29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Masuk di KIM Disepakati Rp5 Ribu

Truk sedang melintas di pintu masuk KIM di Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menempuh perjalanan panjang menuai kisruh mengenai tarif restribusi di KIM, akhirnya disepakati biaya masuk Rp5 ribu per angkutan.

Kesepakatan biaya restribusi lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar Rp15 ribu per angkutan, berdasarkan hasil musyawarah dari Organisasi angkutan darat (Organda) melalui angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) Belawan dengan pihak PT KIM, Senin (23/10).

Plt Direktur Utama (Dirut) PT KIM, Daly Mulyana usai pertemuan mengatakan, penurunan biaya tarif masuk menjadi Rp5 ribu dari harga sebelumnya Rp15 ribu merupakan hasil kesepakatan.

PT KIM menerima hasil kesepakatan dan meminta kepada Organda untuk menegur anggotanya yang melakukan parkir liar karena bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan PT KIM. “Angsuspel akan memberikan data truk anggota mereka yang telah berstiker sehingga memudahkan identifikasi, agar pelaksanaan di lapangan tidak terjadi kekeliruan,” kata Daly.

Disinggung tentang tudingan pengutipan pas masuk KIM yang dilakukan Centre Park ilegal atau belum memiliki landasan hukum, Daly membantah. Pihaknya sebagai PT KIM yang merupakan kawasan tertutup atau masuk salah satu kawasan objek vital tidak membutuhkan lagi legalitas dari pemerintah setempat untuk melakukan pemungutan pas masuk itu.

“Adanya pas masuk itu maka semua arus lalu lintas kendaraan dari dan kedalam KIM bisa terpantau. Apalagi kita juga memberi restribusi ke Pemkab Deliserdang,” katanya.

Terpisah Sekertaris Angsuspel, H Jumala mengatakan, pihaknya tidak mungkin juga meminta penghapusan biaya pas masuk KIM. Namun pihaknya selama ini keberatan dengan besarnya tarif yang dikenakan.”Walaupun tidak bisa dihapuskan, kita sudah bisa bersyukur. Harapan kita, kedepannya pemeliharaan jalan dan keamanan di KIM,” pungkas Jumala. (fac/ila)

 

Truk sedang melintas di pintu masuk KIM di Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menempuh perjalanan panjang menuai kisruh mengenai tarif restribusi di KIM, akhirnya disepakati biaya masuk Rp5 ribu per angkutan.

Kesepakatan biaya restribusi lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar Rp15 ribu per angkutan, berdasarkan hasil musyawarah dari Organisasi angkutan darat (Organda) melalui angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) Belawan dengan pihak PT KIM, Senin (23/10).

Plt Direktur Utama (Dirut) PT KIM, Daly Mulyana usai pertemuan mengatakan, penurunan biaya tarif masuk menjadi Rp5 ribu dari harga sebelumnya Rp15 ribu merupakan hasil kesepakatan.

PT KIM menerima hasil kesepakatan dan meminta kepada Organda untuk menegur anggotanya yang melakukan parkir liar karena bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan PT KIM. “Angsuspel akan memberikan data truk anggota mereka yang telah berstiker sehingga memudahkan identifikasi, agar pelaksanaan di lapangan tidak terjadi kekeliruan,” kata Daly.

Disinggung tentang tudingan pengutipan pas masuk KIM yang dilakukan Centre Park ilegal atau belum memiliki landasan hukum, Daly membantah. Pihaknya sebagai PT KIM yang merupakan kawasan tertutup atau masuk salah satu kawasan objek vital tidak membutuhkan lagi legalitas dari pemerintah setempat untuk melakukan pemungutan pas masuk itu.

“Adanya pas masuk itu maka semua arus lalu lintas kendaraan dari dan kedalam KIM bisa terpantau. Apalagi kita juga memberi restribusi ke Pemkab Deliserdang,” katanya.

Terpisah Sekertaris Angsuspel, H Jumala mengatakan, pihaknya tidak mungkin juga meminta penghapusan biaya pas masuk KIM. Namun pihaknya selama ini keberatan dengan besarnya tarif yang dikenakan.”Walaupun tidak bisa dihapuskan, kita sudah bisa bersyukur. Harapan kita, kedepannya pemeliharaan jalan dan keamanan di KIM,” pungkas Jumala. (fac/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/