25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Gigolo Bunuh Boru Hombing

Dedi mengaku akan menggunakan uang hasil penjualan barang korban untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk membayar utang kepada rekan dan ibu kosnya.

Namun sebelum barang-barang milik korban terjual, Dedi keburu diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan tim Buser Polsek Batuaji pada hari Sabtu (23/12) sore di Batamkota dekat tempat kerjanya. Dedi terpaksa ditembak kedua kakinya, karena saat akan ditangkap, ia mencoba melarikan diri.

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki membenarkan pengakuan pelaku. Namun ia menduga ada motif lain dalam kasus pembunuhan tersebut. “Kalau pengakuan pelaku karena tidak dibayar sehabis kencan,” kata Hengki, Senin (25/12).

Hengki menyebutkan adanya niat dari pelaku untuk memiliki harta korbannya. Hal ini dibuktikan sehabis membunuh korbannya, Dedi menguras harta benda miliki Deli. Mulai dari televisi, dompet, dua unit ponsel, dan mobil Toyota Rush. “Bisa jadi seperti itu (merampok Deli, red),” ucap Hengki.

Tapi terkait motif ini, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Dan kasus ini telah diserahkan Polresta Barelang ke Polsek Batuaji, untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah tangkap, untuk pendalaman dan kelanjutannya di Polsek Batuaji,” ujarnya.

Untuk sementara, Dedi terancam hukuman 15 tahun penjara karena polisi menjeratnya dengan pasal 365 jo 338 KUHP. (ska/bp/jpg/nin/ras)

Dedi mengaku akan menggunakan uang hasil penjualan barang korban untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk membayar utang kepada rekan dan ibu kosnya.

Namun sebelum barang-barang milik korban terjual, Dedi keburu diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan tim Buser Polsek Batuaji pada hari Sabtu (23/12) sore di Batamkota dekat tempat kerjanya. Dedi terpaksa ditembak kedua kakinya, karena saat akan ditangkap, ia mencoba melarikan diri.

Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki membenarkan pengakuan pelaku. Namun ia menduga ada motif lain dalam kasus pembunuhan tersebut. “Kalau pengakuan pelaku karena tidak dibayar sehabis kencan,” kata Hengki, Senin (25/12).

Hengki menyebutkan adanya niat dari pelaku untuk memiliki harta korbannya. Hal ini dibuktikan sehabis membunuh korbannya, Dedi menguras harta benda miliki Deli. Mulai dari televisi, dompet, dua unit ponsel, dan mobil Toyota Rush. “Bisa jadi seperti itu (merampok Deli, red),” ucap Hengki.

Tapi terkait motif ini, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Dan kasus ini telah diserahkan Polresta Barelang ke Polsek Batuaji, untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah tangkap, untuk pendalaman dan kelanjutannya di Polsek Batuaji,” ujarnya.

Untuk sementara, Dedi terancam hukuman 15 tahun penjara karena polisi menjeratnya dengan pasal 365 jo 338 KUHP. (ska/bp/jpg/nin/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/