26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Korban Melapor Polisi, Malah Mau Ditangkap

Dari penuturan Muhammad Idris, sekira pukul 12. 00 WIB ia berada di rumah temannya bernama Harry Hardian di seputaran Jalan Puri. Saat di parkiran, pelaku memprovokasinya sekaligus mengajak duel. Namun, ajakan tersebut tak dihiraukannya.

“Dia keluar dari rumah terus nantang aku. Mulanya aku udah enggak mau ribut. Tapi karena ku jawabi terus, aku diseret ke halaman rumahnya. Kedua tanganku dipegang karyawannya terus dipukuli sampai bibirku pecah gini,” kata Muhammad Idris.

Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin ketika dikonformasi mengenai hal tersebut menegaskan akan menindaklanjutinya jika seluruh bukti dan saksi telah diperoleh, pelaku penganiayaan akan segera ditangkap. “Kita lengkapi dulu bukti-bukti dan saksi, kemudian pelaku segera kita tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arifin kepada wartawan kemarin.

Disinggung mengenai oknum polisi yang berusaha mengamankan korban, Arifin menegaskan tindakan yang dilakukan tersebut sudah menyalahi aturan. “Apa dasarnya oknum polisi itu hendak menangkap korban. Kan harus ada laporan ke polisi, bukti-bukti dan disertai surat penangkapan. Karena tidak sesuai prosedur, oknum polisi yang diduga orang suruhan tadi langsung diusir Kanit Reskrim,” ujarnya.(gus/ila)

 

 

Dari penuturan Muhammad Idris, sekira pukul 12. 00 WIB ia berada di rumah temannya bernama Harry Hardian di seputaran Jalan Puri. Saat di parkiran, pelaku memprovokasinya sekaligus mengajak duel. Namun, ajakan tersebut tak dihiraukannya.

“Dia keluar dari rumah terus nantang aku. Mulanya aku udah enggak mau ribut. Tapi karena ku jawabi terus, aku diseret ke halaman rumahnya. Kedua tanganku dipegang karyawannya terus dipukuli sampai bibirku pecah gini,” kata Muhammad Idris.

Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin ketika dikonformasi mengenai hal tersebut menegaskan akan menindaklanjutinya jika seluruh bukti dan saksi telah diperoleh, pelaku penganiayaan akan segera ditangkap. “Kita lengkapi dulu bukti-bukti dan saksi, kemudian pelaku segera kita tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arifin kepada wartawan kemarin.

Disinggung mengenai oknum polisi yang berusaha mengamankan korban, Arifin menegaskan tindakan yang dilakukan tersebut sudah menyalahi aturan. “Apa dasarnya oknum polisi itu hendak menangkap korban. Kan harus ada laporan ke polisi, bukti-bukti dan disertai surat penangkapan. Karena tidak sesuai prosedur, oknum polisi yang diduga orang suruhan tadi langsung diusir Kanit Reskrim,” ujarnya.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/