Sedangkan Jalan RA Kartini arah dari Jalan Cik Ditiro, bisa mengambil arah belok kiri menuju Jalan Pangeran Diponegoro atau mengambil arah lurus menuju Jalan RA Kartini-Jalan Imam Bonjol.
Kata Renward, waktu uji coba bersama yang mereka lakukan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan mulai 28 April smapai 5 Mei mendatang. Selain melakukan rekayasa lalin, pihaknya juga terus gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor di lokasi-lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir, termasuk kenderaan bermotor yang parkir di jalus pedestrian karena merupakan fasilitas umum dan jalur yang disediakan untuk pejalan kaki.
“Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Ketidakpatuhan kita, terutama parkir sembarangan akan menyebabkan terganggunya masyarakat pengguna jalan lainnya. Atas dasar itulah kita bersama dengan Satlantas Polrestabes Medan akan terus melakukan penertiban,” pungkasnya. (ris/ila)
Jalan Palang Merah yang semula dua arah menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol.
Jalan Cut Mutia yang semula satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol menjadi satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro.
Jalan RA Kartini semula satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro, menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol.
Jalan RA Kartini arah dari Jalan Cik Ditiro, bisa mengambil arah belok kiri menuju Jalan Pangeran Diponegoro atau mengambil arah lurus menuju Jalan RA Kartini-Jalan Imam Bonjol. (*)
Sedangkan Jalan RA Kartini arah dari Jalan Cik Ditiro, bisa mengambil arah belok kiri menuju Jalan Pangeran Diponegoro atau mengambil arah lurus menuju Jalan RA Kartini-Jalan Imam Bonjol.
Kata Renward, waktu uji coba bersama yang mereka lakukan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan mulai 28 April smapai 5 Mei mendatang. Selain melakukan rekayasa lalin, pihaknya juga terus gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor di lokasi-lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir, termasuk kenderaan bermotor yang parkir di jalus pedestrian karena merupakan fasilitas umum dan jalur yang disediakan untuk pejalan kaki.
“Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Ketidakpatuhan kita, terutama parkir sembarangan akan menyebabkan terganggunya masyarakat pengguna jalan lainnya. Atas dasar itulah kita bersama dengan Satlantas Polrestabes Medan akan terus melakukan penertiban,” pungkasnya. (ris/ila)
Jalan Palang Merah yang semula dua arah menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol.
Jalan Cut Mutia yang semula satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol menjadi satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro.
Jalan RA Kartini semula satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro, menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol.
Jalan RA Kartini arah dari Jalan Cik Ditiro, bisa mengambil arah belok kiri menuju Jalan Pangeran Diponegoro atau mengambil arah lurus menuju Jalan RA Kartini-Jalan Imam Bonjol. (*)