26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

7 Tersangka Illegal Logging Diamankan

7 TERSANGKA: Tujuh tersangka illegal logging berhasil ditangkap dari lokasi hutan. Dan ketujuhnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi mengamankan 7 orang tersangka pelaku illegal logging. Ke 7 tersangka Resman Sihotang (30) warha Desa Parbuluan 6 Kecamatan Parbuluan, Hulman Sihotang (30) warga Barisan Sihotang Desa Sileu-leu Parsaoran Kecamatan Sumbul, Patar Situmorang (36) warga Desa Pargambiran Sumbul.

Selanjutnya, Frengki Situmorang (20) warga Desa Sileu-leu Sumbul, Jono Munthe (40) warga Desa Pargambiran Sumbul, Darma Situmorang (36) warga Desa Parbuluan 1, Haikal Situmorang (17) warga Desa Pargambiran Sumbul, Hendri Sidebang (40) warga Desa sileu-leu Parsaoran Sumbul serta Simon Naibaho (30) warga Desa Sileu-leu Parsaoran Sumbul.

Mereka diamankan atas laporan polisi nomor : LP / 299 / XII / 2019 / SU / DR / SPK, tanggal 10 Desember 2019. Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donny Saleh kepada wartawan, Selasa (17/12).

Donny menjelaskan, ke 7 tersangka diamankan disalahsatu lokasi pembalakan hutan di Dusun Barisan Sihotang Desa Sileu-leu Parsaoran Kecamatan Sumbul, Selasa (10/12). Mereka diamankan atas laporan warga setempat bahwa dilokasi itu sedang ada aktivitas illegal logging. Atas laporan warga itu, anggota Satreskrim dan Polsek Sumbul langsung menuju lokasi.

Ketika berada dilokasi, pelapor dan tim Polres Dairi menemukan adanya kegiatan penebangan pohon yang sedang dilakukan tiga tersangka menggunakan mesin sinchaw. Sementara 5 orang lagi bertugas mengeluarkan kayu hasil penebangan di kawasan hutan ke pinggir jalan menggunakan kereta dorong. Disebutkan Donny, setelah para tersangja diinterogasi, ternyata kegiatan tersebut dilakukan tanpa ijin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sehingga pelapor bersama-sama dengan personil Polres Dairi lainnya yang termasuk dalam tim gabungan langsung mengamankan 7 orang pelaku.

Sementara seorang pelaku berinisial IS berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Selanjutnya Satreskrim Polres Dairi mengamankan tersangka dan menyita barangbukti kayu olahan dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk penyidikan selanjutnya, ujar Donny. (rud/btr)

7 TERSANGKA: Tujuh tersangka illegal logging berhasil ditangkap dari lokasi hutan. Dan ketujuhnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi mengamankan 7 orang tersangka pelaku illegal logging. Ke 7 tersangka Resman Sihotang (30) warha Desa Parbuluan 6 Kecamatan Parbuluan, Hulman Sihotang (30) warga Barisan Sihotang Desa Sileu-leu Parsaoran Kecamatan Sumbul, Patar Situmorang (36) warga Desa Pargambiran Sumbul.

Selanjutnya, Frengki Situmorang (20) warga Desa Sileu-leu Sumbul, Jono Munthe (40) warga Desa Pargambiran Sumbul, Darma Situmorang (36) warga Desa Parbuluan 1, Haikal Situmorang (17) warga Desa Pargambiran Sumbul, Hendri Sidebang (40) warga Desa sileu-leu Parsaoran Sumbul serta Simon Naibaho (30) warga Desa Sileu-leu Parsaoran Sumbul.

Mereka diamankan atas laporan polisi nomor : LP / 299 / XII / 2019 / SU / DR / SPK, tanggal 10 Desember 2019. Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donny Saleh kepada wartawan, Selasa (17/12).

Donny menjelaskan, ke 7 tersangka diamankan disalahsatu lokasi pembalakan hutan di Dusun Barisan Sihotang Desa Sileu-leu Parsaoran Kecamatan Sumbul, Selasa (10/12). Mereka diamankan atas laporan warga setempat bahwa dilokasi itu sedang ada aktivitas illegal logging. Atas laporan warga itu, anggota Satreskrim dan Polsek Sumbul langsung menuju lokasi.

Ketika berada dilokasi, pelapor dan tim Polres Dairi menemukan adanya kegiatan penebangan pohon yang sedang dilakukan tiga tersangka menggunakan mesin sinchaw. Sementara 5 orang lagi bertugas mengeluarkan kayu hasil penebangan di kawasan hutan ke pinggir jalan menggunakan kereta dorong. Disebutkan Donny, setelah para tersangja diinterogasi, ternyata kegiatan tersebut dilakukan tanpa ijin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sehingga pelapor bersama-sama dengan personil Polres Dairi lainnya yang termasuk dalam tim gabungan langsung mengamankan 7 orang pelaku.

Sementara seorang pelaku berinisial IS berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Selanjutnya Satreskrim Polres Dairi mengamankan tersangka dan menyita barangbukti kayu olahan dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk penyidikan selanjutnya, ujar Donny. (rud/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/