25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ops Sikat Toba, Poldasu Berhasil Ungkap 346 Kasus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang Operasi Sikat Toba 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) dan Kepolisian Resor (Polres) jajaran berhasil mengungkap 346 kasus kejahatan di Sumut.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Selasa (27/12/2022).

“Jadi, mereka diamankan saat digelarnya Operasi Sikat Toba 2022 yang berlangsung dari 30 November-20 Desember 2022. Seluruh tersangka yang berhasil kita amankan ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Hadi bersama Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP Herwansyah Putra dan Kasubdit Jahtanras Poldasu, Kompol Wahyu.

Dijelaskannya, kasus yang terungkap sebanyak 346 Kasus, target operasi sebanyak 246 terdiri dari target orang, tempat dan barang bukti yang diamankan.

“Sasaran operasi ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencucian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Target yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Poldasu dan Polres sejajarannya mencapai 97,61 persen,” tuturnya.

Dari operasi sikat Toba 2022 ini, paparnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil minibus, truk, senjata tajam, kunci T untuk pelaku mencuri sepeda motor korban dan lainnya.

“Seluruh barang bukti dan tersangka ini sudah diamankan. Mereka nantinya akan diproses sesuai dengan pasal yang mereka langgar. Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini,” terangnya.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi dan keamanan (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sumut. Seluruh pelaku ini sudah membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Adapun operasi ini dilaksanakan untuk melakukan cipta kondisi pada menjelang Natal kemarin dan Tahun Baru 2023 mendatang. Perayaan Natal kemarin sudah kita lihat dan rasakan bersama berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkap Tatan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap kasus pencurian 6 unit sepeda motor di dalam rumah di Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu 3 Desember 2022, di Jalan Medan Batang Kuis, Pasar 9 Tembung, Kabupaten Deliserdang.

“Iya, kasus itu juga berhasil kami ungkap. Pelakunya ada 6 orang, tapi baru lima yang ditangkap. Pelaku mengambil 6 unit sepeda motor sekaligus dari satu lokasi. Lima kami amankan, salah satu pelaku adalah wanita, sedangkan otak pelakunya masih kami buru,” bebernya.

Adapun, sambung Tatan, sepeda motor yang di curi oleh pelaku diantaranya, 5 unit Honda Beat dan satu unit Supra 125 berwarna merah. Pelaku yang diamankan adalah, WS dan YS serta tiga orang lainnya.

“Kasus itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, berdasarkan adanya laporan korban dan alat bukti yang kami miliki, akhirnya pelaku bisa kami amankan dalam Operasi Sikat Toba 2022 ini. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (Dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang Operasi Sikat Toba 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) dan Kepolisian Resor (Polres) jajaran berhasil mengungkap 346 kasus kejahatan di Sumut.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Selasa (27/12/2022).

“Jadi, mereka diamankan saat digelarnya Operasi Sikat Toba 2022 yang berlangsung dari 30 November-20 Desember 2022. Seluruh tersangka yang berhasil kita amankan ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Hadi bersama Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP Herwansyah Putra dan Kasubdit Jahtanras Poldasu, Kompol Wahyu.

Dijelaskannya, kasus yang terungkap sebanyak 346 Kasus, target operasi sebanyak 246 terdiri dari target orang, tempat dan barang bukti yang diamankan.

“Sasaran operasi ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencucian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Target yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Poldasu dan Polres sejajarannya mencapai 97,61 persen,” tuturnya.

Dari operasi sikat Toba 2022 ini, paparnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil minibus, truk, senjata tajam, kunci T untuk pelaku mencuri sepeda motor korban dan lainnya.

“Seluruh barang bukti dan tersangka ini sudah diamankan. Mereka nantinya akan diproses sesuai dengan pasal yang mereka langgar. Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini,” terangnya.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi dan keamanan (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sumut. Seluruh pelaku ini sudah membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Adapun operasi ini dilaksanakan untuk melakukan cipta kondisi pada menjelang Natal kemarin dan Tahun Baru 2023 mendatang. Perayaan Natal kemarin sudah kita lihat dan rasakan bersama berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkap Tatan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap kasus pencurian 6 unit sepeda motor di dalam rumah di Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu 3 Desember 2022, di Jalan Medan Batang Kuis, Pasar 9 Tembung, Kabupaten Deliserdang.

“Iya, kasus itu juga berhasil kami ungkap. Pelakunya ada 6 orang, tapi baru lima yang ditangkap. Pelaku mengambil 6 unit sepeda motor sekaligus dari satu lokasi. Lima kami amankan, salah satu pelaku adalah wanita, sedangkan otak pelakunya masih kami buru,” bebernya.

Adapun, sambung Tatan, sepeda motor yang di curi oleh pelaku diantaranya, 5 unit Honda Beat dan satu unit Supra 125 berwarna merah. Pelaku yang diamankan adalah, WS dan YS serta tiga orang lainnya.

“Kasus itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, berdasarkan adanya laporan korban dan alat bukti yang kami miliki, akhirnya pelaku bisa kami amankan dalam Operasi Sikat Toba 2022 ini. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (Dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/