29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Warga Diimbau Aktifkan e-KTP secara Online ke Kantor Camat

MEDAN- Mungkin sebagian besar warga Medan telah memegang e-KTP, yang dibagikan kepala lingkungan masing-masing. Namun e-KTP yang telah dibagikan itu ternyata perlu diaktifkan secara online, di setiap kantor kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Memang e-KTP yang telah dibagikan kepada warga itu telah aktif, dan bisa dipergunakan. Namun e-KTP itu juga perlu diaktifkan secara online. Caranya, warga mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan pengaktifan,” jelas Camat Medan Barat, Sutan Torang Lubis kepada Sumut Pos, Senin (13/1).

Menurut Sutan, pengaktifan e-KTP secara online harus sesuai dengan cara perekaman e-KTP. Contohnya, warga harus melakukan rekam sidik jari agar e-KTP tepat sasaran pada pemiliknya. “Warga bisa datang kapanpun ke kantor kecamatan untuk pengangktifan e-KTP secara online,” bilangnya.

Untuk warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau belum mendapatkan e-KTP, diimbau agar datang ke kantor kecamatan. Syaratnya, membawa surat fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat perekaman e-KTP. Sedangkan untuk warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan e-KTP, diminta agar bersabar. Sebab sebagian besar e-KTP warga Medan masih di Jakarta.

“Sampai saat ini Kecamatan Medan Barat telah memberikan 40 ribu lebih e-KTP kepada warganya,” kata dia.
Terpisah, Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang juga mengimbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga.

Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti juga menyampaikan hal serupa. “Kita siap selalu melayani masyarakat setiap saat,” bilangnya. (omi)

MEDAN- Mungkin sebagian besar warga Medan telah memegang e-KTP, yang dibagikan kepala lingkungan masing-masing. Namun e-KTP yang telah dibagikan itu ternyata perlu diaktifkan secara online, di setiap kantor kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Memang e-KTP yang telah dibagikan kepada warga itu telah aktif, dan bisa dipergunakan. Namun e-KTP itu juga perlu diaktifkan secara online. Caranya, warga mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan pengaktifan,” jelas Camat Medan Barat, Sutan Torang Lubis kepada Sumut Pos, Senin (13/1).

Menurut Sutan, pengaktifan e-KTP secara online harus sesuai dengan cara perekaman e-KTP. Contohnya, warga harus melakukan rekam sidik jari agar e-KTP tepat sasaran pada pemiliknya. “Warga bisa datang kapanpun ke kantor kecamatan untuk pengangktifan e-KTP secara online,” bilangnya.

Untuk warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau belum mendapatkan e-KTP, diimbau agar datang ke kantor kecamatan. Syaratnya, membawa surat fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat perekaman e-KTP. Sedangkan untuk warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan e-KTP, diminta agar bersabar. Sebab sebagian besar e-KTP warga Medan masih di Jakarta.

“Sampai saat ini Kecamatan Medan Barat telah memberikan 40 ribu lebih e-KTP kepada warganya,” kata dia.
Terpisah, Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang juga mengimbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga.

Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti juga menyampaikan hal serupa. “Kita siap selalu melayani masyarakat setiap saat,” bilangnya. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/