30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Siswa Diberhentikan Sepihak, DPRD Kota Medan Minta Disdikbud Panggil Pihak Yayasan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang siswa berinisial FA (14), pelajar SMP IT Khairul Imam di Jalan Suka Teguh, Kecamatan Medan Johor, telah diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, menyayangkan sikap Yayasan sekolah itu. Ia menilai, diberhentikannya FA (14) tanpa dasar yang jelas tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

“Kita dapat pengaduan dari orangtua siswa tersebut tentang anaknya yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Parahnya lagi, anaknya diberhentikan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Tentu mereka kecewa, selaku orangtua mereka tidak dilibatkan untuk berkomunikasi terlebih dahulu oleh pihak sekolah, tahu-tahu anak mereka diberhentikan secara sepihak,” ucap Mulia kepada Sumut Pos, Selasa (24/10/2023).

Menurut Mulia, tidak dipanggilnya orangtua FA oleh pihak sekolah dan langsung memberikan surat pemberhentian merupakan bentuk arogansi yang tidak patut ditunjukkan oleh sebuah lembaga pendidikan.

Parahnya lagi, surat berlogo yayasan nomor 279/SMP.IT-KI/03/X/2023, perihal pengembalian siswa kepada orangtua/wali tertanggal 18 Oktober 2023 yanh ditandatangi kepala sekolah SMP Islam Terpadu, Saipul Bahri Dalimunthe dan PKS Kesiswaan, Rosdiansyah itu hanya dititipkan ke siswa lainnya untuk disampaikan ke orangtua FA.

Dalam suratnya ditulis, siswa tersebut telah melakukan pelanggaran tingkat V (lima) dalam hal melawan guru dan membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.

“Orangtua siswa tidak tahu apakah si siswa ini benar membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekolah atau tidak, tidak ada komunikasi dengan sekolah, bahkan orangtua tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak sekolah. Harusnya pihak sekolah bersikap arif dan bijaksana dengan memanggil orangtua siswa terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk turun tangan atas kejadian ini. Mulia meminta agar Disdikbud Kota Medan segera memanggil pihak yayasan sekolah SMP IT Khairul Imam.

“Terlepas siapa salah dan siapa benar, hal ini harusnya ditelusuri terlebih dahulu. Tidak boleh pihak sekolah bertindak sewenang-wenang seperti ini. Kita minta Dinas Pendidikan untuk turun tangan, panggil pihak yayasan, siswa dan orangtua/wali yang bersangkutan serta pihak-pihak yang terkait,” tegas Anggota Komisi III DPRD Medan itu.

Mulia juga meminta agar Disdikbud Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas terhadap setiap sekolah yang telah bersikap arogan terhadap siswanya.

“Kita mau dunia pendidikan di Kota Medan ini maju, dan sekolah adalah tempat dibentuknya karakter anak-anak kita. Adanya sikap pihak sekolah yang arogan terhadap siswa harus menjadi perhatian khusus, sebab kita tidak mau anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang salah,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang siswa berinisial FA (14), pelajar SMP IT Khairul Imam di Jalan Suka Teguh, Kecamatan Medan Johor, telah diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, menyayangkan sikap Yayasan sekolah itu. Ia menilai, diberhentikannya FA (14) tanpa dasar yang jelas tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

“Kita dapat pengaduan dari orangtua siswa tersebut tentang anaknya yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Parahnya lagi, anaknya diberhentikan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Tentu mereka kecewa, selaku orangtua mereka tidak dilibatkan untuk berkomunikasi terlebih dahulu oleh pihak sekolah, tahu-tahu anak mereka diberhentikan secara sepihak,” ucap Mulia kepada Sumut Pos, Selasa (24/10/2023).

Menurut Mulia, tidak dipanggilnya orangtua FA oleh pihak sekolah dan langsung memberikan surat pemberhentian merupakan bentuk arogansi yang tidak patut ditunjukkan oleh sebuah lembaga pendidikan.

Parahnya lagi, surat berlogo yayasan nomor 279/SMP.IT-KI/03/X/2023, perihal pengembalian siswa kepada orangtua/wali tertanggal 18 Oktober 2023 yanh ditandatangi kepala sekolah SMP Islam Terpadu, Saipul Bahri Dalimunthe dan PKS Kesiswaan, Rosdiansyah itu hanya dititipkan ke siswa lainnya untuk disampaikan ke orangtua FA.

Dalam suratnya ditulis, siswa tersebut telah melakukan pelanggaran tingkat V (lima) dalam hal melawan guru dan membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.

“Orangtua siswa tidak tahu apakah si siswa ini benar membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekolah atau tidak, tidak ada komunikasi dengan sekolah, bahkan orangtua tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak sekolah. Harusnya pihak sekolah bersikap arif dan bijaksana dengan memanggil orangtua siswa terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk turun tangan atas kejadian ini. Mulia meminta agar Disdikbud Kota Medan segera memanggil pihak yayasan sekolah SMP IT Khairul Imam.

“Terlepas siapa salah dan siapa benar, hal ini harusnya ditelusuri terlebih dahulu. Tidak boleh pihak sekolah bertindak sewenang-wenang seperti ini. Kita minta Dinas Pendidikan untuk turun tangan, panggil pihak yayasan, siswa dan orangtua/wali yang bersangkutan serta pihak-pihak yang terkait,” tegas Anggota Komisi III DPRD Medan itu.

Mulia juga meminta agar Disdikbud Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas terhadap setiap sekolah yang telah bersikap arogan terhadap siswanya.

“Kita mau dunia pendidikan di Kota Medan ini maju, dan sekolah adalah tempat dibentuknya karakter anak-anak kita. Adanya sikap pihak sekolah yang arogan terhadap siswa harus menjadi perhatian khusus, sebab kita tidak mau anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang salah,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/