31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Akhirnya Keppres BPIH Terbit

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah ditunggu beberapa hari, Keputusan Presiden (Kappres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2018 telah terbit. Di dalam Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 April itu, ditetapkan besaran ongkos haji untuk masing-masing embarkasi. Terkait kapan mulai pelunasannya, ditetapkan tersendiri oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Di dalam Keppres bernomor 7/2018 itu, ongkos haji paling murah adalah untuk jamaah di embarkasi Aceh. Yakni sebesar Rp31.090.010 per jamaah. Sementara biaya haji paling mahal adalah untuk embarkasi Makassar. Sebesar Rp39.507.741 per jamaah.

Keppres tersebut juga menetapkan biaya haji untuk tim pemandu haji daerah (TPHD). Biaya haji untuk TPHD lebih mahal hampir dua kali lipat di banding untuk jamaah pada umumnya. Contohnya untuk TPHD embarkasi Aceh dipatok Rp58.796.855 per jamaah. Sementara TPHD di embarkasi Lombok biaya hajinya mencapai Rp66.505.150 per jamaah.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, biaya haji untuk THPD memang lebih mahal dibanding jamaah reguler pada umumnya. Sebab TPHD tidak mendapatkan subsidi dari pengelolaan dana setoran awal haji. Jadi untuk mengetahui berapa biaya haji sesungguhnya, masyarakat bisa melihat besaran haji untuk TPHD.

Selanjutnya pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, belum ada keputusan resmi terkait kapan dimulainya pelunasan biaya haji. Dia mengatakan bisa jadi informasi resmi jadwal pelunasan haji ditetapkan Kemenag akhir pekan ini. “Insyallah Jumat besok (13/4) sudah bisa ditetapkan tanggal pelunasannya. Kira-kira minggu depan (pelunasan, red) untuk tahap pertama,” jelasnya.

Pejabat asal Jember, Jawa Timur itu berharap dengan keluarnya Keppres tersebut, calon jamaah haji sudah bersiap untuk biaya pelunasannya. Sehingga ketika masa pelunasan biaya haji resmi dibuka, jamaah bisa langsung membayar uang pelunasan di kantor bank tempat menyetorkan uang muka haji dahulu.

Dia menjelaskan tidak ada perbedaan skema pelunasan dibandingkan dengan tahun lalu. ”Kepada calon jamaah haji yang belum pemeriksaan kesehatan tahap dua, segera melakukan pemeriksaan,” jelasnya. Nafit mengatakan masa pemeriksaan kesehatan tahap dua dimulai sejak Februari lalu. Namun dimungkinkan masih ada calon jamaah yang belum sempat memeriksakan kesehatannya.

Beberapa waktu lalu sempat heboh informasi bahwa calon jamaah di Palembang sudah mulai melunasi ongkos haji. Mereka melakukan penyetoran uang pelunasan sehingga tabungan mereka terkumpul uang sekitar Rp35 jutaan. Nafit mengatakan, yang dilakukan para jamaah di Palembang itu adalah mengisi saldo atau topup tabungan. Bukan pelunasan. Sebab masa pelunasannya memang belum dibuka. (wan/jpg)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah ditunggu beberapa hari, Keputusan Presiden (Kappres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2018 telah terbit. Di dalam Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 April itu, ditetapkan besaran ongkos haji untuk masing-masing embarkasi. Terkait kapan mulai pelunasannya, ditetapkan tersendiri oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Di dalam Keppres bernomor 7/2018 itu, ongkos haji paling murah adalah untuk jamaah di embarkasi Aceh. Yakni sebesar Rp31.090.010 per jamaah. Sementara biaya haji paling mahal adalah untuk embarkasi Makassar. Sebesar Rp39.507.741 per jamaah.

Keppres tersebut juga menetapkan biaya haji untuk tim pemandu haji daerah (TPHD). Biaya haji untuk TPHD lebih mahal hampir dua kali lipat di banding untuk jamaah pada umumnya. Contohnya untuk TPHD embarkasi Aceh dipatok Rp58.796.855 per jamaah. Sementara TPHD di embarkasi Lombok biaya hajinya mencapai Rp66.505.150 per jamaah.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, biaya haji untuk THPD memang lebih mahal dibanding jamaah reguler pada umumnya. Sebab TPHD tidak mendapatkan subsidi dari pengelolaan dana setoran awal haji. Jadi untuk mengetahui berapa biaya haji sesungguhnya, masyarakat bisa melihat besaran haji untuk TPHD.

Selanjutnya pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, belum ada keputusan resmi terkait kapan dimulainya pelunasan biaya haji. Dia mengatakan bisa jadi informasi resmi jadwal pelunasan haji ditetapkan Kemenag akhir pekan ini. “Insyallah Jumat besok (13/4) sudah bisa ditetapkan tanggal pelunasannya. Kira-kira minggu depan (pelunasan, red) untuk tahap pertama,” jelasnya.

Pejabat asal Jember, Jawa Timur itu berharap dengan keluarnya Keppres tersebut, calon jamaah haji sudah bersiap untuk biaya pelunasannya. Sehingga ketika masa pelunasan biaya haji resmi dibuka, jamaah bisa langsung membayar uang pelunasan di kantor bank tempat menyetorkan uang muka haji dahulu.

Dia menjelaskan tidak ada perbedaan skema pelunasan dibandingkan dengan tahun lalu. ”Kepada calon jamaah haji yang belum pemeriksaan kesehatan tahap dua, segera melakukan pemeriksaan,” jelasnya. Nafit mengatakan masa pemeriksaan kesehatan tahap dua dimulai sejak Februari lalu. Namun dimungkinkan masih ada calon jamaah yang belum sempat memeriksakan kesehatannya.

Beberapa waktu lalu sempat heboh informasi bahwa calon jamaah di Palembang sudah mulai melunasi ongkos haji. Mereka melakukan penyetoran uang pelunasan sehingga tabungan mereka terkumpul uang sekitar Rp35 jutaan. Nafit mengatakan, yang dilakukan para jamaah di Palembang itu adalah mengisi saldo atau topup tabungan. Bukan pelunasan. Sebab masa pelunasannya memang belum dibuka. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/