26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 8 Tersangka Ditahan di Rutan Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) akhirnya menahan delapan tersangka yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP tersebut resmi diperkenalkan ke media.

Mereka dibariskan dengan memakai baju tahanan, sementara tangan mereka diikat. Salah seorang di antaranya Dewa Peranginangin (23), anak kandung Terbit Rencana Peranginangin. Dia sudah memakai baju tahanan Polda Sumut Dalam Konferensi Pers (Konpres) di depan Aula Tribratan

Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (8/4), Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng dan TPPO milik Bupati Langkat nonaktif TRP. Sebanyak 8 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Kita barusan melakukan rapat koordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Selanjutnya, kita memutuskan, 8 orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak Kamis (7/4). Sementara TRP sendiri saat ini ditahan oleh KPK,” katanya usai menggelar rapat yang dihadiri Ketua Kompolnas RI Irjen pol (purn) Beny Mamoto, Kejatisu Idianto, Wakapoldasu Brigjen Dr Dadang Hartanto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot.

Dijelaskannya, penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas agar segera dikirim ke JPU. “Kendati ke-8 tersangka sudah dilakukan penahanan, penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami sangat mengharapkan masukan dari siapapun dan semua informasi akan kita tindaklanjuti dan telusuri secara profesional,” ujarnya.

Dia menambahkan, penahanan terhadap ke delapan tersangka dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan karena dengan ditahannya para tersangka diharapkan para korban dan saksi akan lebih berani memberikan keterangan kasus yang sebenarnya.

Terkait jumlah korban yang meninggal dunia, Panca menjelaskan, dari hasil penyidikan ada 6 orang. Dua di antaranya sudah di ekshumasi, yakni otopsi dengan membongkar kuburan, sedangkan satu korban lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk di otopsi. Sementara tiga korban lainnya masih terus didalami.

Dia juga mengakui ada keterlibatan lima anggota Polri dalam kasus tersebut, hanya saja keterlibatan mereka sebatas mengetahui. “Tiga orang yang bekerja di rumah TRP, satu keluarga dan satu orang datang,” ungkapnya.

Panca juga sempat melakukan wawancara terhadap delapan tersangka tersebut, yakni Terang Ukur Sembiring (TS) mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng. Junaidi Surbakti (JS) mengaku sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020. Lalu, Iskandar Sembiring (IS), perannya mengantar para korban ke kerangkeng manusia. “Kamu sehari-hari bekerja apa,” tanya Panca.

“Tidak ada pak, di rumah saja, ikut kelompok ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat,” ucap Iskandar menjawab pertanyaan Kapoldasu, Panca.

Selanjutnya, Darmanto Sitepu (DS), sejak 2019 berperan sebagai mendampingi warga yang mau ke kerangkeng. Razisman Ginting (RG) merupakan Besker (bebas kereng) dan yang mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Hendra Surbakti (HG), adalah orang yang bekerja di pabrik milik TRP.

Panca pun menanyakan keterlibatan Hendra. Dia mengaku kalau orang-orang yang di dalam kereng (kerangkeng, red), dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.

Berikutnya, anak dari TRP, yakni Dewa Perangin Angin (DP) mengakui keterlibatannya di hadapan Kapolda Sumut. “Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal,” ujarnya.

Terakhir, Suparman Peranginangin (SP) berperan sebagai penjaga kerangkeng. Suparman mengaku bekas anak kereng dan pernah menghuni kerangkeng manusia tersebut. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) akhirnya menahan delapan tersangka yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP tersebut resmi diperkenalkan ke media.

Mereka dibariskan dengan memakai baju tahanan, sementara tangan mereka diikat. Salah seorang di antaranya Dewa Peranginangin (23), anak kandung Terbit Rencana Peranginangin. Dia sudah memakai baju tahanan Polda Sumut Dalam Konferensi Pers (Konpres) di depan Aula Tribratan

Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (8/4), Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng dan TPPO milik Bupati Langkat nonaktif TRP. Sebanyak 8 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Kita barusan melakukan rapat koordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Selanjutnya, kita memutuskan, 8 orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak Kamis (7/4). Sementara TRP sendiri saat ini ditahan oleh KPK,” katanya usai menggelar rapat yang dihadiri Ketua Kompolnas RI Irjen pol (purn) Beny Mamoto, Kejatisu Idianto, Wakapoldasu Brigjen Dr Dadang Hartanto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot.

Dijelaskannya, penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas agar segera dikirim ke JPU. “Kendati ke-8 tersangka sudah dilakukan penahanan, penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami sangat mengharapkan masukan dari siapapun dan semua informasi akan kita tindaklanjuti dan telusuri secara profesional,” ujarnya.

Dia menambahkan, penahanan terhadap ke delapan tersangka dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan karena dengan ditahannya para tersangka diharapkan para korban dan saksi akan lebih berani memberikan keterangan kasus yang sebenarnya.

Terkait jumlah korban yang meninggal dunia, Panca menjelaskan, dari hasil penyidikan ada 6 orang. Dua di antaranya sudah di ekshumasi, yakni otopsi dengan membongkar kuburan, sedangkan satu korban lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk di otopsi. Sementara tiga korban lainnya masih terus didalami.

Dia juga mengakui ada keterlibatan lima anggota Polri dalam kasus tersebut, hanya saja keterlibatan mereka sebatas mengetahui. “Tiga orang yang bekerja di rumah TRP, satu keluarga dan satu orang datang,” ungkapnya.

Panca juga sempat melakukan wawancara terhadap delapan tersangka tersebut, yakni Terang Ukur Sembiring (TS) mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng. Junaidi Surbakti (JS) mengaku sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020. Lalu, Iskandar Sembiring (IS), perannya mengantar para korban ke kerangkeng manusia. “Kamu sehari-hari bekerja apa,” tanya Panca.

“Tidak ada pak, di rumah saja, ikut kelompok ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat,” ucap Iskandar menjawab pertanyaan Kapoldasu, Panca.

Selanjutnya, Darmanto Sitepu (DS), sejak 2019 berperan sebagai mendampingi warga yang mau ke kerangkeng. Razisman Ginting (RG) merupakan Besker (bebas kereng) dan yang mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Hendra Surbakti (HG), adalah orang yang bekerja di pabrik milik TRP.

Panca pun menanyakan keterlibatan Hendra. Dia mengaku kalau orang-orang yang di dalam kereng (kerangkeng, red), dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.

Berikutnya, anak dari TRP, yakni Dewa Perangin Angin (DP) mengakui keterlibatannya di hadapan Kapolda Sumut. “Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal,” ujarnya.

Terakhir, Suparman Peranginangin (SP) berperan sebagai penjaga kerangkeng. Suparman mengaku bekas anak kereng dan pernah menghuni kerangkeng manusia tersebut. (dwi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/