27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Istri Martil Suami hingga Tewas: Aku Capek Dipukuli

Kepala Dusun 6 Desa Manunggal, Jafar yang menjadi saksi pada gelar rekontruksi mengatakan, dirinya yang sedang melakukan ronda (jaga malam) di sekitar perkampungan melihat tersangka berlari tergesa-gesa seorang diri, lalu menghentikannya.

“Ibu, Zuleha bilang: pak tolong hubungi polisi, saya mau menyerahkan diri karena sudah membunuh suami saya di rumah,” ujar, Jafar menirukan perkataan tersangka.

Mendengar hal itu, Jafar yang terkejut lantas menghubungi petugas kepolisian. Dan, berselang 30 menit kemudian polisi yang tiba langsung mengamankan dan memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dilatar belakangi sakit hati, karena diduga kerap diperlakukan kasar oleh korban yang tak lain adalah suaminya.

Gelar rekontruksi perkara istri membunuh suami kata, Boy untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum kasusnya diteruskan kepada pihak penyidik Cabjari Lubuk Pakam di Labuhan Deli.

“Tersangka terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Serta Pasal 338 jo 340 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara,” imbuh Kapolsek. (rul/azw)

Kepala Dusun 6 Desa Manunggal, Jafar yang menjadi saksi pada gelar rekontruksi mengatakan, dirinya yang sedang melakukan ronda (jaga malam) di sekitar perkampungan melihat tersangka berlari tergesa-gesa seorang diri, lalu menghentikannya.

“Ibu, Zuleha bilang: pak tolong hubungi polisi, saya mau menyerahkan diri karena sudah membunuh suami saya di rumah,” ujar, Jafar menirukan perkataan tersangka.

Mendengar hal itu, Jafar yang terkejut lantas menghubungi petugas kepolisian. Dan, berselang 30 menit kemudian polisi yang tiba langsung mengamankan dan memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dilatar belakangi sakit hati, karena diduga kerap diperlakukan kasar oleh korban yang tak lain adalah suaminya.

Gelar rekontruksi perkara istri membunuh suami kata, Boy untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum kasusnya diteruskan kepada pihak penyidik Cabjari Lubuk Pakam di Labuhan Deli.

“Tersangka terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Serta Pasal 338 jo 340 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara,” imbuh Kapolsek. (rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/