26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sakit, Syamsul Arifin Akhirnya Bebas

Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin saat hadir dalam persidangan, beberapa waktu lalu.
Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin akhirnya bebas bersyarat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sudah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, pada Senin, 22 Oktober 2015, menyusul keluarnya surat keputusan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Langkat.

Dengan demikian, mantan bupati Langkat itu berada dalam sel selama 4 tahun 8 bulan. Ini melampaui syarat minimal napi bisa mendapatkan hak bebas bersyarat, yakni 2/3 masa pemenjaraan.

“Hari Senin Pak Syamsul sudah keluar,” ujar Kalapas Sukamismin, Bandung, Giri Purbadi, saat dihubungi JPNN dari Jakarta lewat ponselnya, kemarin (24/6).

Giri juga mengatakan, saat meninggalkan lapas, kondisi Syamsul masih sakit-sakitan. “Ya karena memang sakit terus, keluar juga masih sakit,” kata Giri, yang mengaku tidak sempat bicara dengan Syamsul di hari terakhirnya di lapas Sukamiskin.

“Yang penting lancar, hak-hak beliau sudah terpenuhi. Itu yang terpenting bagi saya,” ujar Giri, yang sudah mengusulkan pembebasan bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Karena berdasar hitung-hitungan Giri saat itu, Oktober 2014 Syamsul sudah menjalani 2/3 dari masa pemenjaraan sehingga berhak bebas bersyarat.

Namun, usulan pembebasan bersayarat itu berbulan-bulan nasibnya tidak jelas. Baru pada 12 Juni 2015, Giri mendapat kabar pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM sudah mulai memproses administrasi usulan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu. Dan ternyata benar, Syamsul resmi bebas 22 Juni 2015. (sam/jpnn)

Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin saat hadir dalam persidangan, beberapa waktu lalu.
Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin akhirnya bebas bersyarat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sudah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, pada Senin, 22 Oktober 2015, menyusul keluarnya surat keputusan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Langkat.

Dengan demikian, mantan bupati Langkat itu berada dalam sel selama 4 tahun 8 bulan. Ini melampaui syarat minimal napi bisa mendapatkan hak bebas bersyarat, yakni 2/3 masa pemenjaraan.

“Hari Senin Pak Syamsul sudah keluar,” ujar Kalapas Sukamismin, Bandung, Giri Purbadi, saat dihubungi JPNN dari Jakarta lewat ponselnya, kemarin (24/6).

Giri juga mengatakan, saat meninggalkan lapas, kondisi Syamsul masih sakit-sakitan. “Ya karena memang sakit terus, keluar juga masih sakit,” kata Giri, yang mengaku tidak sempat bicara dengan Syamsul di hari terakhirnya di lapas Sukamiskin.

“Yang penting lancar, hak-hak beliau sudah terpenuhi. Itu yang terpenting bagi saya,” ujar Giri, yang sudah mengusulkan pembebasan bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Karena berdasar hitung-hitungan Giri saat itu, Oktober 2014 Syamsul sudah menjalani 2/3 dari masa pemenjaraan sehingga berhak bebas bersyarat.

Namun, usulan pembebasan bersayarat itu berbulan-bulan nasibnya tidak jelas. Baru pada 12 Juni 2015, Giri mendapat kabar pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM sudah mulai memproses administrasi usulan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu. Dan ternyata benar, Syamsul resmi bebas 22 Juni 2015. (sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/