25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dana BOS Diusulkan Naik, Jenjang SD Rp1 Juta per Siswa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun.

Nah dalam pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit cost dana BOS untuk semua jenjang pendidikan.

Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun.

Kemudian dana BOS untuk pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp 2,25 juta/siswa/tahun.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan Kemendikbud.

’’Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan kenaikannya,’’ katanya kemarin (15/9).

Hamid mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan biaya dana BOS itu.

Di antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi.

Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan sumber dana BOS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun.

Nah dalam pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit cost dana BOS untuk semua jenjang pendidikan.

Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun.

Kemudian dana BOS untuk pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp 2,25 juta/siswa/tahun.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan Kemendikbud.

’’Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan kenaikannya,’’ katanya kemarin (15/9).

Hamid mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan biaya dana BOS itu.

Di antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi.

Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan sumber dana BOS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/