31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PWU Belum Tuntas, Dahlan Diperiksa Mobil Listrik

Nah, faktanya, sepanjang sidang kasus Dasep, tak ada pernyataan maupun bukti bahwa Dahlan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, majelis hakim dalam putusan Dasep menyatakan belum mendapatkan bukti atau fakta hukum bahwa Dahlan turut serta dalam perkara tersebut. Majelis hakim yang diketuai Arifin menyatakan, terlalu prematur menyebut perbuatan terdakwa (Dasep) terbukti secara bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

”Sebab, pengadaan 16 unit kendaraan untuk peserta delegasi konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati terdakwa Dasep Ahmadi dengan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship, yakni PT PGN, PT BRI, dan PT PMS/PT Pertamina,” papar hakim Arifin.

Putusan bernomor 140/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2016. Putusan tersebut juga dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Mei 2016.

Kasus mobil listrik bermula dari rapat kabinet di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, dalam sejumlah pidatonya, SBY berencana mengembangkan mobil listrik untuk mengatasi kesulitan negara dalam pengadaan bahan bakar minyak. Puncaknya, rapat kabinet membahas konferensi Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Saat itu disepakati, momen tersebut digunakan untuk memamerkan mobil listrik karya anak bangsa. Atas pertimbangan rapat kabinet tersebut, Dahlan sebagai menteri BUMN kala itu ditugasi menyiapkan mobil listrik. Namun, karena pembiayaannya tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Dahlan mencari cara agar bisa merealisasikan pengadaan mobil listrik tersebut.

Berdasar hasil rapat di Kementerian BUMN, Dahlan menyepakati penghimpunan dana lewat biaya promosi atau sponsorship dari BUMN. Tiga BUMN yang ditunjuk adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).

”Tugas Pak Dahlan hanya sampai di situ. Setelah itu, siapa yang ditunjuk, kontraknya seperti apa, dilakukan langsung oleh perusahaan BUMN yang berminat menjadi sponsor,” terang kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway.

Dari situ akhirnya dicari pihak-pihak yang selama ini sudah memproduksi prototipe mobil listrik. Akhirnya dipilihlah Dasep Ahmadi karena sudah beberapa kali memproduksi prototipe mobil listrik melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama. (atm/c9/nw/jpg)

Nah, faktanya, sepanjang sidang kasus Dasep, tak ada pernyataan maupun bukti bahwa Dahlan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, majelis hakim dalam putusan Dasep menyatakan belum mendapatkan bukti atau fakta hukum bahwa Dahlan turut serta dalam perkara tersebut. Majelis hakim yang diketuai Arifin menyatakan, terlalu prematur menyebut perbuatan terdakwa (Dasep) terbukti secara bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

”Sebab, pengadaan 16 unit kendaraan untuk peserta delegasi konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati terdakwa Dasep Ahmadi dengan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship, yakni PT PGN, PT BRI, dan PT PMS/PT Pertamina,” papar hakim Arifin.

Putusan bernomor 140/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2016. Putusan tersebut juga dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Mei 2016.

Kasus mobil listrik bermula dari rapat kabinet di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, dalam sejumlah pidatonya, SBY berencana mengembangkan mobil listrik untuk mengatasi kesulitan negara dalam pengadaan bahan bakar minyak. Puncaknya, rapat kabinet membahas konferensi Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Saat itu disepakati, momen tersebut digunakan untuk memamerkan mobil listrik karya anak bangsa. Atas pertimbangan rapat kabinet tersebut, Dahlan sebagai menteri BUMN kala itu ditugasi menyiapkan mobil listrik. Namun, karena pembiayaannya tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Dahlan mencari cara agar bisa merealisasikan pengadaan mobil listrik tersebut.

Berdasar hasil rapat di Kementerian BUMN, Dahlan menyepakati penghimpunan dana lewat biaya promosi atau sponsorship dari BUMN. Tiga BUMN yang ditunjuk adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).

”Tugas Pak Dahlan hanya sampai di situ. Setelah itu, siapa yang ditunjuk, kontraknya seperti apa, dilakukan langsung oleh perusahaan BUMN yang berminat menjadi sponsor,” terang kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway.

Dari situ akhirnya dicari pihak-pihak yang selama ini sudah memproduksi prototipe mobil listrik. Akhirnya dipilihlah Dasep Ahmadi karena sudah beberapa kali memproduksi prototipe mobil listrik melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama. (atm/c9/nw/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/