26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Baru 2 Bacalon DPD RI Serahkan Perbaikan Vermin ke KPU Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, baru menerima pengajuan kembali perbaikan dua berkas dari bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut, yakni Parlindungan Purba dan Sukadi.

“Untuk berkas Bacaleg belum ada yang mengembalikan dari Partai Politik,” ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (3/7/2023).

Batara mengatakan untuk penyerahan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Sumut dan Bacalon DPD RI periode 2024-2029, terakhir 9 Juli 2023. Oleh karena itu, Batara mengimbau kepada calon peserta pemilu 2024 ini, untuk dapat segera mengembalikan berkas perbaikan tersebut. Untuk dapat menggunakan fasilitas Helpdesk, untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas yang kurang tersebut.

“Imbauan kita sebenarnya dari awal mereka harus pertama melakukan konsultasi, kepada helpdesk di KPU Sumut. Kedua, jika sidah diyakini sudah dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, bisa sudah jauh hari untuk diperbaiki kembali,” jelas Batara.

Sebelumnya, KPU Sumut sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin), kepada perwakilan 18 partai politik untuk Bacaleg DPRD Sumut dan 21 Bacalon DPD RI Dapil Sumut.

“Sudah kita serahkan, ke 18 parpol dan 21 Bacalon DPD Sumut,” ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (25/6).

Disinggung apa saja menjadi catatan kekurangan administrasi Bacaleg dan Balon DPD Sumut itu. Lagi-lagi Batara enggan menjelaskan. Karena, hal itu bukan menjadi konsumsi publik.

“Mereka melakukan perbaikan kita, sesuai Vermin kita. Nanti terkoneksi sama mereka apa menjadi kekurangan berkas itu. Apa menjadi kekurangan berkas itu, bukan menjadi konsumsi publik,” sebut Batara.

Hal yang sama dilakukan KPU Kabupaten/Kota juga menyerahkan catatan kekurangan persyaratan administratif Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Sama-sama, ya sama 18 parpol (memiliki kekurangan administrasi persyaratan),” ungkap Batara.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

“Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki,” kata Batara.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, baru menerima pengajuan kembali perbaikan dua berkas dari bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut, yakni Parlindungan Purba dan Sukadi.

“Untuk berkas Bacaleg belum ada yang mengembalikan dari Partai Politik,” ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (3/7/2023).

Batara mengatakan untuk penyerahan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Sumut dan Bacalon DPD RI periode 2024-2029, terakhir 9 Juli 2023. Oleh karena itu, Batara mengimbau kepada calon peserta pemilu 2024 ini, untuk dapat segera mengembalikan berkas perbaikan tersebut. Untuk dapat menggunakan fasilitas Helpdesk, untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas yang kurang tersebut.

“Imbauan kita sebenarnya dari awal mereka harus pertama melakukan konsultasi, kepada helpdesk di KPU Sumut. Kedua, jika sidah diyakini sudah dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, bisa sudah jauh hari untuk diperbaiki kembali,” jelas Batara.

Sebelumnya, KPU Sumut sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin), kepada perwakilan 18 partai politik untuk Bacaleg DPRD Sumut dan 21 Bacalon DPD RI Dapil Sumut.

“Sudah kita serahkan, ke 18 parpol dan 21 Bacalon DPD Sumut,” ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (25/6).

Disinggung apa saja menjadi catatan kekurangan administrasi Bacaleg dan Balon DPD Sumut itu. Lagi-lagi Batara enggan menjelaskan. Karena, hal itu bukan menjadi konsumsi publik.

“Mereka melakukan perbaikan kita, sesuai Vermin kita. Nanti terkoneksi sama mereka apa menjadi kekurangan berkas itu. Apa menjadi kekurangan berkas itu, bukan menjadi konsumsi publik,” sebut Batara.

Hal yang sama dilakukan KPU Kabupaten/Kota juga menyerahkan catatan kekurangan persyaratan administratif Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Sama-sama, ya sama 18 parpol (memiliki kekurangan administrasi persyaratan),” ungkap Batara.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

“Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki,” kata Batara.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/