34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Istri Nolak Rujuk, Suami Sebar Foto Bugil

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, NP mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang telah mengunggah foto mantan istri di akun yang ia buat. “Foto itu ia posting sejak Januari lalu, saat ia kecewa terhadap mantan istrinya,” katanya.

Saat proses perceraian, NP selalu menelpon SR untuk meminta rujuk kembali. Tapi, karena tidak mendapatkan respons dari SR, NP pun nekat mengunggah foto SR yang sejatinya tidak layak disebarluaskan. “Karena kecewa dan mengetahui SR akan menikah lagi dengan pria lain, NP pun kembali mengancam SR. Bahwa jika mantan istrinya tetap menikah maka NP akan menyebarkan lebih banyak lagi ke media sosial foto bugil sang mantan istri,” jelasnya lagi.

Zebua menegaskan, NP yang sudah mengakui perbuatannya kini telah mendekam di rutan Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “NP kami jerat dengan pasal 45 Junto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 25 ayat 3 jo pasal 29 UU NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Zebua. (jpg/rbb)

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, NP mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang telah mengunggah foto mantan istri di akun yang ia buat. “Foto itu ia posting sejak Januari lalu, saat ia kecewa terhadap mantan istrinya,” katanya.

Saat proses perceraian, NP selalu menelpon SR untuk meminta rujuk kembali. Tapi, karena tidak mendapatkan respons dari SR, NP pun nekat mengunggah foto SR yang sejatinya tidak layak disebarluaskan. “Karena kecewa dan mengetahui SR akan menikah lagi dengan pria lain, NP pun kembali mengancam SR. Bahwa jika mantan istrinya tetap menikah maka NP akan menyebarkan lebih banyak lagi ke media sosial foto bugil sang mantan istri,” jelasnya lagi.

Zebua menegaskan, NP yang sudah mengakui perbuatannya kini telah mendekam di rutan Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “NP kami jerat dengan pasal 45 Junto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 25 ayat 3 jo pasal 29 UU NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Zebua. (jpg/rbb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/