31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Fahri Bocorkan Rahasia Bos PKS

‎Tentu, mantan anggota Komisi III DPR itu menyangsikan alasan pengaduan tersebut. Sebab, apa yang disampaikan ke publik yang kerap dengan nada keras dan kritis merupakan adat ketimurannya sejak lahir.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia dilindungi undang-undang untuk menyatakan atau berbicara soal pendapatnya di ranah publik.

‎Karena itu, ia menegaskan ini bukanlah persoalan partai sehingga ada pemecatan melalui sebuah surat DPP PKS kemarin. “Ini permintaan pribadi, saya tidak melihat masalah partai di sini,” serunya.

‎Fahri menambahkan, sentimen pribadi itu muncul sejak Sohibul menjadi presiden PKS. Terbukti, sejak kepemimpinan baru, dirinya dilepas dari struktur kepartaian setelah dirinya selalu mendapat porsi di kepengurusan. Namun, Sohibul, katanya, beralasan untuk tidak rangkap jabatan.

“Saya tenang (dengan alasan itu). Tapi sekarang, ini tiba-tiba mau dihabisi sehabis-habisnya. Ini ada apa,” tutup Fahri dengan pertanyaan besar.

Sementara, Fahri Hamzah sudah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4), atas keputusan DPP PKS memecat dirinya dari keanggotaan partai.

“Ini baru saja kami daftarkan gugatan Pak Fahri Hamzah, sekarang masih di PN Jaksel. Saya selaku kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan,” kata Mujahid saat dihubungi.

Menurut Mujahid, dasar ditempuhnya upaya hukum adalah adanya surat pemberhentian kliennya secara tetap dari seluruh keanggotaan per 1 April 2016. Lantas siapa saja pihak yang diperkarakan Fahri dalam gugatan perdatanya? Menurut Mujahid, dalam gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditempuh, ada tiga pihak yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.

“Gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota, tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Mujahid.

Selain itu, kubu Fahri Hamzah ke depan juga akan mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Prinsipnya, kata Mujahid, semua peluang yang dimungkinkan undang-undang akan ditempuh kliennya untuk mendapat keadilan.

Sebagai tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengaku sudah menerima sejumlah dokumen dari kliennya, ia menyimpulkan apa yang dituduhkan partai terhadap mantan Wasekjen DPP PKS itu tidak cukup kuat.

Sementara, DPP PKS percaya diri menghadapi gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan mantan kadernya, Fahri Hamzah. Ketua DPP PKS bidang hukum dan advokasi Zainuddin Paru saat dihubungi wartawan mengatakan kesiapannya menghadapi kubu Wakil Ketua DPR itu di PN Jakarta Selatan.

“Intinya kami sudah siap untuk hadapi gugatan beliau,” kata Zainuddin, Selasa (5/4).

‎Tentu, mantan anggota Komisi III DPR itu menyangsikan alasan pengaduan tersebut. Sebab, apa yang disampaikan ke publik yang kerap dengan nada keras dan kritis merupakan adat ketimurannya sejak lahir.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia dilindungi undang-undang untuk menyatakan atau berbicara soal pendapatnya di ranah publik.

‎Karena itu, ia menegaskan ini bukanlah persoalan partai sehingga ada pemecatan melalui sebuah surat DPP PKS kemarin. “Ini permintaan pribadi, saya tidak melihat masalah partai di sini,” serunya.

‎Fahri menambahkan, sentimen pribadi itu muncul sejak Sohibul menjadi presiden PKS. Terbukti, sejak kepemimpinan baru, dirinya dilepas dari struktur kepartaian setelah dirinya selalu mendapat porsi di kepengurusan. Namun, Sohibul, katanya, beralasan untuk tidak rangkap jabatan.

“Saya tenang (dengan alasan itu). Tapi sekarang, ini tiba-tiba mau dihabisi sehabis-habisnya. Ini ada apa,” tutup Fahri dengan pertanyaan besar.

Sementara, Fahri Hamzah sudah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4), atas keputusan DPP PKS memecat dirinya dari keanggotaan partai.

“Ini baru saja kami daftarkan gugatan Pak Fahri Hamzah, sekarang masih di PN Jaksel. Saya selaku kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan,” kata Mujahid saat dihubungi.

Menurut Mujahid, dasar ditempuhnya upaya hukum adalah adanya surat pemberhentian kliennya secara tetap dari seluruh keanggotaan per 1 April 2016. Lantas siapa saja pihak yang diperkarakan Fahri dalam gugatan perdatanya? Menurut Mujahid, dalam gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditempuh, ada tiga pihak yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.

“Gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota, tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Mujahid.

Selain itu, kubu Fahri Hamzah ke depan juga akan mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Prinsipnya, kata Mujahid, semua peluang yang dimungkinkan undang-undang akan ditempuh kliennya untuk mendapat keadilan.

Sebagai tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengaku sudah menerima sejumlah dokumen dari kliennya, ia menyimpulkan apa yang dituduhkan partai terhadap mantan Wasekjen DPP PKS itu tidak cukup kuat.

Sementara, DPP PKS percaya diri menghadapi gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan mantan kadernya, Fahri Hamzah. Ketua DPP PKS bidang hukum dan advokasi Zainuddin Paru saat dihubungi wartawan mengatakan kesiapannya menghadapi kubu Wakil Ketua DPR itu di PN Jakarta Selatan.

“Intinya kami sudah siap untuk hadapi gugatan beliau,” kata Zainuddin, Selasa (5/4).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/