26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemprovsu Surati PT SMGP, Gubsu: Bila Tak Ditanggapi, Direkomendasikan Tutup

MADINA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku sudah menyurati PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) terkait 59 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengalami keracunan gas. Dan jika tidak ditanggapi, Pemprovsu akan menutup operasional PT SMGP.

Dijelaskan Gubsu Edy Rahmayadi, sejak awal sudah tidak merekomendasikan PT SMGP untuk beroperasi lagi. Karena sebelumnya peristiwa yang sama sudah pernah terjadi pada Januari 2021 lalu.

“Sudah kita surati lagi PT SMGP, kejadian seperti ini sudah dua kali. dari awal sudah kita rekomendasikan agar tidak beroperasi lagi dikarenakan pipa melewati perkampungan atau desa rakyat,”ungkap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Dipenogoro, Kota Medan, Selasa (8/3) siang.

Mantan Pangkostrad ini menegaskan, bila surat yang sudah disampaikantidak mendapatkan tanggapan dari PT. SMGP, pihaknya akan melakukan upaya penindakan secara hukum.

Dimana surat yang disampaikan, terkait warga yang mengalami keracunan dan upaya pihak PT SMGP agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali dikemudian hari.

“Apabila tidak ditanggapi, kita lakukan sesuatu agar tidak terulang. Dia (PT SMGP-red) harus pindah, karena saya tidak merasa merekomendasikannya,” sebut Gubernur Edy.

Meski izin operasi PT. SMGP dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, mantan Ketua Umum PSSI ini mengaku Pemprov Sumut juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat, agar PT SMGP ditutup. Karena sudah membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

“Daerah mempunyai wewenang untuk itu, izin bukan dari sini (Pemprov Sumut) dari Nasional (Pemerintah Pusat), tugas provinsi rekomendasi itu. Tapi, pekerjaan itu baik,” kata Gubernur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menilai ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh PT SMGP saat beroperasi. (gus/han)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku sudah menyurati PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) terkait 59 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengalami keracunan gas. Dan jika tidak ditanggapi, Pemprovsu akan menutup operasional PT SMGP.

Dijelaskan Gubsu Edy Rahmayadi, sejak awal sudah tidak merekomendasikan PT SMGP untuk beroperasi lagi. Karena sebelumnya peristiwa yang sama sudah pernah terjadi pada Januari 2021 lalu.

“Sudah kita surati lagi PT SMGP, kejadian seperti ini sudah dua kali. dari awal sudah kita rekomendasikan agar tidak beroperasi lagi dikarenakan pipa melewati perkampungan atau desa rakyat,”ungkap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Dipenogoro, Kota Medan, Selasa (8/3) siang.

Mantan Pangkostrad ini menegaskan, bila surat yang sudah disampaikantidak mendapatkan tanggapan dari PT. SMGP, pihaknya akan melakukan upaya penindakan secara hukum.

Dimana surat yang disampaikan, terkait warga yang mengalami keracunan dan upaya pihak PT SMGP agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali dikemudian hari.

“Apabila tidak ditanggapi, kita lakukan sesuatu agar tidak terulang. Dia (PT SMGP-red) harus pindah, karena saya tidak merasa merekomendasikannya,” sebut Gubernur Edy.

Meski izin operasi PT. SMGP dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, mantan Ketua Umum PSSI ini mengaku Pemprov Sumut juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat, agar PT SMGP ditutup. Karena sudah membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

“Daerah mempunyai wewenang untuk itu, izin bukan dari sini (Pemprov Sumut) dari Nasional (Pemerintah Pusat), tugas provinsi rekomendasi itu. Tapi, pekerjaan itu baik,” kata Gubernur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menilai ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh PT SMGP saat beroperasi. (gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/