26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Edar Sabu ke Karo, Warga Binjai Didicuk

DIAMANKAN: Tersangka Filayat (kiri) bersama barang bukti saat diamankan Bripka Alifren J Ginting.
Solideo/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Nekat edar sabu di Tanah Karo, Filayat (22) harus berurusan dengan pihk berwajib. Tersangka yang merupakan warga Jalan P Kemerdekaan I, Lingkungan V Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai itu ditangkap saat nginap di Villa Mounview 11, Desa Sempajaya/Peceren, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (15/13) dini hari.

Panit Reskrim Polsekta Berastagi, Ipda Zuiger F Padang didampingi Bripka Alifren J Ginting kepada Sumit Pos, Senin (16/12) sore mengatakan, Ali Akbar berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyrakat, yang menduga tersangka memiliki sabu – sabu siap edar, yang saat itu juga sedang menginap di Villa Mounview. Atas informasi tersebut, petugas tidak menyia – nyiakan kesempatan, dan langsung terjun ke lokasi,” ucap Ipda Zuiger F Padang.

Sesampainya di lokasi, kata Zuiger F Padang, tersangka yang berada di dalam villa tidak berkutik saat disergap. Saat melakukan penggeledaham, polisi menemukan barang bukti sabu – sabu seberat 4,69 gram. Selain sabu, diamankan juga timbangan elektrik serta uang tunai.

“Total sabu yang kita temukan ada sebanyak 4,69 gram tersebut dibagi menjadi dua bagian. Dalam empat bungkus total berat sabu 3.74 gram, dan 0.95 gram berada di enam plastik,” pungkas Zuiger F Padang.

Untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan, pada Senin (16/12) siang, Polsekta Berastagi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Karo. Hal ini sesuai dengan LP / 725 / XII / 2019 / SU/ RES KARO / SEKTA BERASTAGI Tgl 15 Desember 2019 yang diterima Brigadir Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Bribda Jevan Tarigan. (deo/btr)

DIAMANKAN: Tersangka Filayat (kiri) bersama barang bukti saat diamankan Bripka Alifren J Ginting.
Solideo/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Nekat edar sabu di Tanah Karo, Filayat (22) harus berurusan dengan pihk berwajib. Tersangka yang merupakan warga Jalan P Kemerdekaan I, Lingkungan V Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai itu ditangkap saat nginap di Villa Mounview 11, Desa Sempajaya/Peceren, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (15/13) dini hari.

Panit Reskrim Polsekta Berastagi, Ipda Zuiger F Padang didampingi Bripka Alifren J Ginting kepada Sumit Pos, Senin (16/12) sore mengatakan, Ali Akbar berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyrakat, yang menduga tersangka memiliki sabu – sabu siap edar, yang saat itu juga sedang menginap di Villa Mounview. Atas informasi tersebut, petugas tidak menyia – nyiakan kesempatan, dan langsung terjun ke lokasi,” ucap Ipda Zuiger F Padang.

Sesampainya di lokasi, kata Zuiger F Padang, tersangka yang berada di dalam villa tidak berkutik saat disergap. Saat melakukan penggeledaham, polisi menemukan barang bukti sabu – sabu seberat 4,69 gram. Selain sabu, diamankan juga timbangan elektrik serta uang tunai.

“Total sabu yang kita temukan ada sebanyak 4,69 gram tersebut dibagi menjadi dua bagian. Dalam empat bungkus total berat sabu 3.74 gram, dan 0.95 gram berada di enam plastik,” pungkas Zuiger F Padang.

Untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan, pada Senin (16/12) siang, Polsekta Berastagi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Karo. Hal ini sesuai dengan LP / 725 / XII / 2019 / SU/ RES KARO / SEKTA BERASTAGI Tgl 15 Desember 2019 yang diterima Brigadir Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Bribda Jevan Tarigan. (deo/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/