25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dua Penganiaya Bripka Eric Ditembak

TERBANG: Tersangka Ramki (atas/tengah) didampingi Kanit Pidum Iptu Raffles (atas/kanan) dan tersangka Ayub (bawah/tengah) saat akan terbang menuju Medan, Sabtu (28/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian para pelaku penganiayaan Bripka Eric Tambunan akhirnya berakhir. Polisi berhasil meringkus dua pelaku dari tempat persembunyiannya di Provinsi Riau.

Personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap M. Ayub (33) dan Ramki (27). Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang menyebut, para tersangka berada di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. Tepatnya di rumah Ayub.

Berbekal infomasi tersebut, petugas gabungan kemudian bergerak, Jumat (27/4). Sebelum membekuk keduanya, petugas gabungan lebih dulu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku keluar dari masjid. Tak mau buang waktu, petugas langsung menyergap keduanya.

“Namun saat diinterogasi tidak kooperatif, yaitu tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya. Termasuk tidak mengakui perbuatan penganiayaan secara bersama terhadap korban Eric Tambunan. Kedua pelaku bahkan mengatakan tidak tahu bahwa Eric adalah polisi,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha kepada Sumut Pos, Minggu (29/4).

Setelah diinterogasi selama kurang lebih delapan jam, Sabtu (28/4) sekira pukul 04.00 WIB akhirnya keduanya mengakui perbutannya. Karen (adik kandung Ramki) juga diakui keduanya ikut melakukan penganiayaan.

“Hasil interogasi keduanya, Karen bersembunyi di pemukiman keturunan etnis India di Air Molek,” tukasnya.

Didampingi personel Polres Inhu, tim gabungan mencari tersangka Karen. Namun seperti biasa, Ramki dan Ayub memberontak dan berusaha melepaskan diri dari petugas dengan cara mencekik dari belakang.

Polisi pun terpaksa menembak kaki kiri keduanya. Karena luka tembak, keduanya langsung dilarikan menuju RSUD Indragiri Hulu untuk pertolongan pertama.

TERBANG: Tersangka Ramki (atas/tengah) didampingi Kanit Pidum Iptu Raffles (atas/kanan) dan tersangka Ayub (bawah/tengah) saat akan terbang menuju Medan, Sabtu (28/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian para pelaku penganiayaan Bripka Eric Tambunan akhirnya berakhir. Polisi berhasil meringkus dua pelaku dari tempat persembunyiannya di Provinsi Riau.

Personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap M. Ayub (33) dan Ramki (27). Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang menyebut, para tersangka berada di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. Tepatnya di rumah Ayub.

Berbekal infomasi tersebut, petugas gabungan kemudian bergerak, Jumat (27/4). Sebelum membekuk keduanya, petugas gabungan lebih dulu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku keluar dari masjid. Tak mau buang waktu, petugas langsung menyergap keduanya.

“Namun saat diinterogasi tidak kooperatif, yaitu tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya. Termasuk tidak mengakui perbuatan penganiayaan secara bersama terhadap korban Eric Tambunan. Kedua pelaku bahkan mengatakan tidak tahu bahwa Eric adalah polisi,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha kepada Sumut Pos, Minggu (29/4).

Setelah diinterogasi selama kurang lebih delapan jam, Sabtu (28/4) sekira pukul 04.00 WIB akhirnya keduanya mengakui perbutannya. Karen (adik kandung Ramki) juga diakui keduanya ikut melakukan penganiayaan.

“Hasil interogasi keduanya, Karen bersembunyi di pemukiman keturunan etnis India di Air Molek,” tukasnya.

Didampingi personel Polres Inhu, tim gabungan mencari tersangka Karen. Namun seperti biasa, Ramki dan Ayub memberontak dan berusaha melepaskan diri dari petugas dengan cara mencekik dari belakang.

Polisi pun terpaksa menembak kaki kiri keduanya. Karena luka tembak, keduanya langsung dilarikan menuju RSUD Indragiri Hulu untuk pertolongan pertama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/