26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Duo Harahap Berpeluang CalonTunggal

Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paluta, Andar Amin Harahap (dua kanan) dan Hariro Harahap (kanan).

SUMUTPOS.CO – Pasangan Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap menjadi satu-satunya bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Padanglawas Utara (Paluta) untuk di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Paslon yang bermarga Harahap itu, satu di antaranya Andar merupakan anak dari Bachrum Harahap yang saat ini menjabat Bupati Paluta.

Ketua KPU Paluat, Rahmat Hidayat mengatakan pada masa pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon bupati pada 8-10 Januari 2018 lalu hanya pasangan ini yang mendaftar.

“Mereka didukung oleh 11 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Paluta. Di sana jumlah kursi DPRD hanya 30 kursi,” katanya di sela penerimaan berkas pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah di RSUP H Adam Malik Medan, Selasa (16/1)

Rahmat Hidayat mengatakan, pasangan bakal calon tunggal ini membuat mereka memperpanjang masa pendaftaran di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta. Akan tetapi hingga hari ini belum ada satupun pasangan lain yang mendaftar.

“Kemungkinan ada yang mendaftar sangat kecil karena di Paluta itu pada saat penyerahan dukungan dari kalangan independen tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal, perpanjangan masa pendaftaran bakal calon di KPU Paluta akan berlangsung hingga hari ini. Rahmad mengatakan pihaknya akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB sebelum menutup masa perpanjangan pendaftaran tersebut. Selanjutnya, mereka akan berkordinasi dengan KPU Sumut dan KPU RI mengenai teknis pelaksanaan pilkada jika hanya diikuti pasangan bakal calon tunggal tersebut. “Kalau tahun-tahun sebelumnyakan melawan kotak kosong. Kalau kali ini kita akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” demikian Rahmad Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Faisal Riza mengatakan bahwa telah terjadi anomali demokrasi dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Paluta. “Ini anomali. Proses demokratisasi tidak dijalankan oleh lembaga demokrasi itu sendiri seperti parpol,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/1).

Faisal Riza menjelaskan, setidaknya terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab suatu pilkada diikuti oleh pasangan calon tunggal.

“Pertama, demokratisasi di daerah didominasi oleh segelintir elit, Keluarga Oligarki. Sehingga kekuatan figur terkonsentrasi pada satu dua titik. Ini biasanya berpotensi terjadi pada daerah homogen,” jelasnya.

“Kedua, partai politik gagal memproduksi kader calon pemimpin,” sambungnya.

Kemudian yang terakhir, ungkap Faisal Riza, adalah mekanisme pencalonan melalui partai politik memiliki biaya yang besar.

“Ketiga, mekanisme pencalonan berbiaya tinggi. Di parpol banyak biaya yang harus dikeluarkan calon. Di masyarakat juga biaya sosialisasi tidak murah. Jadi tidak banyak figur yang berani nyalon,” tandasnya. (sfj/jpg)

 

Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paluta, Andar Amin Harahap (dua kanan) dan Hariro Harahap (kanan).

SUMUTPOS.CO – Pasangan Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap menjadi satu-satunya bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Padanglawas Utara (Paluta) untuk di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Paslon yang bermarga Harahap itu, satu di antaranya Andar merupakan anak dari Bachrum Harahap yang saat ini menjabat Bupati Paluta.

Ketua KPU Paluat, Rahmat Hidayat mengatakan pada masa pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon bupati pada 8-10 Januari 2018 lalu hanya pasangan ini yang mendaftar.

“Mereka didukung oleh 11 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Paluta. Di sana jumlah kursi DPRD hanya 30 kursi,” katanya di sela penerimaan berkas pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah di RSUP H Adam Malik Medan, Selasa (16/1)

Rahmat Hidayat mengatakan, pasangan bakal calon tunggal ini membuat mereka memperpanjang masa pendaftaran di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta. Akan tetapi hingga hari ini belum ada satupun pasangan lain yang mendaftar.

“Kemungkinan ada yang mendaftar sangat kecil karena di Paluta itu pada saat penyerahan dukungan dari kalangan independen tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal, perpanjangan masa pendaftaran bakal calon di KPU Paluta akan berlangsung hingga hari ini. Rahmad mengatakan pihaknya akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB sebelum menutup masa perpanjangan pendaftaran tersebut. Selanjutnya, mereka akan berkordinasi dengan KPU Sumut dan KPU RI mengenai teknis pelaksanaan pilkada jika hanya diikuti pasangan bakal calon tunggal tersebut. “Kalau tahun-tahun sebelumnyakan melawan kotak kosong. Kalau kali ini kita akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” demikian Rahmad Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Faisal Riza mengatakan bahwa telah terjadi anomali demokrasi dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Paluta. “Ini anomali. Proses demokratisasi tidak dijalankan oleh lembaga demokrasi itu sendiri seperti parpol,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/1).

Faisal Riza menjelaskan, setidaknya terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab suatu pilkada diikuti oleh pasangan calon tunggal.

“Pertama, demokratisasi di daerah didominasi oleh segelintir elit, Keluarga Oligarki. Sehingga kekuatan figur terkonsentrasi pada satu dua titik. Ini biasanya berpotensi terjadi pada daerah homogen,” jelasnya.

“Kedua, partai politik gagal memproduksi kader calon pemimpin,” sambungnya.

Kemudian yang terakhir, ungkap Faisal Riza, adalah mekanisme pencalonan melalui partai politik memiliki biaya yang besar.

“Ketiga, mekanisme pencalonan berbiaya tinggi. Di parpol banyak biaya yang harus dikeluarkan calon. Di masyarakat juga biaya sosialisasi tidak murah. Jadi tidak banyak figur yang berani nyalon,” tandasnya. (sfj/jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/