 juta. Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar (saksi korban Rotua Hotnida Panjaitan)  dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut,” aku Ramadhan.

Ramadhan mengaku heran dan kecewa pada Linda. Dengan kejadian ini, dia harus menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan. Saat itu Linda datang kepadanya menyodorkan sebuah kertas kosong dan meminta dirinya menandatangani surat itu. Ia pun lantas menandatanganinya. “Lalu ketika persoalan ini dibawa Linda ke ranah hukum, saya baru tahu kalau kertas kosong yang saya tandatangani itu sudah berisi tulisan angka dan jumlah dana yang menjuadi piutang saya. Saya merasa terperdaya, saya masuk perangkap,” cetus Ramadhan.

Dia menegaskan tidak pernah menerima bahkan tidak pernah melihat uang itu. “Lalu kenapa saya dimintai pertanggungjawaban?” tanyanya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ramadhan Pohan menyatakan dakwaan terhadap kliennya adalah upaya rekayasa kriminalisasi atas hubungan kedekatannya dengan Linda. “Yang mengaku dan bertindak seolah dirinya donatur kampanye pencalonan terdakwa dalam kontes Pilkada Kota Medan tahun 2015, yang dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang atau utang piutang atau transaksi uang antara saksi Savita Linda Mora Panjaitan alias Savita Linda Hora Panjaitan dengan pelapor atau  saksi korban,” kata Marasamin Ritonga, kepada wartawan, kemarin siang di PN Medan.

Penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena yang didakwakan bukanlah tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Mereka menilai yang terjadi adalah utang piutang.

Penasihat hukum juga menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan karena tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan dinilai kabur dalam menguraikan perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa dikaitkan dengan unsut Pasal 378 KUHP. Dakwaan juga dinilai kabur mengenai tempat dan waktu kejadian.

Penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi itu. “Menyatakan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” pungkasnya. (gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/