25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Perwakilan Ombudsman Diusir

Hal senada dikatakan Lisda. Dia bersikukuh tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta. “Kami tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta, karena kami dari keluarga miskin. Sebab, di sekolah swasta bayarannya mahal dan kemungkinan tidak menerima lagi. Jadi, kami tetap di sekolah negeri, tidak mau di sekolah lain atau swasta. Kebetulan jarak tempuh ke sekolah dengan rumah cukup dekat, sehingga tidak memakan waktu,” kata dia.

Sementara, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar yang dikonfirmasi terkait penilaian orangtua siswa agar Ombudsman tidak berat sebelah dalam melakukan pengawasan, belum ada memberikan jawaban. Terpisah, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menyatakan, solusi yang ditawarkan kepada siswa yang masuk tak melalui prosedur diarahkan untuk pindah sekolah ke swasta. Kata dia, pihaknya akan memfasilitasi.

“Kita sudah sosialisasi solusi tersebut kepada orang tua siswa. Akan tetapi, mereka tidak mau dan bersikukuh tetap bertahan di sekolah tersebut,” ujar Arsyad.

Dia menyebutkan, kepada orangtua siswa agar jangan memaksakan anaknya untuk tetap bersekolah di tempat itu. Sebab, kalau mereka bertahan nantinya mereka sendiri yang akan rugi. “Dengan penolakan ini, kita masih terus melakukan upaya guna mencari solusi terbaik. Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana,” aku Arsyad.

Seperti diketahui, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub Nomor 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri. Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir. (ris/adz)

Hal senada dikatakan Lisda. Dia bersikukuh tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta. “Kami tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta, karena kami dari keluarga miskin. Sebab, di sekolah swasta bayarannya mahal dan kemungkinan tidak menerima lagi. Jadi, kami tetap di sekolah negeri, tidak mau di sekolah lain atau swasta. Kebetulan jarak tempuh ke sekolah dengan rumah cukup dekat, sehingga tidak memakan waktu,” kata dia.

Sementara, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar yang dikonfirmasi terkait penilaian orangtua siswa agar Ombudsman tidak berat sebelah dalam melakukan pengawasan, belum ada memberikan jawaban. Terpisah, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menyatakan, solusi yang ditawarkan kepada siswa yang masuk tak melalui prosedur diarahkan untuk pindah sekolah ke swasta. Kata dia, pihaknya akan memfasilitasi.

“Kita sudah sosialisasi solusi tersebut kepada orang tua siswa. Akan tetapi, mereka tidak mau dan bersikukuh tetap bertahan di sekolah tersebut,” ujar Arsyad.

Dia menyebutkan, kepada orangtua siswa agar jangan memaksakan anaknya untuk tetap bersekolah di tempat itu. Sebab, kalau mereka bertahan nantinya mereka sendiri yang akan rugi. “Dengan penolakan ini, kita masih terus melakukan upaya guna mencari solusi terbaik. Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana,” aku Arsyad.

Seperti diketahui, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub Nomor 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri. Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/